Suyudi Beber 9 Kegelisahan Rakyat di DPR, Janji Hapus Stigma No Viral No Justice

Komjen Suyudi Ario Seto membeberkan sembilan kegelisahan utama rakyat terhadap kepolisian saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Kamis (1/10). Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu secara gamblang mengurai masalah yang selama ini menjadi duri dalam hubungan antara masyarakat pencari keadilan dan institusi Polri.
Sembilan poin tersebut mencakup kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, fenomena no viral no justice, kepercayaan terhadap pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan. "Sembilan kegelisahan utama yang perlu dijawab," kata Suyudi di hadapan anggota dewan.
Stigma no viral no justice mendapat sorotan tajam dari pria yang kini menjabat Kepala BNN itu. Ia menegaskan perlunya perubahan logika penanganan kasus secara fundamental. "Bukan lapor menunggu viral baru diperhatikan. Tetapi lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum," ujarnya. Suyudi memandang laporan polisi sebagai harapan bahwa negara hadir bagi korban.
Pelapor, menurut Suyudi, berhak mengetahui perkembangan kasusnya tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Ia menekankan prinsip dasar yang sering terlupakan di lapangan: hukum tidak cukup hanya adil, tetapi prosesnya juga harus terlihat adil. Masyarakat harus didengar, dihormati, memperoleh penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum.
Proses politik menuju kursi nomor satu di Mabes Polri ini berjalan sangat cepat. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan Suyudi menjadi satu-satunya nama yang diserahkan Presiden Prabowo Subianto lewat Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Rapat uji kelayakan dan kepatutan berlangsung singkat, hanya sekitar 30 menit. Usai disahkan di Komisi III, namanya langsung dibawa ke rapat Paripurna untuk pengesahan, dan rencananya ia akan dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Kamis siang ini.
Suyudi juga menyinggung keseimbangan antara wewenang dan kontrol internal. Menurutnya, kewenangan yang kuat harus disertai dengan pengawasan yang kuat. Pernyataan ini menyiratkan kesadaran penuh bahwa reformasi kultural di tubuh kepolisian tidak bisa mengandalkan niat baik semata, melainkan membutuhkan mekanisme kontrol yang ketat agar sembilan kegelisahan rakyat tadi benar-benar terjawab di lapangan.
Analisis Redaksi
Pemaparan sembilan kegelisahan oleh Suyudi menunjukkan pembacaan akurat atas kondisi riil di lapangan. Fakta bahwa ia menyebut pungli, pelayanan transaksional, dan fenomena no viral no justice secara terbuka di forum resmi DPR merupakan langkah awal yang penting. Selama bertahun-tahun, keluhan serupa hanya berputar di ruang-ruang pengaduan tanpa pernah diakui secara terang-terangan oleh pucuk pimpinan kepolisian sebagai masalah sistemik yang mendesak.
Namun, janji mengubah logika penanganan kasus dari reaktif berbasis viralitas menjadi prosedural dan transparan akan diuji oleh birokrasi yang sudah mengakar. Pelapor yang selama ini terbiasa mencari jalur informal untuk sekadar mengetahui nasib aduannya adalah bukti nyata kegagalan sistem informasi internal Polri. Tanpa perombakan infrastruktur digital pelaporan dan sanksi tegas bagi penyidik yang menutup akses informasi, narasi indah tentang negara yang hadir hanya akan berhenti sebagai catatan risalah rapat DPR RI.
Kecepatan proses politik—dari surat presiden tanggal 30 September hingga pelantikan yang dijadwalkan pada hari yang sama dengan uji kelayakan berdurasi 30 menit—menimbulkan pertanyaan tersendiri soal kedalaman evaluasi publik terhadap visi sang calon. Waktu yang tersisa bagi Suyudi kini bukan lagi untuk meyakinkan parlemen, melainkan untuk membuktikan bahwa pengawasan kuat yang ia janjikan mampu membongkar kultur pelayanan transaksional yang telah lama menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap seragam cokelat kepolisian.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
