Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Permahi Usul Judi Online Masuk Klaster Perampasan Aset, Soroti Kasus Indra Kenz

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Permahi Usul Judi Online Masuk Klaster Perampasan Aset, Soroti Kasus Indra Kenz
BAGIKAN:

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) resmi mengusulkan penambahan judi online sebagai klaster ke-14 tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Usulan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang berlangsung di Komisi III DPR pada Rabu (30/9), menandai langkah strategis untuk memperluas cakupan hukum dalam memerangi kejahatan digital.

Lalu Reno, perwakilan DPN Permahi, menyampaikan poin krusial tersebut secara langsung dalam forum paripurna. "Akan tetapi hal yang ingin kami tambahkan sebagai klaster yang ke-14 yakni terkait tentang tindak pidana perjudian," tegasnya. Penambahan ini dinilai mendesak mengingat maraknya praktik perjudian daring yang sering kali sulit dilacak karena memanfaatkan teknologi modern.

Persoalan ini tak lepas dari sorotan terhadap kasus Indra Kenz, figur publik yang sebelumnya terseret skandal penipuan investasi binary option. Reno mempertanyakan efektivitas hukum saat ini dalam menyita aset yang disembunyikan pelaku dalam bentuk kripto. "Kita tahu bersama bahwa hari-hari ini sedang hangat dibahas terkait tentang Lapas Cibinong, Indra Kenz bebas bersyarat," ujar Reno, merujuk pada dinamika pembebasan bersyarat yang memicu perdebatan publik.

Reno melanjutkan, "Apakah kemudian ketika Indra Kenz itu dipidana, apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara?" Pertanyaan ini menggarisbawahi adanya celah regulasi. "Apakah aset yang disembunyikan dalam jenis kripto itu bisa dirampas oleh negara? Inilah kita belum bisa menjawab tantangan hukum semacam fenomena tersebut," imbuhnya, menunjukkan urgensi penyempurnaan RUU Perampasan Aset.

Sementara itu, Hasbulah, perwakilan DPN Permahi lainnya, mengangkat isu mekanisme perampasan aset yang baru terdeteksi setelah pelaku menjalani hukuman. Dia menilai pendekatan hukum saat ini terlalu kaku. "Jangan terlalu ujug-ujug karena mungkin karena ini terkait tindak pidana korupsi terus pendekatannya selalu pidana. Saya kira pendekatannya juga bisa melalui perdata gitu," kata dia. Usulan ini bertujuan agar negara tetap bisa mengejar aset hasil kejahatan meskipun proses pidana telah usai.

Keterlibatan mahasiswa hukum dalam RDPU menunjukkan kesadaran akan kerentanan sistem peradilan dalam menangani aset digital. Tanpa mekanisme yang jelas, aset hasil kejahatan yang diubah menjadi aset kripto berisiko hilang atau sulit ditelusuri. Dampaknya, korban kejahatan ekonomi digital kehilangan harapan untuk mendapatkan ganti rugi yang memadai karena negara belum memiliki payung hukum yang tegas untuk merampas aset semacam itu secara efektif.

Analisis Redaksi

Usulan Permahi menyoroti titik lemah fundamental dalam kerangka hukum pidana Indonesia yang masih terjebak pada logika pasca-peradilan. Jika perampasan aset hanya bisa dieksekusi setelah seseorang divonis bersalah, para penjahat cerdas memiliki waktu lebih dari cukup untuk menyembunyikan harta mereka dalam bentuk aset digital yang sulit dilacak. Kasus Indra Kenz menjadi preseden penting; meskipun ia bebas bersyarat, pertanyaan tentang nasib aset kripto-nya tetap menggantung. Tanpa klausul perdata yang kuat, negara akan terus kehilangan alat penegakan hukum yang efektif melawan kejahatan terorganisir yang memanfaatkan celah teknologi.

Ke depan, integrasi klaster judi online dan pendekatan perdata dalam RUU Perampasan Aset bukan sekadar wacana akademis, melainkan kebutuhan operasional. Komisi III perlu mempertimbangkan bahwa aset digital memiliki volatilitas tinggi dan anonim, sehingga mekanisme sita harus lebih cepat dan independen dari proses persidangan. Jika RUU ini disahkan dengan catatan tersebut, dampaknya akan signifikan bagi pemulihan hak masyarakat yang dirugikan oleh ekosistem judi online dan investasi bodong.

Meow! Tanya Nesi!
😸