Komdigi Klarifikasi Kepmen 127: Kritik dan Jurnalisme Aman dari Takedown Sepihak
Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

- Penegasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terkait aturan baru yang mewajibkan platform digital menurunkan konten dalam waktu 4 jam.
- "Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan," ujar Mediodecci Lustarini , Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, pada Senin (2/11).
- Fokus penindakan tetap terarah pada konten yang memenuhi kriteria disinformasi dan ujaran kebencian yang merusak stabilitas sosial.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas menjamin bahwa kritik, perbedaan pendapat, dan konten jurnalistik bukanlah sasaran utama takedown dalam implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 dan 128 Tahun 2026. Penegasan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terkait aturan baru yang mewajibkan platform digital menurunkan konten dalam waktu 4 jam. "Kritik, perbedaan pendapat, dan ekspresi yang sah tidak serta-merta menjadi objek penindakan," ujar Mediodecci Lustarini, Sekretaris Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, pada Senin (2/11). Fokus penindakan tetap terarah pada konten yang memenuhi kriteria disinformasi dan ujaran kebencian yang merusak stabilitas sosial.
Komdigi menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebebasan pers, termasuk perlindungan khusus untuk liputan investigatif. Jika terdapat kesalahan dalam proses moderasi, pemilik konten diberi hak untuk mengajukan keberatan dan meminta pemulihan konten, baik untuk kesalahan yang dilakukan Komdigi maupun moderasi mandiri oleh platform.
Mekanisme SAMAN dan Kriteria Disinformasi
Implementasi Kepmen 127 dan 128 mengacu pada sistem pengawasan SAMAN (Sistem Analisis dan Monitoring) yang diatur dalam Kepmen 522 Tahun 2024. SAMAN berfungsi untuk melacak, memverifikasi, dan mengirimkan perintah pemutusan akses kepada Penyedia Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang menyediakan konten hasil unggah pengguna (UGC). Menurut Mediodecci, KM 127 memberikan kepastian hukum melalui batasan waktu, sementara KM 128 merinci kriteria konten yang mengganggu ketertiban umum. "KM 127 memperjelas batas waktu penanganan sebagai bentuk kepastian hukum, sementara KM 128 memuat mekanisme pengawasan dan penanganan," jelasnya.
Konten yang dikategorikan bermasalah harus memenuhi kriteria spesifik, antara lain:
- Adanya ketidaksesuaian dengan fakta.
- Upaya memecah persatuan nasional.
- Berpotensi mengakibatkan kerugian materiil.
- Dapat memicu konflik sosial di masyarakat.
- Menimbulkan rasa takut atau ancaman keamanan bernegara.
Dengan Tanggapan 12 Jam untuk Anti-Penyalahgunaan Otoritas
Regulasi ini tidak memberikan kuasa sembarang kepada Komdigi untuk langsung menghapus konten secara sepihak. Mediodecci menegaskan bahwa kewajiban pemutusan akses dalam waktu 4 jam hanya berlaku jika platform tidak memberikan tanggapan terhadap notifikasi Komdigi. Mekanisme ini memberikan ruang dialog antara regulator dan platform digital.
Proses verifikasi ini berjalan melalui tahapan yang jelas: Komdigi mengirimkan notifikasi awal melalui SAMAN. Platform diberikan waktu untuk menanggapi notifikasi tersebut, yaitu 1x12 jam untuk konten mendesak dan 24 jam untuk konten tidak mendesak. Hanya jika platform gagal merespons atau tidak memberikan klarifikasi yang sesuai dengan community guidelines mereka, Komdigi akan mengirimkan surat perintah pemutusan akses. Perintah ini harus dipenuhi dalam 4 jam (konten mendesak) atau 24 jam (konten tidak mendesak). "Artinya, PSE sudah diberikan waktu yang cukup untuk menyampaikan tanggapan atas konteks pelanggaran yang dibandingkan dengan community guidelines yang dimiliki oleh PSE," pungkas Mediodecci, menegaskan pendekatan yang terukur dan akuntabel dalam tata kelola ruang digital.
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Anthropic Rilis FlashProve: Bukti Kriptografi untuk Memastikan Identitas Model AI

Data Center AI Beralih ke Mesin Jet Bekas Demi Kecepatan Listrik
