Mediasi 14.000 Kasus di Posbankum Klaimnya Hemat Anggaran Negara Rp1,2 Triliun

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum, mengumumkan bahwa mekanisme mediasi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah menyelesaikan 14.000 kasus dengan estimasi penghematan anggaran negara sebesar Rp1,2 triliun.
Di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9), Supratman menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui pendekatan restorative justice mampu memutus mata rantai litigasi yang membebani kas negara. "Dengan keberadaan Posbankum, itu bisa kita selesaikan lewat pendekatan restorative justice dan kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian 14 ribu kasus yang kita selesaikan lewat mekanisme mediasi," tegasnya.
Saat ini, jaringan Posbankum telah menyebar ke seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan total mencapai 83.960 titik. Dari infrastruktur tersebut, kementerian mencatat adanya sekitar 16.000 aduan masuk. Dari jumlah itu, 14.000 kasus berhasil dirampungkan lewat musyawarah, sementara 2.000 kasus lainnya diteruskan ke proses bantuan hukum gratis yang masih berjalan.
Tata kelola penyelesaian ini melibatkan aparat keamanan dan sosial di tingkat akar rumput. Di dalam struktur Posbankum, ada sinergi antara Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga para paralegal. Peran ini didukung oleh kepala daerah atau lurah setempat yang bertindak sebagai "hakim juru damai". Supratman menegaskan bahwa model ini sejalan dengan penyusunan KUHAP baru yang mengadopsi pendekatan restorative justice.
Sengketa yang paling banyak menumpuk di meja mediasi ini berakar dari persoalan harian masyarakat: sengketa tanah antar-tetangga dan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Menurut Supratman, mayoritas perkara ini tergolong ringan dan sebenarnya tidak perlu sampai pada tahap penegakan hukum yang berat. Fokus utama mekanismenya adalah pemulihan kondisi sosial masyarakat agar pulih tanpa harus melewati proses pengadilan yang panjang dan kontraproduktif bagi relasi sosial.
Analisis Redaksi
Keberhasilan kuantitatif 14.000 kasus yang terselesaikan di tingkat desa ini menggeser paradigma penanganan hukum dari yang bersifat retributif menjadi restoratif. Bagi publik, artinya proses keadilan tidak lagi sekadar vonis hakim, melainkan resolusi sosial. Namun, klaim efisiensi finansial sebesar Rp1,2 triliun harus dibaca dalam konteks beban perkara pengadilan sipil yang memang melonjak dalam dekade terakhir.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi bias dalam seleksi kasus. Ketika mediasi di tingkat dasar didominasi oleh sengketa tanah dan KDRT, ada risiko bahwa kasus-kasus dengan kompleksitas hukum tinggi atau yang membutuhkan preseden pidana tetap akan menumpuk di tingkat pengadilan negeri. Keberhasilan ini lebih mencerminkan efektivitas "front office" hukum, bukan pengganti penuh sistem peradilan formal.
Langkah logis ke depan adalah standarisasi kualitas mediasi di 83.960 Posbankum tersebut. Jika aparat di tingkat desa tidak memiliki kompetensi paralegal yang memadai, hasil mediasi bisa cacat hukum dan justru memicu konflik lanjutan. Kemenkum perlu merumuskan protokol kualitatif, bukan hanya kuantitatif, untuk memastikan "hakim juru damai" bekerja sesuai standar restorative justice yang disyaratkan KUHAP baru.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
