Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Ombudsman Beberkan Temuan Kamar Mewah, Pungli, dan Identitas Huni di Lapas Cibinong

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Ombudsman Beberkan Temuan Kamar Mewah, Pungli, dan Identitas Huni di Lapas Cibinong
BAGIKAN:

Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ombudsman RI pada Selasa (29/9) untuk mengurai temuan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong yang mengungkap adanya fasilitas mewah, praktik pungutan liar (pungli), hingga indikasi hunian narapidana tertentu. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan undangan tersebut bertujuan mendengarkan laporan faktual dan objektif terkait proses pengawasan Ombudsman RI di lokus Lapas Cibinong. Kehadiran Ombudsman menjadi krusial mengingat temuan kluster mewah yang sempat memicu perdebatan publik beberapa hari sebelumnya. Sidang ini menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal transparansi pelayanan publik di sektor pemasyarakatan.

Anggota Ombudsman, Syafrida, menduga narapidana Jimmy Masrin menempati salah satu hunian mewah di Lapas Cibinong. Dugaan ini didasarkan pada temuan pigura foto Jimmy yang terpajang di bawah televisi di area tersebut saat Ombudsman melakukan sidak pada 23 September lalu. Jimmy Masrin, mantan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan eks Komisaris Utama PT Petro Energy, divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara pada Desember 2025. Vonis tersebut dijatuhkan karena terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus pemberian kredit fiktif dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Meskipun Ombudsman mengonfirmasi dugaan tersebut berdasarkan keterangan dan bukti visual, Syafrida menegaskan perlu konfirmasi resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ombudsman juga mengungkap keberadaan CCTV di hunian mewah, sebuah fakta yang kontras dengan pernyataan Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto. Wisnu sebelumnya menyatakan tidak ada CCTV di area hunian mewah yang disebut sebagai rumah dinas, dengan alasan CCTV hanya dipasang di blok-blok lapas biasa. Namun, Syafrida menyatakan bahwa saat sidak, perangkat CCTV ditemukan di salah satu rumah berwarna putih di area tersebut. Ketidakjelasan fungsi perangkat ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai standar pengamanan dan akuntabilitas pengelolaan fasilitas di lapas. Perbedaan keterangan ini menjadi poin utama yang perlu diluruskan oleh otoritas pemasyarakatan.

Temuan krusial lainnya adalah dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp150 ribu per minggu bagi narapidana di salah satu blok Lapas Cibinong. Informasi ini diperoleh Ombudsman dari keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan pada saat sidak 23 September. Praktik pungli tidak berhenti di Lapas Cibinong; Ombudsman juga menemukan hal serupa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di sana, narapidana ditagih Rp250 juta untuk membawa ponsel dan Rp500 ribu untuk biaya pindah kamar. Temuan ini dilakukan saat sidak ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September. Pungutan liar semacam ini melanggar aturan disiplin dan merusak integritas sistem pemasyarakatan.

Selain isu kemewahan dan pungli, Ombudsman menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan di area Lapas Kelas IIA Cibinong. Hansen diketahui sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama yang terjerat kasus importasi gula. Temuan dokumen medis atas nama narapidana lain di area hunian mewah memicu spekulasi tentang siapa sebenarnya penghuni kamar tersebut. Sebelumnya, Ombudsman absen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR pada 28 September karena alasan teknis undangan. Namun, dalam rapat bersama Komisi II, Syafrida menegaskan kesiapan Ombudsman untuk menyampaikan hasil sidak secara terbuka demi memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

Analisis Redaksi

Temuan Ombudsman ini mengindikasikan adanya stratifikasi struktural yang nyata di Lapas Cibinong, di mana akses terhadap fasilitas mewah tidak lagi sebatas hak asasi yang dijamin undang-undang, melainkan menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan. Konflik data antara pernyataan pejabat lapas dan temuan fisik Ombudsman, khususnya soal keberadaan CCTV, menunjukkan potensi disinformasi atau kelalaian administratif yang serius. Ketidaksesuaian ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut akuntabilitas negara dalam mengawasi fasilitas yang seharusnya bersifat korektif dan pembinaan.

Praktik pungli miliaran rupiah untuk akses ponsel atau perpindahan kamar menegaskan adanya ekonomi gelap di balik dinding lapas. Uang sebesar Rp250 juta untuk sekadar membawa ponsel menandakan disparitas kelas yang ekstrem di dalam penjara. Kelompok rentan kehilangan hak atas informasi dan komunikasi yang layak, sementara yang mampu membeli privilese. Hal ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan berpotensi memperburuk masalah rehabilitasi narapidana. Sistem hukum kita menghadapi tantangan besar dalam memberantas mafia pemasyarakatan yang beroperasi di area blind spot pengawasan rutin.

Langkah selanjutnya bukan hanya soal pencopotan pejabat, tetapi audit menyeluruh terhadap seluruh rantai pasok fasilitas lapas. DPR dan Imipas perlu mendesak transparansi penuh mengenai siapa saja narapidana yang dihuni di kluster tersebut dan bagaimana anggaran untuk fasilitas mewah itu dialokasikan. Tanpa pencabutan kekebalan institusional terhadap praktik jual-beli fasilitas, Lapas akan terus menjadi ruang reproduksi ketidakadilan baru, di mana hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸