Santri Tuna Wicara di Gresik Dusetrika Junior, Keluarga Tolak Jalur Hukum
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Seorang santri tuna wicara berinisial MO (17) di sebuah pondok pesantren Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga menjadi korban kekerasan fisik serius dari rekan juniornya. Luka bakar di punggung dan tangan MO ditemukan ketika ibunya menjenguk di pertengahan September 2026 lalu. Perundungan ini terungkap setelah sang ibu melihat bekas luka mencurigakan, memicu permintaan kepada korban untuk membuka pakaian sehingga ditemukan luka bakar akibat setrika panas.
Suyadi, perwakilan keluarga korban, mengungkapkan detail mengerikan dari kekerasan tersebut. "Ada dua luka serius di tangan dan punggung akibat disetrika," kata Suyadi pada Selasa (29/9). Ayah korban sebelumnya juga mencurigai kejanggalan pada tubuh MO, namun korban selama ini menutupi ulah pelaku. Setelah didesak, MO akhirnya menceritakan bahwa dirinya kerap disundut rokok oleh pelaku sebelum insiden setrika terjadi.
Pelaku diketahui adalah MR (15), junior MO di pesantren. Saat ditanya alasannya, MR berdalih sedang memeriksa suhu alat setrika. "Alasannya mencoba setrika panas atau tidak," ujar Suyadi. Berdasarkan keterangan keluarga, MR diduga juga sering mem-bully MO dan memaksanya mencuci baju. Jika tidak menuruti, MR melakukan kekerasan fisik, yang puncak akhirnya memicu cedera serius berupa luka bakar setrika tersebut.
Reaksi publik terpicu setelah foto luka bakar MO viral di media sosial. Polsek Dukun segera turun tangan dan mendatangi rumah korban. Kanit Reskrim Polsek Dukun, Aiptu Moh Maksum, menegaskan bahwa pihak keluarga bersikukuh menolak membawa kasus ini ke ranah pidana. "Diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak tidak menghendaki menempuh jalur hukum," kata Maksum. Keluarga menyetujui penyelesaian ini dengan syarat MR menanggung seluruh biaya pengobatan hingga sembuh total.
Kini kondisi MO dilaporkan membaik, namun ia mengalami trauma berat dan enggan kembali menginjakkan kaki di lingkungan pesantren. Satu-satunya permintaan keluarga adalah agar MO diizinkan mengikuti ujian untuk menyelesaikan sekolah, terlepas dari status kepesantrenannya. Insiden ini menyisakan pertanyaan besar tentang pengawasan internal pondok pesantren, terutama dalam menangani konflik horizontal antara santri yang berujung pada kekerasan fisik yang mematikan.
Analisis Redaksi
Keputusan keluarga untuk menolak jalur hukum mengindikasikan adanya tekanan sosial atau keinginan untuk menjaga reputasi institusi pesantren, yang sering kali menjadi benteng utama pendidikan alternatif di Indonesia. Namun, pengabaian sanksi pidana atas kasus kekerasan berat seperti luka bakar setrika berisiko menciptakan preseden buruk. Tanpa efek jera melalui mekanisme hukum, potensi pengulangan kekerasan di lingkungan tertutup tersebut tetap tinggi, apalagi korban mengalami trauma mendalam.
Langkah logis selanjutnya adalah verifikasi independen oleh komite etik pendidikan atau pemerintah daerah terhadap standar keselamatan santri di Pondok Pesantren Dukun. Kejelian pihak kepolisian dalam melakukan pendampingan psikologis, meskipun di jalur kekeluargaan, krusial untuk memastikan MR benar-benar memahami dampak perbuatannya. Kasus ini menjadi cermin lemahnya perlindungan hak anak di institusi pendidikan non-formal, di mana dinamika senioritas junior kerap dibiarkan tanpa intervensi preventif yang memadai.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
