Ratusan Warga Gelar Aksi Diam di Balai Kota Malang Peringati Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan

Ratusan warga dan Aremania menggelar aksi diam di depan Balai Kota Malang, Kamis (1/10) sore, tepat pada peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa lebih dari 135 orang pada 1 Oktober 2022. Massa memadati lokasi sejak pukul 16.20 WIB dalam aksi bersama yang diinisiasi oleh Kamisan Malang untuk merawat ingatan publik atas salah satu tragedi paling kelam dalam sejarah sepak bola Indonesia.
Peserta datang membawa dan membentangkan sejumlah poster pengingat. Satu poster besar menonjol di barisan massa dengan pesan tegas: "Don't Stop Talking About Kanjuruhan." Di tengah jalannya aksi, ratusan peserta secara serentak melakukan hening cipta selama satu menit. Momen itu didedikasikan sebagai bentuk penghormatan sekaligus pengingat akan nyawa para suporter yang hilang empat tahun silam. "Kita di sini, sebagai kepanjangan tangan dari mereka yang telah dibunuh," ujar salah satu koordinator lapangan aksi tersebut di hadapan massa.
Hingga pukul 16.31 WIB, elemen masyarakat terpantau masih terus berdatangan dan bergabung ke titik kumpul. Aparat gabungan dari TNI dan Polri tampak bersiaga di sekitar lokasi untuk memastikan aksi peringatan berjalan aman dan kondusif. Kehadiran aparat keamanan ini menjadi ironi tersendiri bagi para penyintas, mengingat tragedi bermula justru dari tindakan represif kepolisian yang menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan pada 1 Oktober 2022. Beberapa suporter sebelumnya merangsek masuk ke lapangan, namun respons tembakan gas air mata memicu kepanikan massal yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya dari luka ringan hingga berat.
Proses hukum pascatragedi berjalan lambat dan penuh liku. Kepolisian menetapkan enam tersangka: tiga dari unsur kepolisian dan tiga pihak swasta. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara, sementara Security Officer Suko Sutrisno dihukum 1 tahun. Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menerima vonis pidana 1,5 tahun. Dua polisi lain, yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut di tingkat kasasi. Bambang divonis dua tahun penjara, Wahyu dua tahun enam bulan. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris dari 1,5 tahun menjadi dua tahun penjara. Satu tersangka belum diseret ke pengadilan hingga kini dan dilepas dari tahanan karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.
Fakta persidangan mengungkap motif komersial di balik penolakan perubahan jadwal laga maut tersebut. Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB selaku operator liga mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan. Kapolres Malang saat itu AKBP Ferli Hidayat meminta jam pertandingan dimajukan dari pukul 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB demi alasan keamanan. Permintaan itu diteruskan Abdul Haris kepada PT LIB namun ditolak. Direktur Utama PT LIB saat itu, Hadian Lukita, mengakui alasannya adalah nilai komersial karena siaran langsung bakal bentrok dengan laga Madura United melawan Borneo FC pukul 16.00 WIB di Indosiar. "Satu channel tidak bisa dua live," kata Hadian saat diperiksa sebagai saksi Selasa (24/1). Ia menambahkan rangkaian pertandingan sudah ditentukan sejak awal kompetisi seperti tali-temali, dan klub lain yang bertanding pukul 16.00 WIB menolak digeser ke pukul 20.00 WIB.
Analisis Redaksi
Aksi diam di Balai Kota Malang bukan sekadar ritual tahunan. Ini adalah tamparan keras bagi sistem penegakan hukum dan tata kelola sepak bola nasional yang masih gagap menempatkan keselamatan manusia di atas kepentingan bisnis. Vonis Mahkamah Agung yang memperberat hukuman para terdakwa menunjukkan adanya koreksi yudisial terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang terlalu lunak. Namun, fakta bahwa satu tersangka masih bebas tanpa kejelasan berkas perkara membuktikan bahwa reformasi di tubuh kepolisian belum menyentuh akar masalah akuntabilitas internal.
Pengakuan Hadian Lukita di ruang sidang harus dibaca sebagai dokumen sejarah kelam tentang bagaimana industri sepak bola Indonesia bekerja. Ketika permintaan resmi aparat keamanan untuk memajukan jadwal pertandingan ditolak semata-mata karena berbenturan dengan kontrak siaran televisi, kita melihat bukti nyata bahwa nyawa suporter diposisikan sebagai variabel yang bisa dikorbankan. Majelis hakim PN Surabaya sudah tepat menyebut PT LIB menempatkan pemain, suporter, dan pengamanan sebagai objek. Pernyataan ini seharusnya menjadi dasar bagi pembenaran total regulasi penyelenggaraan Liga Indonesia, bukan hanya berakhir sebagai catatan pertimbangan hukum yang meringankan terdakwa.
Langkah selanjutnya yang logis dan mendesak adalah audit menyeluruh terhadap standar operasional prosedur keamanan di setiap stadion liga profesional. Selama kontrak penyiaran masih memiliki kuasa veto terhadap rekomendasi keamanan aparat negara, tragedi serupa tinggal menunggu waktu. Publik melalui aksi Kamisan Malang sudah memberikan peringatan jelas: jangan berhenti bicara soal Kanjuruhan sampai seluruh pelaku pertanggungjawabkan perbuatannya dan sistem yang korup ini benar-benar diruntuhkan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
