KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil dan Eks Pegawai Bank BJB
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Asisten Pribadi Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Randy Kusumaatmadja, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (30/9). Panggilan ini menjadi pemeriksaan ketiga bagi Randy dalam kurun waktu setahun terakhir, sekaligus membuktikan bahwa benang merah penyelidikan kasus ini terus ditarik secara agresif oleh lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan tersebut berpusat di Gedung Merah Putih KPK, tempat penyidik menggali kembali detail transaksi dan alur dana yang diduga berkaitan dengan perkara utama.
Hadirnya Randy di Gedung Merah Putih bukan tanpa pendamping. KPK juga memanggil Reja Muhammad Yusuf Tojiri, yang saat ini menjabat Group Head Pengadaan Divisi Umum di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) Pusat. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: RMYT dan RD," tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis yang dirilis hari ini. Inisial 'RMYT' dan 'RD' merujuk langsung pada nama Reja dan Randy, mengindikasikan adanya relevansi kuat antara proses pengadaan di Bank BJB dengan peran Randy Kusumaatmadja.
Rekam jejak pemeriksaan Randy menunjukkan pola yang konsisten. Pada pemeriksaan pertamanya yang jatuh pada Senin (14/9), tim penyidik fokus menginterogasi soal transaksi di rekening pribadi Randy. Sebelumnya, dalam pemeriksaan awal pada Kamis, 29 Januari 2026, fokus interogasi justru meluas ke aktivitas Ridwan Kamil beserta sumber pembayaannya. Pergeseran narasi dari transaksi finansial ke aktivitas publik gubernur menunjukkan KPK sedang mencoba memetakan jejak uang dari hulu ke hilir.
Kasus ini bukan bermula dari kekosongan. Basis penyidikan ini berakar kuat dari keterlibatan Ridwan Kamil dan mantan Direktur Utama [Bank BJB] tahun 2019-Maret 2025, Yuddy Renaldi, yang keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Tekanan hukum semakin nyata ketika pada Senin, 10 Agustus lalu, KPK berhasil mengeksekusi empat orang tersangka ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Mereka adalah Widi Hartoto (eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020-2024), Ikin Asikin Dulmanan (Pemilik PT Antedja Muliatama), Suhendrik (Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Elang Sophan Jaya Kusuma (Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama).
Penahanan empat tersangka ini menjadi kunci bagi publik untuk memahami kompleksitas jejaring yang sedang dibongkar KPK. Dari pejabat divisi di bank daerah hingga petinggi perusahaan swasta, jaringannya membentang lebar. Panggilan terhadap Reja dari internal Bank BJB memperkuat dugaan bahwa skema ini melibatkan rantai perintah atau kesepakatan yang melampaui sekadar transaksi personal, melainkan menyentuh aspek struktural dalam pengelolaan keuangan lembaga publik di Jawa Barat.
Analisis Redaksi
Penjajagan kembali terhadap Randy Kusumaatmadja menandakan bahwa penyidik telah menemukan celah informasi yang belum terjawab penuh. Mengingat pemeriksaan sebelumnya berfokus pada rekening dan aktivitas Gubernur Ridwan Kamil, fokus yang kembali bergeser ke saksi dari lingkungan Bank BJB menunjukkan adanya upaya cross-checking data finansial dengan alur birokrasi pengadaan. Keterlibatan Reja Muhammad Yusuf Tojiri secara spesifik mengindikasikan bahwa proses tender atau kontrak di Bank BJB menjadi titik rawan yang sedang dipantau ketat.
Yang perlu diwaspadai oleh publik adalah potensi ekspansi tersangka. Dengan empat tersangka yang sudah mendekam di rutan dan adanya saksi kunci dari berbagai level, tekanan logis dalam proses hukum Indonesia sering kali berujung pada penambahan nama tersangka baru jika bukti-bukti saling menguatkan. Jika ditemukan aliran dana yang merugikan negara dari pengadaan Bank BJB, maka pihak internal bank yang terlibat akan menjadi target berikutnya.
Melihat dinamika ini, langkah selanjutnya yang paling logis adalah KPK akan segera menyusun berkas penuntutan atau melakukan penahanan lanjutan terhadap saksi-saksi yang dianggap krusial. Publik perlu mencermati apakah pemeriksaan kali ini akan menghasilkan Surat Perintah Penahanan baru atau sekadar konfirmasi ulang bukti yang ada. Transparansi proses ini menjadi penentu kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah dalam membongkar jejaring korupsi yang melibatkan figur publik tinggi.
BERITA TERKAIT (Kriminal)

Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Diduga Rem Blong

Dua Eks Napiter Terlibat Pembakaran Warung Mi Babi di Sukoharjo, Satu Masih Buron

Polisi Ungkap Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Madiun
