Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

PBB Sebut 214 Perusahaan dari 11 Negara Melibatkan Bisnis di Permukiman Ilegal Israel

DuniaSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Internasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PBB Sebut 214 Perusahaan dari 11 Negara Melibatkan Bisnis di Permukiman Ilegal Israel
BAGIKAN:

Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) akhirnya memublikasikan daftar nama 214 perusahaan multinasional dari 11 negara yang tercatat terlibat dalam aktivitas bisnis di permukiman Israel di wilayah Palestina. Identifikasi ini dilakukan usai lembaga tersebut memutakhirkan basis datanya dengan menambahkan 61 entitas baru dan mengeluarkan lima perusahaan yang telah menghentikan operasionalnya. Langkah ini memperkuat posisi hukum internasional dalam menyoroti komersialisasi pendudukan yang berkepanjangan.

Laporan tersebut merinci keterlibatan korporasi ini melintasi spektrum industri yang luas, mulai dari sektor pertanian, transportasi, penyimpanan, pengelolaan limbah, energi, hingga makanan dan perhotelan. Dari total 214 perusahaan itu, 200 di antaranya dinilai secara spesifik berkontribusi terhadap dampak negatif terhadap hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Sisanya, sebanyak 14 perusahaan, dinilai secara langsung terkait dengan dampak tersebut melalui operasi, produk, layanan, atau hubungan bisnis mereka yang terjalin erat dengan infrastruktur permukiman.

Volker Türk, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menegaskan bahwa laporan ini bukanlah vonis pidana, melainkan sebuah pengingat tegas mengenai tanggung jawab korporasi berdasarkan standar internasional. "Laporan ini berfungsi sebagai pengingat akan tanggung jawab perusahaan berdasarkan standar internasional, termasuk perlunya melakukan uji tuntas hak asasi manusia dan mengambil tindakan yang tepat," ujar Türk. Penilaian ini menggunakan kerangka Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, yang mengklasifikasikan dampak ke dalam tiga kategori: menyebabkan, berkontribusi, atau terkait langsung.

Komposisi geografis daftar ini menunjukkan dominasi perusahaan asal Israel, namun juga mencakup entitas besar dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan negara lain seperti Afrika Selatan, Meksiko, dan Spanyol. Beberapa nama yang masuk dalam daftar antara lain Airbnb Inc dan TripAdvisor Inc dari AS, Booking.com B.V. dari Belanda, serta J.C. Bamford Excavators Ltd dan Greenkote P.L.C. dari Inggris. Keterlibatan raksasa teknologi dan jasa seperti Altice International Ltd dari Luxemburg turut memperluas cakupan diskusi tentang etika investasi global di zona konflik.

Dampak dari penerbitan daftar ini terasa pada ranah reputasi dan tekanan investasi bagi perusahaan terkait. Tanpa mengabaikan fakta bahwa OHCHR menyatakan keterbatasan sumber daya dalam melakukan penilaian mendalam untuk seluruh entitas, tekanan publik terhadap 214 perusahaan ini semakin tinggi. Masyarakat sipil dan investor global kini memiliki data konkret untuk menuntut transparansi dan penghormatan hak asasi manusia dalam rantai pasok mereka, menjadikannya instrumen diplomasi ekonomi yang sulit diabaikan oleh para pelaku industri.

Analisis Redaksi

Langkah OHCHR ini menandai eskalasi dari sekadar resolusi diplomatik menuju akuntabilitas ekonomi yang terukur. Dengan memasukkan nama-nama perusahaan yang beroperasi di sektor vital seperti energi dan transportasi, PBB secara efektif mengaitkan kelangsungan bisnis mereka dengan legalitas permukiman ilegal. Ini mengubah narasi dari masalah politik murni menjadi masalah kepatuhan hukum internasional dan keberlanjutan ESG (Environmental, Social, and Governance) bagi investor global yang semakin sensitif terhadap risiko reputasi terkait hak asasi manusia.

Yang perlu diwaspadai adalah celah antara 'berkontribusi' dan 'terkait langsung'. Meski 200 perusahaan disebut berkontribusi terhadap dampak negatif, tidak ada yang dinyatakan secara mutlak 'menyebabkan' dampak tersebut dalam arti hukum yang paling berat. Namun, label 'berkontribusi' sudah cukup untuk memicu boikot atau divestasi oleh dana pensiun dan investor institusional di Eropa dan Amerika Utara. Perusahaan-perusahaan ini kini menghadapi dilema strategis: mempertahankan akses pasar di wilayah permukiman atau mematuhi standar uji tuntas HAM yang ditagih PBB.

Secara logis, langkah selanjutnya adalah tekanan legislasi negara-negara asal perusahaan tersebut. Mengingat daftar ini menyasar korporasi dari 11 negara, termasuk Uni Eropa dan AS, parlemen di berbagai negara mungkin akan mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan disclosure rantai pasok terkait wilayah yang diduduki. Jika tekanan ini berhasil, maka normalisasi ekonomi terhadap permukiman ilegal akan semakin sulit dipertahankan, menjadikan instrumen hak asasi manusia sebagai alat geopolitik yang sangat tajam dalam konflik Israel-Palestina.

BERITA TERKAIT (Dunia)

Meow! Tanya Nesi!
😸