Bupati Gowa Sitti Husniah Diperiksa Bareskrim Terkait Empat Aksi Pemerasan dan TPPU
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, Kamis (1/10). Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu menandai babak baru dalam proses hukum yang digulirkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terhadap kepala daerah aktif.
Sitti tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.46 WIB. Ia tidak datang sendirian, melainkan didampingi sejumlah tim kuasa hukumnya. Kepada wartawan yang sudah menunggu, ia hanya melempar kalimat singkat tentang kondisi fisiknya. "Alhamdulillah sehat," kata Sitti. Ketika didesak soal materi pemeriksaan yang akan dihadapinya, ia memilih bungkam. "Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya," ucap dia.
Penetapan Sitti sebagai tersangka bukan langkah mendadak. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya telah memaparkan konstruksi perkara ini secara terbuka. Menurut De Deo, penyidik menemukan setidaknya empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gowa tersebut selama menjabat. Empat transaksi inilah yang kini menjadi tulang punggung dakwaan pihak kepolisian.
Aksi pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Modus serupa berulang pada kasus kedua. Sitti memeras Indomaret dengan dalih dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru di wilayahnya. Uang itu ditarik seolah-olah menjadi syarat administratif yang sah.
Pemerasan ketiga terungkap dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring. Sitti meminta kompensasi berupa 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Syarat itu diajukan sebagai imbal balik atas persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Kasus keempat melibatkan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
Rangkaian pemerasan ini menunjukkan betapa rentannya perizinan usaha di tingkat kabupaten dimanfaatkan sebagai ladang pungli oleh pejabat publik. Pengembang perumahan hingga jaringan ritel nasional seperti Indomaret terpaksa merogoh kocek ekstra di luar ketentuan resmi agar roda bisnis mereka bisa berputar. Beban biaya ilegal ini pada akhirnya akan dibebankan kembali kepada masyarakat melalui harga properti atau barang konsumsi yang lebih mahal.
Analisis Redaksi
Kasus ini memperlihatkan pola klasik penyalahgunaan kewenangan perizinan tata ruang dan bangunan oleh kepala daerah. Permintaan rumah dengan potongan harga 70 persen dari nilai Rp1,4 miliar untuk Perumahan Royal Spring bukan sekadar gratifikasi biasa, melainkan bentuk pemaksaan yang terstruktur. Ketika izin site plan dijadikan alat tawar untuk keuntungan pribadi, sistem birokrasi pertanahan di daerah tersebut jelas sedang lumpuh oleh kepentingan segelintir elite.
Yang patut diwaspadai adalah potensi aliran dana TPPU yang menyertai empat aksi pemerasan tersebut. Transfer Rp100 juta ke event organizer untuk pembukaan gerai Beautiful Malino mengindikasikan adanya upaya mencuci uang hasil kejahatan melalui skema sponsorship yang tampak legal. Penyidik perlu membongkar siapa saja penerima manfaat akhir dari aliran dana ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang bertindak sebagai penampung.
Langkah logis selanjutnya bagi Bareskrim Polri adalah menelusuri aset-aset hasil pemerasan yang mungkin sudah dipindahtangankan atau disembunyikan. Proses hukum terhadap bupati aktif juga akan menguji keseriusan institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi di level pemerintahan daerah tanpa pandang bulu. Publik berhak menuntut transparansi penuh hingga kasus ini masuk ke meja pengadilan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
