Komdigi Akan Ulangi Mekanisme Blokir Konten Usai MK Minta Notifikasi Tertulis

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui akan melakukan peninjauan ulang secara internal terhadap mekanisme pemblokiran konten digital setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan pemerintah memberikan notifikasi tertulis beserta alasan yang jelas sebelum memotong akses internet. Plt Karo Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menegaskan bahwa kementerian masih mempelajari materi putusan tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan baru ini. Ia menyatakan, “Untuk materi ini masih dipelajari dahulu di internal, yang jelas putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, harus dapat dilaksanakan.” Pernyataan ini disampaikan kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (30/9) sebagai respons langsung atas amar putusan yang dibacakan sehari sebelumnya.
Farida menjelaskan bahwa pemblokiran konten yang selama ini dilakukan oleh Komdigi sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini. Namun, dengan adanya interpretasi baru dari MK, kementerian perlu memastikan bahwa proses notifikasi dan pemberitahuan tersebut terintegrasi dengan baik dalam prosedur operasional. Komdigi memastikan satuan kerja terkait akan segera mengkaji mekanisme “notifikasi sebelum pemutusan akses” agar tidak ada kekosongan regulasi operasional. Ia menambahkan, “Pemblokiran konten yang dilakukan selama ini sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dengan adanya Putusan MK baru ini, kami masih pelajari dan mekanisme perlu kami re-check kembali.”
Putusan yang menjadi dasar peninjauan ini adalah putusan nomor 311/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan gugatan ini diajukan oleh enam orang mahasiswa dan satu peneliti. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di gedung MK pada Selasa (29/9) dengan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.” Perubahan ini mensyaratkan agar pemerintah tidak hanya memiliki kewenangan memotong akses, tetapi juga wajib memberitahukan pihak yang terdampak secara digital atau tertulis disertai alasan hukum yang konkret.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan hak konstitusional pengguna. Menurutnya, pembatasan konten tetap diperlukan untuk mencegah dampak buruk bagi publik, tetapi prosesnya harus transparan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. “Oleh karena itu, di satu sisi demi melindungi kepentingan umum untuk tidak selalu mudah terdampak dengan ada konten yang memiliki muatan yang melanggar hukum, dan pada sisi yang lain agar hak konstitusional pengguna ruang digital juga memiliki perlindungan hukum,” kata Asrul. Ia menekankan bahwa notifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme Artikel TerkaitSaham Intel Anjlok 29%, Investasi Pemerintah AS Rugi Rp 218 Triliun
MK juga memberikan jaminan bahwa pihak yang merasa tidak melanggar hukum dapat melakukan upaya hukum apabila kontennya diblokir tanpa prosedur yang benar. Asrul menegaskan, “Termasuk dalam hal ini jika terdapat pemutusan akses oleh pemerintah dan atau penyelenggara sistem elektronik, maka pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.” Dengan demikian, Pasal 40 ayat 2b UU ITE kini dimaknai bahwa pemutusan akses hanya boleh dilakukan setelah pemerintah menerbitkan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
Analisis Redaksi
Pengakuan Komdigi bahwa mekanisme lama perlu di-*re-check* menandakan adanya transisi operasional yang signifikan. Selama ini, sistem pemblokiran berbasis sinyal merah (red flag) seringkali bersifat reaktif dan cepat, tanpa prosedur administratif pemberitahuan yang ketat kepada pemilik akun. Kewajiban memberi alasan tertulis dan notifikasi digital ini akan memperlambat kecepatan respons terhadap konten ilegal, terutama berita hoaks atau konten terorisme, namun meningkatkan akuntabilitas negara. Bagi publik, ini adalah kemenangan besar bagi transparansi, meskipun ada risiko lag teknis dalam penanganan konten yang sangat sensitif secara real-time.
Kewajiban menerbitkan alasan yang jelas adalah benteng pertama terhadap arbitrarisitas hukum. Jika pemerintah dibolehkan memblokir tanpa alasan, maka Topik Terkait:#Teknologi#Komdigi#Ulangi#Mekanisme#Blokir
BERITA TERKAIT (Teknologi)

Riset NOAA Ungkap: Awan Tropis Mempercepat Pemanasan Global 71% Lebih Cepat dari Prediksi

Saham Intel Anjlok 29%, Investasi Pemerintah AS Rugi Rp 218 Triliun
China Catat Momen Historis: Volume Inferensi AI Melampaui Data Pelatihan
