Uji Materi Pasal 140 KUHPerdata di MK Ditolak, Warisan Rp231 Miliar Diklaim Hisako Dewanto
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Seorang warga negara Jepang bernama Hisako Dewanto menempuh jalur konstitusi untuk mempertahankan hak waris senilai Rp231 miliar dari almarhum suaminya, Rachmat Hartojo. Permohonan uji materi ini didaftarkan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dengan nomor perkara 334/PUU-XXIV/2026, menargetkan norma dalam Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Langkah hukum ini diambil setelah pengadilan berwenang memutuskan bahwa Hisako kehilangan hak atas harta bersama maupun warisan, sebuah vonis yang dianggap merampas posisi legalnya sebagai pasangan yang lebih lama bertahan hidup.
Permohonan ini bukan tanpa alasan hukum yang kuat, melainkan berakar dari sengketa keluarga yang kompleks. Kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, menjelaskan dalam sidang agenda perbaikan permohonan di Jakarta pada Senin (28/9) bahwa ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata menyebabkan kliennya gagal mengakses harta peninggalan suaminya. Dokumen dari kantor perpajakan mengungkap adanya aset senilai total Rp231 miliar yang belum dilaporkan, termasuk properti atau aset di luar negeri senilai lebih dari Rp60 miliar. Angka ini menjadi krusial dalam menentukan nilai riil sengketa yang kini berujung di meja hakim konstitusi.
Isu keuangan ini kian rumit dengan temuan dugaan manipulasi transaksi. Fatiatulo mengungkapkan bahwa rekening atas nama Rachmat Hartojo dicurigai digunakan oleh pihak lain untuk memutar transaksi keuangan secara tidak wajar. Salah satu bukti fisik yang disebut adalah pembelian emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram menggunakan uang tunai. Uang tersebut diduga kuat ditarik dari perusahaan-perusahaan di mana almarhum memiliki saham, seperti PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime. Hisako kehilangan hak mewarisi saham-saham ini karena adanya perjanjian kawin yang bersifat memisahkan harta secara total.
Situasi hukum ini bermula dari dinamika internal keluarga pasca-kematian Rachmat Hartojo. Pada November 2022, anak pertama Hisako memberikan kuasa kepada ibunya untuk mengurus harta peninggalan almarhum, sebuah langkah yang dicabut pada Desember tahun yang sama. Pencabutan kuasa ini memicu gugatan hukum yang akhirnya dikabulkan sebagian oleh pengadilan. Amar putusan menyatakan seluruh harta peninggalan dibagi tiga antara anak-anak, dengan pengecualian tegas bagi Hisako. Keputusan ini diperkuat di tingkat kasasi dengan mempertimbangkan akta perjanjian kawin yang mengikat para pihak, menetapkan bahwa tidak ada harta bersama yang dapat diwariskan antara suami-istri yang berbeda kewarganegaraan dalam konteks norma lama.
Di sisi lain, para pemohon, termasuk pasangan Hartono Effendi dan Chientasari Ichsan serta mahasiswa Jessica Tritanya, berargumen bahwa Pasal 140 KUHPerdata seharusnya berlaku bagi siapa pun yang berada di yurisdiksi hukum Indonesia. Hisako memiliki KTP Indonesia dan telah tinggal di Surabaya sejak menikah pada 1997 hingga dikaruniai tiga anak. Mereka menilai norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Para pemohon meminta MK menyatakan frasa "tidak pula hak-hak yang oleh Undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama" tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga pasangan yang hidup lebih lama tetap berstatus sebagai ahli waris meski mengalami pemisahan harta.
Analisis Redaksi
Pemintaan uji materi ini membuka celah besar dalam kekosongan hukum terkait status hukum perdata warga negara asing yang telah terintegrasi secara sosial dan administratif di Indonesia. Jika Pasal 140 KUHPerdata tetap dipertahankan dalam interpretasi lama, tercipta disekresi di mana hak-hak yang melekat pada perkawinan secara efektif bisa dihapus hanya melalui perjanjian kontrak, mengabaikan prinsip keadilan bagi pihak yang lebih lama bertahan hidup. Ini bukan sekadar soal warisan, melainkan soal pengakuan hukum atas relasi sosial yang telah terbangun secara sah selama bertahun-tahun.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi efek domino dari keputusan ini terhadap praktik bisnis dan perpajakan. Kasus ini melibatkan aset korporasi dan potensi manipulasi arus kas perusahaan pribadi, yang menyorot kelemahan pengawasan internal di era sebelum aturan transparansi keuangan diperketat. Jika MK menolak permohonan, preseden hukum akan terus mempertahankan status quo yang merugikan pasangan campuran atau warga negara asing yang telah menetap lama di Indonesia, menciptakan ketidakpastian hukum yang tinggi bagi komunitas multinasional di tanah air.
Langkah logis selanjutnya adalah memantau apakah Majelis Hakim Konstitusi, yang dipimpin Enny Nurbaningsih, akan mempertimbangkan aspek HAM dan integrasi sosial dalam putusan ini. Jika permohonan dikabulkan, revisi terhadap implementasi perjanjian kawin di Indonesia akan segera diperlukan, yang berdampak pada puluhan ribu pasangan campuran dan bisnis keluarga yang menggunakan skema pemisahan harta. Ini adalah tes nyata sejauh mana sistem hukum perdata Indonesia mau beradaptasi dengan realitas demografis dan ekonomi global.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
