Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit yang Menjabat 5 Tahun 8 Bulan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/10). Dalam pelantikan tersebut, pangkat Suyudi naik dari Komisaris Jenderal menjadi Jenderal bintang empat. Penunjukan ini menandai babak baru kepemimpinan institusi penegak hukum terbesar di tanah air.
Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat Kapolri sejak 27 Januari 2021 saat dilantik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). Masa jabatan Listyo Sigit tercatat berlangsung selama 5 tahun 8 bulan, berakhir pada 30 September 2026. Transisi kekuasaan ini berjalan sesuai siklus pergantian pimpinan di tubuh kepolisian nasional.
Pelantikan Suyudi sekaligus menambah daftar panjang jenderal yang pernah memimpin Korps Bhayangkara sejak jabatan Kapolri pertama kali diisi pada 1945. Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo tercatat sebagai pemegang tongkat komando pertama dengan masa bakti paling lama dalam sejarah kepolisian Indonesia. Ia mulai menjabat pada 29 September 1945 dan mengakhiri tugasnya pada 14 Desember 1959, atau sekitar 14 tahun 2 bulan.
Dinamika masa jabatan pemimpin polisi memang selalu bergerak mengikuti ritme politik negara. Pada periode transisi reformasi, Roesmanhadi memegang kendali paling singkat. Ia mulai menjabat pada 4 Januari 2000 dan berakhir hanya delapan bulan kemudian, tepatnya pada 22 September 2000. Rentang waktu delapan bulan itu menjadi catatan tersingkat sepanjang sejarah Kapolri.
Selain dua ekstrem tersebut, rotasi pimpinan terus bergulir dari dekade ke dekade. Setelah Soekanto, estafet berlanjut melalui periode Orde Lama hingga Orde Baru dengan durasi bervariasi antara satu hingga empat tahunan. Nama-nama seperti Hoegeng, Awaloedin Djamin, Anton Soedjarwo, hingga era pasca-reformasi seperti Da'i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri, Timur Pradopo, Sutarman, Badrodin Haiti, Tito Karnavian, dan Idham Azis mengisi lembaran sejarah tersebut sebelum akhirnya sampai pada tangan Listyo Sigit dan kini Suyudi.
Pergantian pucuk pimpinan ini membawa konsekuensi langsung bagi jutaan warga yang menggantungkan rasa aman pada kinerja kepolisian. Setiap penunjukan baru menuntut adaptasi cepat terhadap berbagai tantangan keamanan yang terus berkembang di lapangan. Publik tentu menanti bagaimana Jenderal Suyudi menerjemahkan visi kepemimpinannya dalam menjaga ketertiban masyarakat di seluruh pelosok negeri.
Analisis Redaksi
Masa jabatan Listyo Sigit Prabowo selama 5 tahun 8 bulan menunjukkan stabilitas tertentu dalam tata kelola kepolisian di bawah pemerintahan sebelumnya. Angka ini jauh lebih panjang dibandingkan rata-rata Kapolri era reformasi yang umumnya bertahan dua hingga tiga tahun. Stabilitas durasi kepemimpinan sering kali berbanding lurus dengan kemampuan mengeksekusi program jangka panjang, meski di sisi lain memunculkan pertanyaan tentang penyegaran organisasi secara berkala.
Cermin sejarah membuktikan bahwa lamanya seorang jenderal memimpin tidak selalu menjamin keberhasilan reformasi internal. Pengalaman Roesmanhadi yang hanya bertahan delapan bulan pada tahun 2000 memperlihatkan betapa rentannya posisi Kapolri ketika berhadapan dengan turbulensi politik nasional. Suyudi perlu membaca pola historis ini agar mampu membangun fondasi kerja yang solid tanpa terjebak dalam dinamika kekuasaan sesaat.
Langkah logis selanjutnya bagi Jenderal Suyudi adalah segera memetakan prioritas penataan Polri pada bulan-bulan pertamanya. Konsolidasi internal dan penajaman strategi penegakan hukum akan menjadi ujian awal kredibilitasnya. Masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas dari setiap kebijakan yang diambil oleh nakhoda baru Korps Bhayangkara ini.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
