Propam Polda Sulsel Periksa 11 Polisi atas Dugaan Tembak Tewas Warga Saat Tawuran di Makassar
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Propam Polda Sulawesi Selatan memperluas jangkauan pemeriksaan internal terkait kasus kematian Rafli, seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga tewas tertembak saat aparat membubarkan tawuran di Makassar, dengan jumlah personel yang diperiksa melonjak dari lima menjadi 11 orang. Penambahan daftar terperiksa ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Selasa (29/9), menandai eskalasi serius dalam penanganan insiden akhir pekan lalu yang kini menjadi sorotan publik dan keluarga korban.
Didik menjelaskan bahwa pemeriksaan kini mencakup seluruh personel yang bertugas di lokasi pada saat kejadian berlangsung. "Ya, jadi sampai dengan saat ini sudah ada pemeriksaan personel yang melakukan tugas pada saat itu," kata Didik. Selain 11 personel polisi tersebut, dua saksi dari kalangan masyarakat juga telah diperiksa oleh bidang Propam untuk melengkapi gambaran kronologi peristiwa yang mengakibatkan nyawa Rafli melayang.
Sementara itu, proses forensik masih berjalan ketat. Didik mengungkapkan bahwa identifikasi jenis peluru yang mengenai korban sedang dilakukan melalui uji balistik di Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Makassar. "Untuk menentukan apakah itu kena peluru jenis apa, berapa kalibernya, nah ini yang dilakukan oleh labfor untuk dilakukan uji balistik. Nanti hasilnya akan disampaikan kembali," ungkapnya. Data teknis ini krusial untuk menentukan apakah tembakan tersebut melanggar standar operasional prosedur atau tidak.
Dampak dari insiden ini tidak berhenti pada kematian Rafli. Pihak kepolisian juga masih menyelidiki tindakan anarkis lainnya yang terjadi secara bersamaan, yaitu pembakaran posko siaga Tripika dan sepeda motor milik Bhabinkamtibmas Polsek Bontoala. Didik menegaskan bahwa penyelidikan tersebut masih berlangsung. "Nah, sekarang juga masih dalam proses penyidikan tentang siapa pelakunya, kemudian menggunakan alat apa, sampai sekarang masih dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian," jelasnya. Kasus ini menambah kompleksitas hukum yang harus diurai oleh penyidik.
Dari sisi yuridis, penanganan kasus kematian Rafli mengalami pergeseran kewenangan. Meski keluarga korban awalnya melaporkan peristiwa ke Polsek Tallo, perkara tersebut akan ditarik dan diambil alih oleh Polrestabes Makassar untuk mendapat penanganan lebih masif. Didik menambahkan, proses hukum tersebut akan diasistensi oleh Bidang Krimum Polda Sulawesi Selatan. "Mungkin akan tarik Polrestabes dan nanti akan diasistensi oleh dari Krimum Polda Sulawesi Selatan," kata dia, menunjukkan komitmen institusi untuk mengawal kasus ini secara transparan.
Analisis Redaksi
Penambahan jumlah terperiksa menjadi 11 personel mengindikasikan bahwa internalisasi akuntabilitas di tubuh kepolisian mulai bekerja secara nyata, di mana seluruh oknum di lapangan ditarik untuk dimintai keterangan guna memastikan tidak ada penyimpangan prosedur. Uji balistik yang berjalan di Labfor Makassar akan menjadi determinan utama; apakah penggunaan senjata api sesuai dengan prinsip lawful use of force atau justru merupakan penyalahgunaan wewenang yang berlebihan, mengingat konteks pembubaran tawuran seringkali rentan memicu eskalasi kekerasan.
Di sisi lain, pengalihan perkara ke Polrestabes Makassar dengan asistensi Krimum menunjukkan upaya sentralisasi penanganan untuk menghindari intervensi lokal dan menjaga objektivitas hukum. Publik perlu mengawasi ketat hasil investigasi ini, karena transparansi dalam kasus kematian akibat tembak polisi menjadi ujian integritas institusi keamanan di mata masyarakat Sulawesi Selatan.
Kemungkinan langkah selanjutnya adalah percepatan rilis hasil forensik balistik yang akan menentukan apakah terdapat indikasi pidana murni atau kelalaian administratif. Jika hasil forensik menunjukkan penggunaan amunisi yang tidak sesuai atau tembakan di luar ambang batas kewajaran, proses hukum tidak akan hanya berhenti pada sanksi etik, melainkan berpotensi pidana berat bagi para pelaku yang terlibat.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
