Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pimpinan DPR Temui Parpol Nonparlemen Jumat, Bahas Aspirasi RUU Pemilu dan Ambang Batas

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pimpinan DPR Temui Parpol Nonparlemen Jumat, Bahas Aspirasi RUU Pemilu dan Ambang Batas
BAGIKAN:

Pimpinan DPR RI menjadwalkan pertemuan langsung dengan partai-partai nonparlemen pada Jumat (2/10) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu. Langkah ini diambil setelah agenda serupa yang semula dijadwalkan Selasa (29/9) lalu ditunda. Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi parpol di luar Senayan untuk menyuarakan kepentingan mereka dalam penyusunan aturan main politik nasional.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menegaskan bahwa forum ini murni bertujuan menyerap pandangan dari partai-partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. "Pimpinan DPR yang seperti Pak Dasco sampaikan untuk ketemu dengan pimpinan partai non-parlemen hari Jumat di Komisi II, tentu nanti kita update ya, karena memang untuk mendengarkan yang menjadi aspirasi dari partai-partai yang nonparlemen tersebut," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10).

Saan memastikan pertemuan itu kemungkinan besar dihadiri langsung oleh para petinggi partai. "Ya, harusnya pimpinan partainya ya. Nanti kita cek lagi," ujarnya singkat. Kehadiran level pimpinan ini mengindikasikan bahwa DPR memandang serius dialog dengan kelompok politik yang selama ini terpinggirkan dalam proses legislasi.

Tekanan dari luar parlemen sebenarnya sudah terbangun sebelum jadwal pertemuan ini dimatangkan. Partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) telah menyusun naskah akademik setebal 200 halaman sebagai bahan masukan pembahasan RUU Pemilu. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan dokumen tersebut memuat 30 isu krusial seputar regulasi kepemiluan. "Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," kata Said beberapa waktu lalu.

GKSR sendiri merupakan koalisi delapan partai nonparlemen, yakni Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Isu utama yang mereka dorong adalah penolakan keras terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Sebagai gantinya, kedelapan partai ini mengusulkan agar ambang batas parlemen diturunkan cukup 1 persen saja demi menjaga proporsionalitas suara rakyat.

Bagi publik, dinamika ini bukan sekadar perdebatan elite. Angka ambang batas menentukan apakah suara jutaan pemilih di bilik suara akan terbuang sia-sia atau terkonversi menjadi kursi wakil rakyat. Jika angka 5 persen dipaksakan tanpa kajian matang, risiko hilangnya representasi kelompok masyarakat tertentu akan semakin nyata.

Analisis Redaksi

Pertemuan pimpinan DPR dengan partai nonparlemen ini memperlihatkan adanya upaya menyeimbangkan diskursus legislasi yang selama ini sangat didominasi partai berkuasa di Senayan. Penundaan dari Selasa ke Jumat bisa dibaca sebagai waktu tambahan bagi internal DPR untuk mematangkan strategi negosiasi, mengingat usulan penurunan ambang batas parlemen ke angka 1 persen jelas bertolak belakang dengan kecenderungan partai besar yang ingin memperketat persaingan.

Naskah akademik setebal 200 halaman dari GKSR bukan sekadar formalitas. Dokumen ini memberikan landasan argumentatif yang sah secara prosedural bagi partai nonparlemen untuk menekan DPR. Yang perlu diwaspadai publik adalah potensi pertemuan ini hanya menjadi seremoni penyerapan aspirasi tanpa tindak lanjut substansial di ruang rapat Panitia Kerja Komisi II.

Secara logis, langkah selanjutnya bergantung pada sejauh mana fraksi-fraksi di DPR bersedia mengakomodasi usulan 1 persen tersebut ke dalam draf akhir. Jika kompromi gagal dicapai, bukan tidak mungkin koalisi delapan partai ini akan menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi begitu undang-undang disahkan, sebuah preseden yang sudah berulang kali terjadi dalam sejarah hukum pemilu Indonesia.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ