Trump Ganti Istilah AI Jadi 'Super Intelligence', Ditolak Pakar Karena Tak Akurat

Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani surat perintah eksekutif yang mewajibkan penggantian istilah 'kecerdasan buatan' (AI) menjadi 'kecerdasan super' (super intelligence atau SI) dalam seluruh komunikasi resmi pemerintah federal. Langkah ini, yang ditandatangani pada Selasa (29/9), menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga di AS untuk menggunakan terminologi baru tersebut di korespondensi, dokumen kebijakan, dan materi publik non-hukum.
Menurut Trump, penggunaan istilah 'SI' lebih tepat menggambarkan kemampuan teknologi yang terus berkembang pesat, yang diklaim mampu melakukan jauh lebih banyak hal daripada sekadar meniru atau mengotomatisasi aspek kecerdasan manusia. "Seiring dengan kemampuan yang terus meningkat ini, teknologi tersebut tidak lagi sekadar mewakili kecerdasan buatan, melainkan era baru kecerdasan buatan," bunyi surat keputusan yang dilaporkan oleh Politico. Ia menegaskan bahwa terminologi federal harus mencerminkan kemampuan transformatif teknologi serta peluang tanpa batas bagi masyarakat Amerika.
Perubahan istilah ini muncul satu pekan setelah Trump mulai menggunakan sebutan baru tersebut di Sidang Umum PBB, sebagai bentuk penolakan terhadap desakan regulasi yang lebih ketat pada industri AI. Di forum tersebut, ia meyakinkan para pemimpin dunia bahwa para eksekutif teknologi akan memasang guardrails yang sesuai pada model-model mereka. Penolakan terhadap regulasi ketat ini sejalan dengan sikap Trump yang menegaskan ia tidak akan memperlambat pertumbuhan AI dan menganggap kepemimpinan Amerika atas teknologi ini sebagai prioritas keamanan nasional.
Berbeda dengan klaim eksekutif, dalam dunia akademik dan industri, istilah 'kecerdasan super' sebenarnya mengacu pada jenis AI spesifik yang kemampuan kognitifnya melampaui manusia dalam hampir seluruh aspek berpikir. Namun, teknologi dengan tingkat kecerdasan super ini sebenarnya belum berhasil diciptakan hingga saat ini. Artinya, ada ketidakselarahan antara definisi teknis yang berlaku dengan narasi kebijakan yang didorong oleh pemerintah AS.
Di sisi pengawasan, para eksekutif teknologi menandatangani kesepakatan moral (morally binding constitution) terkait AI pada Selasa di Gedung Putih. Kesepakatan ini mengarahkan perusahaan untuk bekerja sama dengan auditor eksternal independen guna memastikan model AI 'berjalan sesuai tujuan'. Mereka juga diminta menerapkan kontrol internal yang diawasi tim khusus di bawah komite independen dewan direksi, untuk memastikan model AI tidak meretas sistem.
Analisis Redaksi
Mencampurkan istilah teknis yang belum tercapai (Super Intelligence) dengan realitas saat ini (Artificial Intelligence) dalam dokumen negara merupakan manuver retoris, bukan ilmiah. Langkah ini berpotensi mengaburkan standar evaluasi risiko; jika pemerintah mulai berbicara tentang 'kecerdasan super', ambang batas regulasi dan kehati-hatian publik akan terdistorsi oleh ekspektasi yang tidak realistis.
Penggunaan frasa 'kecerdasan super' juga merupakan strategi politik untuk menyangkal kebutuhan akan regulasi ketat dengan membingkai pertumbuhan teknologi sebagai fenomena yang sudah melampaui pemahaman konvensional ('pseudoscientific hype'). Jika istilah ini melekat di dokumen resmi, kritik terhadap kecepatan pengembangan AI akan sulit karena kritik tersebut akan dianggap mengkritik 'kecerdasan super' yang konon belum terdefinisi secara teknis.
Ke depan, langkah ini akan menggeser diskusi publik dari parameter keamanan spesifik AI saat ini ke debat filosofis tentang 'kecerdasan super', memberikan waktu lebih bagi industri untuk beroperasi tanpa batasan yang jelas. Konsistensi terminologis dalam kebijakan publik adalah hal dasar; mengabaikannya demi kepentingan narasi dapat merusak kredibilitas institusi ilmiah dan diplomatik AS dalam isu teknologi.
BERITA TERKAIT (Teknologi)
Startup Barat 'Operasi' Model AI Tiongkok: Kalibrasi Nilai dan Keamanan Tanpa Censorship
HKMA Klaim Progres Strategi Fintech Satu Tahun, Fokus pada AI dan Tokenisasi

Komdigi Klarifikasi Kepmen 127: Kritik dan Jurnalisme Aman dari Takedown Sepihak
