TKDN Mobil Listrik Wajib 60 Persen Mulai 2027, Revisi Perpres Mundurkan Target Awal
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

Kebijakan Pemerintah Indonesia resmi menggeser jadwal penerapan komponen lokal industri kendaraan listrik. Mulai tahun 2027, rasio Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) wajib minimal 60 persen bagi mobil listrik yang diproduksi dalam negeri. Pergeseran waktu ini mengubah rencana awal yang berkeinginan target tersebut tercapai lebih cepat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019. Revisi tersebut menetapkan kerangka bertahap: batas minimum 40 persen berlaku untuk periode 2022-2026, melonjak ke 60 persen pada 2027-2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030. Ketentuan serupa diterapkan pula untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.
Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Kemenperin, Patia J. Monangdo, mengungkapkan bahwa rata-rata TKDN mobil listrik saat ini berada di kisaran 45 hingga 47 persen. Dalam acara EVolution Forum CNN Indonesia pada Rabu (30/9), Patia mencatat lebih dari 100 produk kendaraan listrik telah mengantongi sertifikat TKDN, menandakan mereka telah memenuhi ambang batas minimal 40 persen yang berlaku saat ini.
Perpres 55/2019 sebelumnya memproyeksikan TKDN 60 persen untuk mobil berlaku mulai 2024. Penundaan ini memberikan jeda tiga tahun bagi industri komponen lokal untuk berbenah. Revisi aturan juga menambahkan pengecualian khusus: kewajiban TKDN tidak berlaku bagi kendaraan listrik hasil konversi dari bengkel bersertifikat, guna menjaga fleksibilitas pasar.
Keberhasilan target 60 persen ini dikaitkan langsung dengan skema insentif impor mobil dalam keadaan utuh (CBU). Perusahaan yang memanfaatkan insentif ini wajib berkomitmen memproduksi unit di dalam negeri sesuai jadwal dan menyerahkan jaminan senilai insentif yang diterima. Jika komitmen gagal dipenuhi, sanksi proporsional akan dikenakan, mengingat jendela impor CBU ini hanya dibuka hingga akhir tahun 2025.
Analisis Redaksi
Penundaan target TKDN dari 2024 menjadi 2027 bukan sekadar koreksi administratif, melainkan pengakuan realistis atas kesiapan rantai pasok lokal. Data Patia menunjukkan gap antara rata-rata 45-47 persen dengan target 60 persen masih signifikan. Tanpa akselerasi investasi pada hilirisasi nikel—mulai dari anoda, katoda, hingga daur ulang—target 80 persen pada 2030 akan sangat berat. Kemenperin harus fokus pada sertifikasi dan pelatihan IKM agar mereka bisa masuk ke dalam rantai nilai, bukan hanya sebagai pemasok sekunder.
Skema insentif CBU yang berakhir di 2025 menciptakan efek ekor komet yang kritis. Perusahaan yang saat ini mengandalkan impor harus memilih: melakukan lokalisasi agresif dalam dua tahun ke depan atau menghadapi risiko sanksi dan kelangsungan bisnis. Ini adalah moment of truth bagi industri otomotif Indonesia untuk membuktikan kesiapan teknisnya sebelum jendela insentif ditutup sepenuhnya.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

AISI Dorong Konsep Multiteknologi, Solusi Nyata Di Tengah Kendala Motor Listrik di Indonesia

Polisi Gencar Kejar Pengendara Knalpot Brong, Ancam Pidana Kurungan Sebulan dan Denda

Veda Ega Naik ke Posisi Ketujuh Klasemen Moto3 2026 Usai Podium di Malaysia
