Prabowo Lantik Komjen Dedi Prasetyo Jadi Kepala BRAN, Eks Wakapolri Pimpin Reforma Agraria
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Komjen Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) pada Kamis (1/10), menandai babak baru kepemimpinan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam penyelenggaraan reforma agraria dari tahap perencanaan hingga evaluasi. Penunjukan mantan Wakapolri ini menegaskan komitmen eksekutif untuk mempercepat redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria melalui figur dengan rekam jejak birokrasi kepolisian yang panjang.
Karier Dedi di korps bhayangkara bermula setelah lulus Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 dan memulai tugas sebagai Perwira Pertama di Polda Jawa Timur. Ia kemudian menjabat Kapolsek Deket, Lamongan pada 1992, Kasat Reskrim Polres Lamongan setahun berikutnya, lalu dimutasi ke Akpol sebelum menjadi Kapolsek Serpong pada 1997 serta Kapuskodalops di Polres Marabahan dan Polres Banjar dua tahun kemudian.
Pengalaman staf strategis diperolehnya saat dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi Wakapolri periode 2004-2005 sebelum kembali ke Jatim sebagai Kabag Bin Polwil Madura dan Kakorsis SPN Mojokerto. Jabatan operasional terus bergulir ketika ia memimpin Kasat Serse Polwiltabes Surabaya pada 2007, Polresta Kediri pada 2008, dan Kapolres Lumajang pada 2009, menunjukkan penguasaan lapangan yang solid sebelum masuk ke jajaran manajemen SDM Polri.
Fokus pada bidang Sumber Daya Manusia menempati porsi signifikan dalam kariernya selama enam tahun dengan rotasi jabatan Karo SDM Polda Maluku Utara, Karo SDM Polda Kalimantan Tengah, Kabgrenmin SSDM Polri, hingga Kabagmutjab SSDM Polri. Kenaikan pangkat menjadi Brigjen diraihnya saat menjabat Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2017, disusul posisi Karo Penmas Divisi Humas Polri setahun kemudian, dan kembalinya ke ranah SDM sebagai Karo Binkar pada 2019.
Promosi menjadi Irjen terjadi ketika Dedi diangkat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah pada 2020 sebelum menduduki kursi Kadiv Humas Polri selama dua tahun mulai 2021. Karier puncaknya di kepolisian meliputi jabatan As SDM Kapolri pada 2023, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, hingga akhirnya ditunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Wakapolri pada Agustus 2025 menggantikan Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebelum kini beralih memimpin BRAN.
Analisis Redaksi
Penunjukan jenderal polisi aktif untuk memimpin badan reforma agraria mengindikasikan bahwa pemerintah memandang sengketa pertanahan bukan sekadar masalah administratif tata ruang, melainkan isu keamanan dan ketertiban yang memerlukan pendekatan penegakan hukum tegas. Latar belakang Dedi yang kaya akan pengalaman operasional wilayah dan pengawasan internal Polri menjadi modal krusial untuk memetakan aktor-aktor yang menghambat redistribusi tanah sekaligus menjamin eksekusi kebijakan berjalan tanpa resistensi kekerasan di lapangan.
Dominasi pengalaman di bidang SDM sepanjang kariernya juga memberikan sinyal bahwa reformasi birokrasi internal BRAN akan menjadi prioritas awal sebelum program teknis diluncurkan secara masif. Kemampuan mengelola mutasi, karir, dan pembinaan personel yang telah teruji di berbagai polda dan SSDM Polri sangat relevan untuk membenahi kapasitas kelembagaan BRAN yang selama ini kerap dikeluhkan lambat dalam realisasi target sertifikasi dan redistribusi lahan.
Publik perlu mewaspadai potensi tumpang tindih kewenangan antara BRAN di bawah pimpinan perwira tinggi kepolisian dengan Kementerian ATR/BPN serta aparat penegak hukum lainnya dalam penanganan mafia tanah. Keberhasilan Dedi tidak boleh hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi harus dilihat dari seberapa efektif mekanisme koordinasi lintas sektoral dibangun agar reforma agraria benar-benar menyentuh akar masalah ketimpangan kepemilikan lahan tanpa menciptakan ekses kekuasaan baru.
BERITA TERKAIT (Politik)

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Klarifikasi Wamendagri: Insentif Rp1 Triliun untuk Pemda Cakup Stunting, Rumah, dan Inflasi
