KPK Geledah Kantor Properti Bela Parahyangan di KBB Terkait Suap ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor perusahaan properti, Bela Parahyangan, di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Selasa (29/9), dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah penegakan hukum ini menunjukkan bahwa jangkauan KPK kini menyentuh entitas swasta yang diduga menjadi sumber dana haram bagi oknum pejabat negara dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak Bela Parahyangan diduga berperan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN. "Hari ini, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta. Penegasan ini menandai fase baru dalam penyidikan di mana skema rasuah tidak lagi terpusat pada pejabat negara, tetapi merambah ke segitiga kuasa dengan keterlibatan korporasi.
Budi menjelaskan bahwa pola praktik dalam perkara ini sangat mirip dengan kasus PT Summarecon Tbk. Kesamaannya terletak pada adanya sengketa lahan antara perusahaan dan warga yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bidang tanah yang masuk dalam pengelolaan perusahaan. Dalam kasus Summarecon sebelumnya, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan mengajukan pemblokiran terhadap tanah tersebut. Menurut Budi, dugaan suap berkaitan erat dengan upaya membuka blokir tersebut, di mana setelah blokir dibuka, perusahaan diduga menginginkan Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor memproses HGB atas lahan yang dikelolanya.
Dugaan praktik serupa kini ditemukan pada kasus Bela Parahyangan. "Nah artinya, di Bela Parahyangan ini ada dugaan praktik-praktik serupa. Ya nanti berangkat dari penggeledahan ini, tentu nanti akan terus dilakukan pendalaman di lahan mana saja, kemudian berkaitan dengan Kantah mana saja," ujar Budi. Sampai berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari perusahaan properti tersebut terkait penggeledahan yang dilakukan KPK. Diamnya perusahaan sementara waktu menjadi ironi, mengingat KPK berkomitmen untuk mendalami potensi indikasi pidana lainnya dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Perkembangan ini terjadi di tengah gempuran kasus suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Keempat orang terakhir disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September, yang menangkap 19 orang dengan barang bukti uang Rp106,3 miliar.
Analisis Redaksi
Penyelidikan ini menegaskan bahwa korupsi pertanahan di Indonesia memiliki struktur yang kompleks, di mana konflik agrario dijadikan alat untuk membuka celah rasuah. Pola di mana sengketa lahan antara korporasi dan warga dimanipulasi melalui mekanisme "pembukaan blokir" menunjukkan adanya distorsi hukum yang sistematis. Keterlibatan orang kepercayaan pejabat tinggi bukan hanya menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Kementerian ATR/BPN, tetapi juga mengindikasikan adanya jaringan kroni yang kuat. Jika pola ini terbukti meluas dari kasus Summarecon ke Bela Parahyangan, maka kerugian negara tidak hanya sebatas uang, tetapi juga runtuhnya kepastian hukum bagi warga pemilik SHM yang menjadi korban sengketa.
Dampak publik dari kasus ini sangat serius, terutama bagi para petani dan masyarakat adat yang selama ini menjadi korban ekspansi lahan korporasi. Jika praktik serupa terus terjadi di berbagai Kantor Pertanahan (Kantah), hak properti rakyat akan terus terancam oleh intervensi pejabat yang menguntungkan segelintir elit properti. Langkah logis selanjutnya bagi KPK adalah tidak hanya fokus pada penyitaan bukti, tetapi juga mengaudit seluruh proses peralihan hak atas tanah di wilayah-wilayah kunci yang melibatkan Kantor Pertanahan Bogor dan sekitarnya. Transparansi proses ini krusial untuk memulihkan kepercayaan publik bahwa lembaga negara benar-benar bekerja untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menjadi alat yang melindungi kepentingan segelintir orang.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
