Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: Aremania dan Masyarakat Sipil Geser Perjuangan ke Kampanye Moral

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: Aremania dan Masyarakat Sipil Geser Perjuangan ke Kampanye Moral
BAGIKAN:

Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan Aremania menggelar aksi teatrikal peringatan empat tahun Tragedi Kanjuruhan di depan Balai Kota Malang pada Kamis (1/10) malam, menuntut keadilan bagi lebih dari 135 nyawa yang melayang. Suasana mendadak hening ketika massa yang sudah berkumpul sejak sore hari menyalakan lilin mengelilingi sebuah kaus bertuliskan Justice For The 135+. Poster bertuliskan "Justice for 135+" dan "Stop Talking About Kanjuruhan" terangkat tinggi, menjadi pengingat tajam bahwa luka kelam 1 Oktober 2022 belum mengering.

Pembacaan nama-nama korban satu per satu memecah keheningan malam itu. Setiap nama yang dipanggil langsung diiringi lantunan Al-Fatihah oleh seluruh peserta aksi. Nama tersebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah hitam yang diangkat oleh boneka kayu bertubuh tertancap, sebuah simbolisasi visual tentang beban duka yang terus dipikul keluarga korban selama empat tahun terakhir tanpa kejelasan hukum yang memadai.

Koordinator Aksi Kamisan, Eko, menegaskan bahwa peringatan tahun keempat ini membawa pesan agar publik tidak berhenti menyuarakan tragedi tersebut. "Don't stop talking about Kanjuruhan," kata Eko, Kamis (1/10). Ia menilai keadilan belum berpihak pada korban meski berbagai langkah hukum telah ditempuh. Keluarga korban, pendamping, hingga lembaga bantuan hukum sudah berupaya maksimal melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, namun usut tuntas tak pernah terealisasi. Buntunya jalur hukum memaksa massa menggeser fokus pada penguatan kampanye moral. "Di tahun keempat ini usut tuntas itu dari mungkin upaya litigasi berganti kepada upaya-upaya untuk kampanye moral," ujar Eko. Restitusi yang dibagikan pemerintah melalui pengadilan juga dinilai tidak cukup menutup luka dan memenuhi tuntutan keluarga korban.

Perwakilan Aremania, Ambon Fanda, menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa sebagai bentuk ketidakadilan telanjang. "Kalau dikatakan itu adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita," ungkapnya. Fanda mempertanyakan lambannya kinerja aparat penegak hukum yang gagal menyentuh aktor intelektual di balik tragedi tersebut. "Otak pelaku juga belum didapatkan. Hanya formalitas hukuman, formalitas menurut kami. Itu yang kita kejar," katanya. Harapan besar disandarkan agar pemerintah tidak tutup mata terhadap luka yang belum sembuh ini.

Tragedi maut Stadion Kanjuruhan meletus usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan pada 1 Oktober 2022 silam. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton setelah beberapa suporter merangsek masuk lapangan. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya luka ringan hingga berat. Kepolisian menetapkan enam tersangka: tiga dari unsur kepolisian dan tiga pihak swasta. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun, Security Officer Suko Sutrisno 1 tahun, dan Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto awalnya divonis bebas oleh PN Surabaya, sebelum Mahkamah Agung membatalkan vonis tersebut di tingkat kasasi dengan menjatuhkan pidana masing-masing dua tahun dan dua tahun enam bulan penjara. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris menjadi dua tahun. Satu tersangka lain dilepas dari tahanan karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya.

Fakta persidangan mengungkap peran krusial PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dalam rentetan peristiwa ini. Majelis Hakim PN Surabaya yang terdiri atas Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa menilai PT LIB mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan. Kapolres Malang kala itu AKBP Ferli Hidayat meminta jadwal dimajukan demi keamanan, namun ditolak karena berbenturan dengan kepentingan bisnis dan kontrak siaran langsung dengan Indosiar. Hadian Lukita dari PT LIB mengakui penolakan perubahan jam laga dari pukul 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB murni karena nilai komersial. Jadwal bentrok dengan klub lain di Liga 1, dan stasiun televisi tak bisa menyiarkan dua pertandingan sekaligus. Mengubah hari pertandingan juga diklaim sulit karena jadwal sudah ditentukan sejak awal kompetisi.

Analisis Redaksi

Pergeseran strategi perjuangan dari jalur litigasi menuju kampanye moral merupakan indikator paling nyata tentang matinya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Ketika vonis maksimal hanya menyentuh angka dua tahun enam bulan penjara untuk hilangnya 135 nyawa, hukum kehilangan wibawanya di mata rakyat. Aksi teatrikal di depan Balai Kota Malang bukan sekadar ritual tahunan, melainkan tamparan keras bagi institusi penegak hukum yang selama empat tahun berjalan seperti siput. Kegagalan Polda Jawa Timur melengkapi berkas perkara satu tersangka hingga ia bebas dari tahanan adalah cacat prosedural yang tidak bisa dimaafkan oleh akal sehat jurnalistik maupun kemanusiaan.

Pengakuan Hadian Lukita di persidangan membuka kotak pandora tentang bagaimana industri sepak bola nasional menempatkan nyawa manusia di bawah kalkulasi nilai komersial dan kontrak penyiaran. Penolakan memajukan waktu pertandingan dari pukul 20.00 WIB menjadi 16.00 WIB demi menghindari bentrokan siaran langsung Indosiar membuktikan bahwa keselamatan suporter hanyalah variabel sekunder dalam tata kelola sepak bola Indonesia. Catatan majelis hakim PN Surabaya seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengejar aktor intelektual di balik keputusan fatal tersebut, bukan sekadar menghukum pelaksana teknis di lapangan seperti panpel atau petugas keamanan.

Langkah logis selanjutnya bagi keluarga korban dan masyarakat sipil adalah membawa narasi kampanye moral ini ke ranah internasional, mengingat mekanisme domestik terbukti buntu. Tekanan global kerap kali menjadi satu-satunya katalis yang mampu memaksa pemerintah pusat turun tangan secara langsung melampaui ego sektoral institusi lokal. Tanpa intervensi politik yang tegas dari level eksekutif tertinggi, Tragedi Kanjuruhan akan selamanya menjadi monumen kegagalan negara dalam melindungi warganya sendiri, sementara para pemegang kebijakan bisnis liga tetap berlindung di balik tameng prosedur administratif.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ