Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Batal Satu Berarti Keduanya Gugur

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Batal Satu Berarti Keduanya Gugur
BAGIKAN:

Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dibatalkan secara sepihak, sehingga jika salah satu terbukti tidak memenuhi syarat, pasangan tersebut otomatis batal demi hukum. Penegasan ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi saat mengurai implikasi yuridis gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi.

Rullyandi menjelaskan prinsip dasar pencalonan kepala negara dalam program Head to Head with Elvira bertajuk "Gonjang-Ganjing Ijazah Gibran, MK Lanjut ke Tahap Pembuktian" di CNN Indonesia, Rabu (30/9). Ia menegaskan bahwa konstruksi hukum pendaftaran pilpres mengikat dua figur menjadi satu entitas tunggal. "Pendaftaran itu kan satu paket, ya presiden, calon presiden dan wakil presiden. Jadi kalau dua-duanya tidak memenuhi syarat, mestinya berdampak kepada Prabowo. Itu itu begitu secara hukum," ujar Rully.

Konsekuensi logis dari prinsip sepaket tersebut membawa implikasi serius terhadap hasil pemilihan umum. Menurut Rullyandi, apabila pembatalan terjadi, maka pemilu harus dinyatakan batal demi hukum dan penyelenggara negara wajib menggelar pemungutan suara ulang. Namun ia mencatat adanya batas kewenangan lembaga peradilan. Mahkamah Konstitusi saat ini tidak lagi memiliki otoritas untuk melakukan diskualifikasi langsung. Jika MK diminta memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden, ranahnya bergeser menjadi proses pemakzulan. "Kalau tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden sebagaimana Pasal 7, ya, Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 itu konteksnya pemakzulan, kalau terbukti. Sekarang, bukti apa yang mengatakan dia tidak memenuhi syarat?" tanyanya.

Dari sisi politik praktis, manuver hukum ini menuai reaksi keras kubu pendukung pemerintah. Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menilai gugatan yang digerakkan Denny Indrayana Cs bukan sekadar upaya menarik status Gibran, melainkan langkah sistematis untuk mendelegitimasi Presiden Prabowo. "Ini pemerintahan yang sudah sah ya kemudian diganggu ya. Jadi otomatis pemerintahan terganggu dengan gugatan ini. Presiden Prabowo yang hari ini adalah sah diputuskan dua tahun yang lalu juga terganggu dengan manuver-manuver politik ini," ungkap Freddy. Sejalan dengan pandangan Rullyandi tentang konsep pasangan tak terpisahkan, Freddy menduga kuat ada kepentingan politik untuk mendorong pasangan capres-cawapres lain. "Jadi jelas ini sasarannya ke presiden dan wakil presiden yang pada dua tahun yang lalu mereka tentu berbeda kubu dengan Deddy Indrayana dan kawan-kawan," sebutnya.

Sudut pandang berbeda datang dari mantan penyelenggara pemilu. Komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2008-2012 I Gusti Putu Artha melihat pergerakan para penggugat sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga integritas bangsa, terlepas dari apa pun hasil akhirnya. "Saya mencoba membaca bahwa mereka punya itikad baik pada bangsa ini, Bivitri dan kawan-kawan, karena sangat mencintai bangsa ini untuk kemudian bagaimana potensi-potensi kejahatan politik itu tidak berkembang biak sedemikian rupa," ujar Putu. Baginya, mekanismenya sederhana: jika ijazah terbukti ada, persoalan selesai detik itu juga; jika tidak, majelis MK tinggal mengambil sikap tegas.

Putu menolak melihat proses ini semata-mata sebagai serangan politik. Ia membingkainya sebagai pendidikan demokrasi jangka panjang. "Saya lebih melihat kecenderungan yang ada sekarang ini adalah sebagai bagian dari proses edukasi politik gitu. Jadi proses untuk mencerdaskan bangsa," ujarnya. Menurutnya, persidangan ini mengirim pesan keras kepada siapa pun yang kelak berniat menjabat posisi tertinggi di republik ini agar membereskan seluruh persyaratan administratif diri terlebih dahulu sebelum melangkah ke gelanggang.

Analisis Redaksi

Pernyataan Muhammad Rullyandi menelanjangi kerentanan fundamental dalam sistem pencalonan presiden kita. Konsep sepaket memang dirancang untuk memastikan stabilitas eksekutif, namun ironisnya menjadi bumerang ketika integritas salah satu kandidat dipertanyakan. Secara logika ketatanegaraan, mustahil mempertahankan legitimasi sebuah tiket pemilu jika separuh bagiannya cacat syarat sejak awal. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan fondasi konstitusional kekuasaan itu sendiri.

Kita perlu mewaspadai dua hal sekaligus. Pertama, potensi kelumpuhan pemerintahan akibat ketidakpastian hukum yang berlarut-larut, seperti dikhawatirkan Freddy Damanik. Kedua, normalisasi pelanggaran syarat pencalonan hanya karena sang pejabat sudah terlanjur dilantik. Batas kewenangan MK yang disebut Rullyandi membuka celah prosedural berbahaya, di mana kesalahan verifikasi KPU masa lalu kini terjebak dalam kompleksitas mekanisme pemakzulan yang sarat kalkulasi politik.

Langkah paling rasional saat ini adalah membiarkan proses pembuktian di MK berjalan tanpa intervensi politik dari kubu mana pun. Majelis hakim konstitusi harus fokus pada pembuktian materil keabsahan dokumen, bukan pada dampak politiknya. Jika ijazah terbukti otentik, kegaduhan ini harus ditutup secara definitif. Sebaliknya, bila terbukti bermasalah, negara tidak boleh gagap menghadapi preseden pembatalan sepaket, dan Putu Artha benar bahwa ini akan menjadi ujian kedewasaan hukum tata negara kita.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸