Kemendagri dan KemenPU Integrasikan SIPASTI-Pemda dengan SIPD untuk Jaga Mutu HPS Konstruksi
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi Pemerintah Daerah dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Langkah ini diarahkan untuk memperbaiki perencanaan biaya pekerjaan konstruksi daerah agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Integrasi tersebut menjadi pokok bahasan dalam Workshop Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD yang digelar secara hybrid dari Gedung BPSDM Kemendagri pada 29-30 September 2026. Forum ini melibatkan Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Direktur Jenderal Bina Keuda, Agus Fatoni, menyebut pekerjaan konstruksi memiliki porsi yang cukup signifikan dalam struktur belanja daerah. Namun, perencanaan biaya masih menghadapi masalah, terutama akibat ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri.
"Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar dari perencanaan biaya konstruksi yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri," ujar Fatoni. Ia mengingatkan, penetapan HPS yang terlalu tinggi dapat membuka indikasi mark up dan pemborosan anggaran daerah, sementara penawaran terlalu rendah berisiko menurunkan mutu pekerjaan hingga memutus kontrak.
Fatoni menjelaskan, SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar. "SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar, tidak berarti pasti murah. Karena yang ingin dijaga tidak hanya efisiensi [APBD] tapi mutu pekerjaan konstruksi tersebut," tutur Fatoni.
Koordinator Harian Stranas PK, Sari Anggraeni, menegaskan integrasi SIPD dengan SIPASTI-Pemda merupakan strategi pencegahan korupsi untuk memperkecil risiko kemahalan pekerjaan konstruksi sebelum tender. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari capaian Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa.
Kepala Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi KemenPU, Dimas Ricky, menyoroti persoalan penghitungan biaya pekerjaan yang antara lain disebabkan oleh ketidaksesuaian formula. "Masih ditemukan (formula) perhitungan yang sudah tidak relevan lagi," katanya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda, Rikie, mengatakan Pemda perlu menginventarisasi kondisi eksisting Analisis Standar Belanja, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun yang akan mengoperasikan SIPASTI-Pemda dan SIPD. Menurutnya, integrasi ini tidak bertujuan membebani daerah, melainkan memberi dasar perhitungan yang jelas bagi belanja pekerjaan konstruksi.
"Sistem ini disediakan secara gratis dan diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah. Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat," tutup Rikie.
Analisis Redaksi
Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD menunjukkan persoalan utama belanja konstruksi daerah tidak berhenti pada pelaksanaan tender, melainkan dimulai dari hulu: mutu Harga Perkiraan Sendiri. Jika HPS disusun tanpa formula yang relevan dan jejak perhitungan yang bisa ditelusuri, APBD menghadapi dua risiko sekaligus, yakni kemahalan sebelum tender atau pekerjaan bermutu rendah setelah kontrak berjalan.
Yang perlu diwaspadai adalah kesiapan pemerintah daerah dalam mengadopsi sistem ini. Inventarisasi Analisis Standar Belanja, Standar Harga Satuan, praktik penyusunan HPS, serta penetapan pengguna dan kewenangan akun akan menentukan apakah integrasi benar-benar mengubah kualitas perencanaan atau hanya menjadi pemindahan prosedur ke layar digital.
Langkah logis berikutnya adalah memastikan Stranas PK, Kemendagri, dan KemenPU memantau pemakaian SIPASTI-Pemda secara konsisten. Pencegahan korupsi pengadaan akan lebih terukur bila setiap HPS konstruksi daerah dapat diuji kewajarannya sejak tahap perencanaan, bukan baru dipersoalkan setelah pekerjaan bermasalah.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Pemerintah Yakin TKDN Mobil Listrik Capai 60 Persen Tahun Depan, Sarmuji Soroti Dampak Kurs

Pemerintah Dorong Regenerasi Petani Milenial dengan Insentif Gratis dan Akses Pendidikan Vokasi

Pemerintah Dorong Dunia Usaha Sediakan Fasilitas Penitipan Anak demi Produktivitas Kerja
