Saksi MK: KPU Dilarang Menolak Dokumen Penyetaraan Gibran di Persidangan PHPU
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Di ruang sidang Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung Rabu (30/9) malam, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, menegaskan sebuah prinsip fundamental: KPU tidak berwenang menolak surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan lembaga berwenang. Testimoni ini disampaikan dalam pemeriksaan saksi untuk mengurai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Pernyataan tersebut langsung mengubah dinamika persidangan, mengunci argumen bahwa dokumen tersebut harus diproses dan diverifikasi, bukan dibatalkan secara sepihak di tahap pendaftaran.
Andi Azwan, kuasa hukum pihak terkait yang mewakili Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara, mengajukan pertanyaan penentu di hadapan panel hakim: apakah KPU dapat menolak surat keterangan penyetaraan yang menyatakan pendidikan seseorang di luar negeri setara dengan SMA di Indonesia? Putu menjawab dengan tegas bahwa pada saat proses pendaftaran, KPU tidak memiliki opsi untuk menolak masuknya dokumen apapun, baik yang tampak rusak maupun yang bersifat khusus. "Tidak bisa menolak," jawab Putu, menjelaskan bahwa KPU memiliki mekanisme komunikasi dan verifikasi untuk menilai kelengkapan dokumen tersebut, bukan wewenang untuk memiskannya di gerbang awal.
Putu menambahkan nuansa penting pada kesaksiannya. Ia membedakan antara hak akses dan keabsahan hasil. "Maksud saya ketika berbicara tidak bisa menolak, apakah kemudian tidak bisa menolak ini berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya," terang dia. Ini mengindikasikan bahwa penerimaan dokumen oleh KPU tidak otomatis mengesahkan status lulus, melainkan membuka ruang audit terhadap isi dan legalitas dokumen tersebut.
Di sisi lawan, Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang turut serta dalam kelompok Pemohon, membeberkan substansi dokumen yang dipertaruhkan. Ia menjelaskan bahwa syarat pencalonan Gibran hanya didukung oleh surat keterangan penyetaraan pendidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan ijazah atau bukti kelulusan formal. Menurut Denny, surat tersebut menyatakan Gibran bersekolah di UTS Insearch, Sydney, Australia, dan setaranya dengan Grade 12 atau kelas 12 SMA, khususnya peminatan Akuntansi di SMK.
Keraguan terhadap dokumen ini diperkuat oleh keterangan Denny bahwa surat tersebut tidak pernah dipublikasikan secara resmi oleh pihak Gibran atau tim kampanyenya sebelum perselisihan hukum dimulai. "Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," ucap Denny. Keterangan ini, bersama dengan ahli Titi Anggraini, Bivitri Susanti, dan Yance Arizona, serta pemohon lainnya seperti KIPP, Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI (M Subhan, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing), membentuk narasi bahwa keabsahan pendidikan Gibran masih menjadi titik rawan hukum yang belum terkonfirmasi penuh hingga tahap verifikasi akhir.
Analisis Redaksi
Persidangan ini menyoroti celah prosedural yang serius dalam sistem verifikasi calon presiden. Pernyataan I Gusti Putu Artha bahwa KPU "tidak bisa menolak" namun tetap "memverifikasi" menciptakan zona abu-abu yang merugikan integritas proses seleksi. Jika verifikasi hanya terjadi setelah dokumen diterima tanpa standar pra-kualifikasi yang ketat, maka potensi manipulasi dokumen menjadi lebih tinggi. Fakta bahwa surat penyetaraan baru muncul pasca-pemintaan spesifik menunjukkan adanya asimetri informasi antara calon dan pemantau pemilu.
Dampaknya bagi publik adalah potensi preseden buruk dalam penegakan aturan main pemilu. Jika MK akhirnya membatalkan hasil Pemilu 2024 karena dokumen pendidikan tidak valid, maka seluruh mekanisme pencalonan berikutnya harus diperketat dengan syarat kelulusan yang dapat ditelusuri secara transparan sejak awal pendaftaran. Masyarakat perlu mewaspadai bahwa kontroversi ini bukan sekadar soal Gibran, tetapi tentang apakah lembaga negara memiliki instrumen yang cukup untuk menolak kecurangan administratif sebelum merugikan stabilitas negara.
Langkah logis berikutnya adalah menunggu keputusan majelis hakim MK yang akan menentukan bobot hukum dari surat keterangan penyetaraan tersebut. Jika dokumen dianggap sah, maka proses pilpres 2024 tetap berjalan dengan kompromi hukum yang mungkin akan direvisi di masa depan. Namun, jika MK mendiskualifikasikan kandidat berdasarkan bukti kelemahan dokumen, maka ini menjadi ujian besar bagi independensi lembaga konstitusi dalam menjaga akuntabilitas pencalonan pejabat negara tertinggi di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jumhur Ungkap Indikasi Pembakaran Hutan Sengaja untuk Merusak Citra Pemerintah, KLH Dalami 335 Konsesi Perusahaan

Kemenkes: 109 Juta Warga Jadi Saksi Capaian Dua Tahun, Insiden TB Turun Peringkat di Laporan WHO

Propam Polri Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur'an Sukoharjo
