Komisi V: Penegakan Hukum Kecelakaan Kereta Jangan Hanya Sebatas Masinis
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap kecelakaan kereta api jarak jauh dan kereta rel listrik (KRL) tidak boleh berhenti pada penyitaan atau pencacatan masinis sebagai tersangka. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik atas insiden tabrakan yang melibatkan dua rangkaian kereta di area Bekasi, di mana petugas polisi telah menetapkan masinis Argo Bromo sebagai tersangka. Lasarus menekankan bahwa fokus hukum yang sempit pada individu operator tanpa menelusuri akar masalah sistemik merupakan pendekatan yang keliru.
Menurut Lasarus, kecelakaan di transportasi publik massal selalu memiliki dimensi teknis dan manajerial yang kompleks. Menyalahkan masinis secara sepihak mengabaikan kemungkinan kelalaian pada rantai komando, perawatan infrastruktur, atau pengawasan jadwal operasional. Komisi V, lanjutnya, akan mendorong agar investigasi mencakup seluruh spektrum tanggung jawab, dari protokol keselamatan hingga alokasi anggaran pemeliharaan sarana prasarana yang selama ini kerap menjadi sorotan.
Latar belakang ketegangan ini tidak lepas dari tren kecelakaan KRL dan KA jarak jauh di Jawa yang terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Publik mulai kehilangan kepercayaan diri terhadap jaminan keselamatan moda transportasi rel, yang seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas ekonomi dan sosial. Setiap kali ada kecelakaan, narasi publik cenderung terpolarisasi antara mencari kambing hitam manusia versus menuntut pertanggungjawaban negara sebagai regulator dan operator.
Pendalaman perkara ini juga menyentuh aspek transparansi data keselamatan. Selama ini, data kegagalan teknis pada lokomotif atau sinyal sering kali tertutup rapat dari publik. Tanpa akses data yang terbuka, debat kebijakan hanya berputar pada masalah 'manusia' atau 'teknik' tanpa kesimpulan yang jelas. Komisi V melihat adanya kebutuhan mendesak untuk audit independen terhadap standard operasional prosedur (SOP) yang digunakan di lapangan, termasuk bagaimana respons awal saat terjadi anomali di jalur.
Dampak bagi publik jika penegakan hukum benar-benar hanya berhenti di masinis adalah terciptanya rasa ketidakadilan yang kronis. Pekerja lapangan akan terus menjadi tumbal, sementara cacat pada sistem tidak pernah diperbaiki secara permanen. Ini memicu siklus kecelakaan berulang karena akar masalahnya tidak pernah digali. Masyarakat berhak atas jaminan bahwa keselamatan mereka dilindungi oleh sistem yang kuat, bukan hanya oleh kesadaran individual pegawainya di rel.
Analisis Redaksi
Penekanan Komisi V menunjukkan pergeseran paradigma penting dalam penanganan keselamatan transportasi. Selama dua dekade terakhir, respons negara terhadap kecelakaan kereta api cenderung reaktif dan berfokus pada sanksi pidana individu. Pendekatan Lasarus membuka pintu bagi reformasi struktural, di mana tanggung jawab kolektif korporasi dan regulator menjadi bagian dari ekuitas hukum. Ini merupakan langkah maju yang sangat diperlukan untuk memutus rantai insiden.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi resistensi dari dalam operator dan birokrasi terkait. Menggali ke sistem berarti mengaudit internal dan membuka celah pada banyak kekeliruan manajemen yang telah lama terlewatkan. Jika investigasi tetap dangkal, publik akan kehilangan kepercayaan secara permanen. Penegakan hukum harus bertransisi dari 'pencarian kesalahan' menjadi 'pencegahan risiko' berbasis data ilmiah.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
