Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

MK Tolak Gugatan MNP, Pelanggan Indonesia Masih Terikat Nomor pada Operator Asal

TeknologiFitriani NingsihFitriani NingsihSumber: CNN Teknologi
Fitriani Ningsih
Fitriani Ningsih
Jurnalis Siber

Fokus pada isu keamanan siber, kecerdasan buatan, dan tren teknologi masa depan.

MK Tolak Gugatan MNP, Pelanggan Indonesia Masih Terikat Nomor pada Operator Asal
BAGIKAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil yang diajukan akademisi dan pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi terkait isu Mobile Number Portability (MNP). Putusan ini berarti konsumen di Indonesia belum memiliki hak hukum untuk mempertahankan nomor telepon seluler mereka saat berpindah dari satu operator ke operator lain. Penolakan ini menjadi hambatan signifikan bagi upaya liberalisasi pasar telekomunikasi yang memungkinkan fleksibilitas tinggi bagi pengguna akhir.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap obskur atau tidak jelas, serta tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Dalam sidang pengucapan putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (29/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Saldi Isra mengungkapkan fakta hukum bahwa pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. "Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Saldi Isra, menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di Mahkamah.

Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Bisyron Wahyudi dengan Nomor 319/PUU-XXIV/202, yang menguji UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bisyron berargumen bahwa aturan saat ini belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ketika berganti operator. "Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya," kata Bisyron, dikutip Detik, Selasa (15/9). Namun, MK memutuskan tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan tersebut.

Secara teknis, Mobile Number Portability adalah aturan yang memungkinkan pengguna ponsel tetap menggunakan nomor seluler mereka saat pindah operator telekomunikasi lain. Jika diterapkan, kondisi di mana nomor telepon secara permanen terhubung dengan operator penerbit akan berubah. Sebagai contoh, pengguna akan dapat memindahkan layanan selulernya dari operator A ke operator B tanpa mengubah nomor 10-12 digit yang digunakannya. Perubahan ini dipisahkan dari infrastruktur operator, sehingga nomor tidak lagi mengunci pengguna pada satu penyedia jaringan tertentu.

Para pengamat menilai perubahan regulasi dan teknis ini mendukung persaingan pasar karena pengguna tidak perlu repot memperbarui nomor kontak saat berganti operator. Namun, di sisi lain, MNP menambah kompleksitas bagi organisasi yang bergantung pada data routing jaringan yang akurat. Nomor telepon tidak lagi secara otomatis menunjukkan operator yang used, membuat bisnis tidak bisa hanya mengandalkan awalan nomor atau data lama. Dikarenakan hubungan dinomis tersebut, organisasi besar harus menganggap operator sebagai data dinamis yang perlu pembaruan berkala untuk menjaga akurasi database kontak, atau berisiko kegagalan dalam proses routing komunikasi.

Analisis Redaksi

Keputusan MK yang membatalkan gugatan ini bukan semata-mata soal substansi, melainkan masalah prosedural yang fatal. Dokumen yang masih berstatus "draf" dengan format komentar menunjukkan kelalaian administratif yang berat bagi seorang akademisi senior. Bagi industri telekomunikasi, penolakan ini memberikan jeda waktu yang berharga untuk menyusun ulang argumentasi hukum, sebab isu MNP adalah keniscayaan dalam persaingan pasar global yang semakin ketat.

Dampak jangka panjang bagi industri sangat besar. Jika MNP disahkan di masa depan, operator akan kehilangan daya tawar dalam mempertahankan pelanggan melalui "switching cost" yang tinggi. Pelanggan bisa pindah ke operator dengan sinyal lebih baik di area tertentu tanpa mengorbankan identitas nomor mereka. Ini akan memaksa operator untuk bersaing murni pada kualitas layanan (QoS) dan harga, bukan pada ketergantungan administratif.

Bagi sektor korporasi, transisi ini akan membebani sistem IT internal. Kebutuhan untuk validasi operator secara real-time akan meningkatkan biaya infrastruktur data. Namun, bagi publik, ini adalah kemenangan hak konsumen. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah pengajuan ulang gugatan dengan dokumen yang sangat rapi dan substansi hukum yang lebih tajam, mengingat isu ini telah menjadi perhatian publik dan regulator global.

BERITA TERKAIT (Teknologi)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ