Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Jaksa KPK Tampilkan Bukti Uang Rp10,9 Miliar dan Rp500 Juta di Sidang Korupsi Kuota Haji

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jaksa KPK Tampilkan Bukti Uang Rp10,9 Miliar dan Rp500 Juta di Sidang Korupsi Kuota Haji
BAGIKAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi secara terbuka memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai US$610.000 atau sekitar Rp10,9 miliar beserta Rp500 juta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (1/10). Barang bukti tersebut disita dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan dihadirkan langsung di muka sidang untuk mengonfirmasi aliran dana yang diduga terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang merugikan negara.

Jaksa Greafik Loserte meminta izin kepada majelis hakim sebelum memulai pemeriksaan saksi guna menunjukkan fisik barang bukti sebagai bagian dari strategi pembuktian yang konsisten dilakukan pada persidangan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pendekatan ini bertujuan agar keterangan saksi dapat diverifikasi secara langsung dengan benda sitaan yang telah diamankan penyidik, sehingga konstruksi perkara mengenai aliran fee menjadi lebih terang benderang.

Dalam sesi tersebut, jaksa pertama-tama menampilkan foto tumpukan uang dolar Amerika Serikat senilai total US$35 ribu dan US$75 ribu yang disita dari Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufiq. Saksi yang dihadirkan hari itu membenarkan kebenaran penyitaan uang tersebut ketika dikonfrontasi dengan bukti visual di depan majelis hakim, sebuah pengakuan yang memperkuat validitas barang bukti yang diajukan penuntut umum.

Bukti keuangan selanjutnya yang ditunjukkan adalah setoran uang sebanyak Rp500 juta dalam dua kali pengiriman ke rekening penampungan KPK yang berasal dari Budi Darmawan selaku Ketua Asosiasi Himpuh sekaligus Direktur Utama PT Amalana Purnatour. Budi Darmawan juga mengakui pernah menyetorkan uang tersebut, sementara jaksa kemudian memamerkan uang sejumlah US$500.000 yang disita dari rumah kediaman Nina Kirana, anak dari Direktur Utama PT Makassar Toraja Fuad Hasan Masyhur.

Persidangan hari ini menghadirkan total delapan orang saksi yang seluruhnya berasal dari unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk mengungkap mekanisme pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi. Keterangan mereka menjadi krusial bagi pembuktian terhadap empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dalam kasus dengan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41.

Analisis Redaksi

Strategi jaksa menampilkan fisik uang tunai dalam jumlah masif di ruang sidang bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan upaya sistematis untuk mematahkan potensi penyangkalan para saksi dan terdakwa mengenai eksistensi transaksi finansial ilegal. Pengakuan langsung dari Ahmad Taufiq dan Budi Darmawan saat berhadapan dengan barang bukti menciptakan tekanan psikologis sekaligus hukum yang signifikan, karena hal ini menyulitkan pihak pertahanan untuk membantah materiil delik korupsi yang bersifat konkret dan terukur.

Keterlibatan aktif ketua asosiasi dan direktur perusahaan travel dalam aliran dana ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi kuota haji tambahan bukan tindakan oknum tunggal, melainkan berpotensi melibatkan ekosistem bisnis ibadah yang terstruktur. Kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar menuntut pembuktian mendalam mengenai bagaimana mekanisme fee ini dinegosiasikan dan didistribusikan antarpihak, terutama mengingat posisi strategis para terdakwa yang mencakup mantan menteri agama hingga pengurus asosiasi industri.

Langkah selanjutnya yang perlu dicermati adalah konsistensi kesaksian delapan saksi PIHK ini dengan alat bukti lain seperti dokumen perbankan dan komunikasi elektronik yang mungkin belum sepenuhnya terungkap di persidangan. Publik berhak mengharapkan transparansi penuh dalam proses ini, mengingat dampak korupsi kuota haji tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan jemaah terhadap integritas penyelenggaraan ibadah yang seharusnya sakral dan bebas dari praktik transaksional.

Meow! Tanya Nesi!
😸