Saksi Ungkap Penyimpanan Fee Kuota Haji US$4.000 di Apartemen Cervino Village demi Keamanan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), Ahmad Taufik, mengakui adanya pengumpulan uang komitmen fee sebesar US$4.000 per jemaah haji tahun 2024 yang disimpan di unit Apartemen Cervino Village, Tebet, Jakarta Selatan, alih-alih di kantor sekretariat resmi asosiasi. Pengakuan ini mencuat saat ia bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (1/10), menyingkap praktik pengelolaan dana di luar jalur administratif yang lazim.
Taufik menjelaskan bahwa instruksi pengumpulan dana tersebut ditujukan kepada stafnya bernama Eris untuk kemudian dibawa ke Himpuh setelah nama-nama jemaah termuat dalam surat edaran Kementerian Agama. Jaksa Penuntut Umum KPK Greafik Loserte secara spesifik menggali apakah pungutan itu dilakukan pasca-penerbitan daftar nama oleh kementerian, sebuah detail krusial yang mengindikasikan keterkaitan erat antara alokasi kuota resmi dengan kewajiban setoran dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam kesaksiannya, Taufik menyebut jumlah jemaah yang terdata membayar komitmen fee berkisar 690 hingga 695 orang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, meskipun ia mengaku tidak lagi mengingat angka pastinya secara mendetail. Ia menegaskan bahwa seluruh uang komitmen fee tersebut kini telah dikembalikan kepada para PIHK yang menyetor, sambil membedakan secara tegas antara dana perkara ini dengan uang sitaan penyidik sebesar US$75.000 yang merupakan pembayaran haji tahun 2025.
Pemilihan apartemen sebagai lokasi penyimpanan uang dipertanyakan jaksa karena menyimpang dari prosedur standar organisasi, namun Taufik berdalih langkah itu diambil semata-mata demi alasan keamanan atau safety. Ia menggambarkan kondisi kantor Himpuh saat itu sangat sibuk dan ramai dikunjungi banyak orang yang silih berganti mengurus haji, sehingga penyimpanan di tempat terpisah yang tidak terlalu jauh dari kantor dianggap lebih aman sebelum uang akhirnya dipindahkan setelah proses pengumpulan selesai pada hari yang sama.
Selain menyewa unit apartemen, Himpuh juga membeli brankas pada tahun 2024 khusus untuk menyimpan uang komitmen fee tersebut dengan memotong US$500 dari total pungutan untuk biaya operasional. Sidang hari ini menghadirkan delapan saksi dari unsur PIHK sebagai bagian dari pembuktian jaksa terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Analisis Redaksi
Praktik menyimpan dana publik atau dana terkait layanan keagamaan di properti pribadi seperti apartemen menunjukkan lemahnya tata kelola keuangan dalam ekosistem penyelenggaraan haji khusus yang seharusnya transparan dan akuntabel. Dalih keamanan akibat keramaian kantor justru menjadi indikator bahwa mekanisme pengumpulan fee ini memang dirancang untuk menghindari pengawasan internal maupun eksternal, menciptakan ruang gelap yang rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu tanpa jejak audit yang memadai.
Kesaksian mengenai pemotongan fee untuk operasional dan pembelian brankas mengonfirmasi bahwa pungutan ini bukan sekadar transaksi insidental, melainkan sistem yang terstruktur dan dilembagakan secara informal di luar regulasi resmi Kementerian Agama. Fakta bahwa ratusan jemaah menyetorkan ribuan dolar AS ke rekening atau lokasi non-resmi harus menjadi alarm keras bagi regulator untuk memperketat verifikasi aliran dana kuota tambahan, memastikan perlindungan jemaah tidak berhenti pada janji pengembalian uang semata.
Langkah selanjutnya yang logis bagi penegak hukum adalah menelusuri siapa saja yang memiliki akses fisik ke unit apartemen dan brankas tersebut, serta memverifikasi kesesuaian catatan pengeluaran operasional dengan realita penggunaan dana di lapangan. Pembuktian aliran dana ini akan menentukan sejauh mana tanggung jawab pidana dapat dibebankan kepada para terdakwa, sekaligus menjadi ujian integritas reformasi birokrasi haji yang selama ini digadang-gadang namun nyatanya masih menyisakan celah manipulasi finansial yang merugikan kepercayaan publik.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
