Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PT Bandung Bebaskan Pencabul Balita: Hakim Nilai Korban Tak Trauma, Vonis PN Bekasi Digugurkan

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

PT Bandung Bebaskan Pencabul Balita: Hakim Nilai Korban Tak Trauma, Vonis PN Bekasi Digugurkan
BAGIKAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi membebaskan SS (45), terdakwa kasus pencabulan terhadap balita berusia empat tahun, dengan membatalkan vonis penjara empat tahun dari Pengadilan Negeri Bekasi. Putusan banding bernomor 286/Pid/2026/PT BDG yang diketok pada 18 Agustus 2026 ini berdasarkan pertimbangan utama bahwa anak korban tidak menunjukkan tanda-tanda traumatis setelah kejadian. Majelis hakim yang diketuai Jonlar Purba, bersama Siti Rochmah dan Berton Sihotang, beralasan keraguan yang muncul di pengadilan harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa.

Alasan hukum ini merujuk pada fakta bahwa tidak ada saksi mata yang melihat langsung aksi pencabulan di dalam kamar terdakwa. hakim secara penuh menerima alibi SS yang mengaku berada di Puncak, Bogor, pada hari kejadian, 4 Juli 2025, yang didukung oleh foto dan riwayat percakapan WhatsApp. Selain itu, keterlambatan korban melaporkan kejadian kepada ibunya hingga lima hari setelahnya dianggap melemahkan kredibilitas keterangan anak. Sikap korban yang masih memanggil terdakwa, seorang kerabat dekat, dengan wajar dan tanpa ketakutan, justru dianggap hakim sebagai indikator ketiadaan trauma.

Reaksi keras datang dari LBH APIK Jakarta. Koordinator Divisi Pelayanan Hukum LBH APIK, Tuani Sondang Rejeki Marpaung, mengecam penggunaan respons trauma sebagai tolok ukur tunggal kebenaran keterangan anak. "Tidak semua anak menunjukkan trauma dengan menangis, takut, atau menghindari orang yang diduga melakukan kekerasan," tegas Tuani. Ia menyayangkan hakim mengabaikan bukti fisik berupa hasil visum et revide yang jelas menemukan kemerahan, memar, dan luka lecet pada tubuh balita, serta keterangan teman korban yang melihat anak itu keluar dari kamar terdakwa dalam keadaan menangis.

Dampak putusan ini menjadi sangat relevan dengan perubahan hukum acara pidana terbaru. Berdasarkan Pasal 299 ayat (2) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, putusan bebas tidak dapat lagi diajukan kasasi. Upaya hukum Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung pun resmi ditolak karena terbentur aturan tersebut. Celah hukum ini membuat vonis bebas menjadi final dan menutup ruang banding lebih lanjut untuk kasus ini, sebuah konsekuensi sistemik yang kini menjadi sorotan tajam.

LBH APIK telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim ke Komisi Yudisial pada 16 September 2026. Mereka juga berencana mendatangi Komisi III DPR RI untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas celah hukum yang dinilai melindungi predator anak. Pada hari yang sama, upaya konfirmasi ke PT Bandung menemui jalan buntu; wartawan diminta mengisi data tamu dan disadarkan bahwa humas tengah menjalani sidang, sehingga juru bicara belum bisa ditemui hingga siang hari.

Analisis Redaksi

Putusan ini mencerminkan keterlaluan logika in dubio pro reo yang diterapkan secara dangkal oleh majelis hakim. Mengabaikan bukti visum forensik dan keterangan saksi anak lain untuk menggantungkan keputusan hanya pada asumsi psikologis bahwa korban "seharusnya" terlihat takut adalah kekeliruan fatal dalam hukum acara pidana. Hakim seolah menuntut trauma akut dari anak berusia empat tahun yang sedang mengalami gangguan psikologis kronis, sebuah standar yang tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat dan mengabaikan konteks trauma tersembunyi atau tertunda.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah interseksi antara putusan ini dan regulasi KUHAP baru. Larangan kasasi terhadap putusan bebas seharusnya ditujukan untuk finalitas perkara, bukan untuk menutup pintu bagi kasus-kasus dengan cacat logika penalaran hukum yang berat seperti ini. Terbukanya celah yang sangat sulit diperbaiki pasca-putusan bebas ini membuat perlindungan anak menjadi semakin rapuh. Masyarakat perlu mewaspadai bahwa mekanisme pengawasan internal lembaga peradilan (Kode Etik) adalah satu-satunya harapan, namun efektivitas Komisi Yudisial dalam memulihkan hak korban tetap menjadi tanda tanya besar.

Meow! Tanya Nesi!
😸