BAP Direktur PT Lantabur di Sidang KPK Ungkap Narasi Pengambilalihan PKB oleh Yaqut Cholil Qoumas

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur, Ahmad Taufiq, yang memuat narasi dugaan upaya pengambilalihan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Konfirmasi tersebut mencuat saat Taufiq diperiksa sebagai saksi di muka persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10).
Pembacaan BAP nomor 16 itu bermula dari pertanyaan jaksa mengenai keterangan Taufiq terkait penggunaan uang yang diberikan kepada Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Jaksa mempertanyakan bagaimana Taufiq bisa menerangkan bahwa dana tersebut digunakan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi. "Pak, ini ada informasi yang sedikit mengganggu kami, Pak. Nanti juga akan didalami oleh rekan kami Advokat," kata jaksa membuka interogasi.
Taufiq menjelaskan bahwa informasi tersebut bukan hasil pengetahuannya secara langsung. Dia mengaku hanya mendengar cerita itu dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Periode Tahun 2023-2024, M. Agus Syafi'i. Ketika ditanya jaksa apakah informasi itu benar adanya, Taufiq menegaskan posisinya sebagai pendengar semata. "Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Saya dengar dari pak Agusnya gitu, mengatakan seperti itu," terang Taufiq di hadapan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani.
Proses pemeriksaan berlangsung alot ketika Taufiq mempermasalahkan cara penyidik mencatat kesaksiannya. Dia menyatakan bahwa redaksi catatan penyidik tidak sesuai dengan harapannya karena mengubah konteks "cuma mendengar" menjadi "sepemahaman saya". Hakim Ni Kadek Susantiani sempat memotong pembicaraan untuk meluruskan perbedaan diksi tersebut. Taufiq tetap bersikukuh bahwa narasi soal rencana take over PKB memang pernah dia dengar dari Agus Syafi'i, meskipun dia tidak mengetahui kebenarannya secara faktual.
Jaksa akhirnya membacakan keseluruhan isi BAP agar tidak menimbulkan multitafsir di ruang sidang. Tercatat kalimat lengkap berbunyi: "Sepemahaman saya, pemberian uang kepada Ishfah Abidal Azis digunakan oleh saudara Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadi Yaqut Cholil Qoumas, di antaranya untuk take over Partai PKB. Namun, pada akhirnya tidak jadi dilakukan karena perubahan peta politik." Jaksa menekankan pentingnya klarifikasi ini agar nama baik pihak yang disebut tidak tercederai oleh informasi liar yang belum tentu benar, namun juga belum tentu salah.
Persidangan hari itu menghadirkan total delapan orang saksi yang seluruhnya berasal dari unsur Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan masif ini merupakan bagian dari strategi pembuktian jaksa untuk membongkar proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK dalam mekanisme tersebut. Empat orang terdakwa tengah diproses hukum dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar), yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Analisis Redaksi
Munculnya narasi pengambilalihan partai politik di dalam berkas perkara korupsi kuota haji menunjukkan betapa rumitnya jaring kepentingan yang melingkupi kasus ini. Fakta bahwa informasi tersebut mengalir dari pejabat kementerian kepada direktur perusahaan swasta menandakan adanya komunikasi lintas batas yang seharusnya tidak terjadi dalam tata kelola birokrasi normal. Perbedaan diksi antara "cuma mendengar" dan "sepemahaman saya" dalam BAP juga memperlihatkan celah prosedural yang kerap dimanfaatkan para pihak untuk membingurkan fakta di persidangan.
Publik perlu mewaspadai potensi politisasi dari kesaksian semacam ini. Kalimat penutup dalam BAP yang menyebut rencana batal "karena perubahan peta politik" mengindikasikan bahwa motif keuangan dan kekuasaan saling berkelindan erat. Jika tidak dikawal ketat, narasi ini bisa bergeser dari pembuktian tindak pidana korupsi menjadi komoditas serangan politik yang mengaburkan fokus utama persidangan, yakni kerugian negara senilai Rp622 miliar.
Langkah logis selanjutnya bagi majelis hakim dan tim jaksa adalah memanggil M. Agus Syafi'i untuk memberikan kesaksian langsung. Tanpa konfirmasi dari sumber pertama, narasi kudeta partai ini hanya akan menggantung sebagai rumor persidangan yang mengurangi bobot pembuktian. Kejaksaan harus memastikan setiap lembar BAP berdiri di atas fondasi fakta yang solid, bukan sekadar obrolan lorong yang kebetulan terekam oleh penyidik.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
