Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Saksi KPK: Fee Haji US$4.000 per Jemaah Dikembalikan Usai Pansus DPR Ramai, Sisa Potong US$500

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Saksi KPK: Fee Haji US$4.000 per Jemaah Dikembalikan Usai Pansus DPR Ramai, Sisa Potong US$500
BAGIKAN:

Uang komitmen fee sebesar US$4.000 per jemaah haji khusus yang sempat dikumpulkan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh) akhirnya dikembalikan kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) setelah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI tahun 2024 menuai sorotan publik. Fakta ini terungkap dari kesaksian Ahmad Taufik, mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpuh, di hadapan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10).

Pengembalian dana tersebut bukan inisiatif internal asosiasi. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di muka persidangan, perintah mengembalikan uang itu datang langsung dari Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perintah tersebut diteruskan melalui Agus Syafii, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024. "Sekitar bulan Juli 2024, setelah ramai terkait Pansus Haji DPR RI, Gus Alex melalui Agus Syafii meminta uang yang terkumpul untuk dikembalikan kepada PIHK masing-masing," ujar jaksa membacakan BAP Taufik.

Mekanisme pengembalian uang itu dilakukan secara bertahap dan tidak utuh. Taufik menjelaskan bahwa ia menyerahkan kembali dana tersebut secara langsung kepada PIHK yang berada di wilayah Jabodetabek. Sementara untuk PIHK di luar Jabodetabek, penyerahan dilakukan saat evaluasi haji 2024 di Hotel Grand Mercure, Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, Yogyakarta. Jaksa kemudian mengonfirmasi adanya pemotongan dana sebelum uang diserahkan kembali. "Namun, uang yang dikembalikan telah dipotong sebesar 500 USD untuk operasional yang tadi sudah saya terangkan. Ini betul?" tanya jaksa kepada Taufik di ruang sidang.

Kesaksian Taufik juga menyingkap aliran dana lain yang tak kalah mencolok. Ia mengakui pernah meminjamkan uang sebanyak US$100.000 kepada Budi Darmawan, Ketua Asosiasi Himpuh, atas permintaan Agus Syafii. Pinjaman itu terjadi saat Taufik sedang menjalankan ibadah umrah. Uang tersebut pada akhirnya dikembalikan oleh Ishfah. Namun, Taufik mengaku mendengar informasi mengenai tujuan awal peminjaman dana tersebut. "Saya dengar, Pak, ya, dari Pak Agus, itu buat Pansus, Pak," jawab Taufik ketika jaksa mendesak keterangan soal peruntukan uang itu.

Sidang hari itu tidak hanya mendengarkan keterangan Taufik. Jaksa KPK turut menghadirkan tujuh orang saksi lainnya yang seluruhnya berasal dari unsur PIHK. Pemeriksaan masif terhadap para saksi ini menjadi bagian dari strategi pembuktian jaksa untuk membongkar proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk melacak aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut. Seluruh rangkaian persidangan ini ditujukan untuk membuktikan dakwaan terhadap empat orang terdakwa, yakni mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini tercatat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Analisis Redaksi

Pola pengembalian uang fee US$4.000 per jemaah tepat setelah Pansus Haji DPR RI bergulir pada pertengahan 2024 menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak aliran dana. Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, tindakan mengembalikan barang bukti atau hasil kejahatan karena tekanan situasi eksternal sering kali justru memperkuat konstruksi niat jahat (mens rea). Pemotongan US$500 dengan dalih operasional sebelum uang dikembalikan juga menyisakan pertanyaan serius tentang keabsahan penggunaan dana yang sejatinya merupakan pungutan di luar ketentuan resmi negara.

Keterlibatan staf khusus menteri sebagai pihak yang memberikan instruksi pengembalian dana menempatkan posisi Kementerian Agama dalam sorotan tajam. Aliran pinjaman US$100.000 yang disebut-sebut diperuntukkan bagi Pansus Haji menambah lapisan kompleksitas perkara ini. Jika terbukti benar, hal ini mengindikasikan adanya potensi upaya intervensi terhadap fungsi pengawasan lembaga legislatif menggunakan dana yang bersumber dari penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Langkah selanjutnya yang paling krusial bagi tim jaksa adalah memverifikasi kesaksian Taufik melalui rekam jejak keuangan Budi Darmawan dan Agus Syafii. Tujuh saksi dari PIHK yang dihadirkan pada persidangan yang sama harus mampu mengonfirmasi apakah pengembalian dana tersebut benar-benar terjadi sesuai kronologi yang disampaikan. Dengan total kerugian negara yang menembus angka Rp622 miliar, pembuktian aliran dana ini akan menjadi penentu apakah keempat terdakwa dapat dijerat secara maksimal di bawah undang-undang tipikor.

Meow! Tanya Nesi!
😸