Kemenimipas Temukan Bangunan Mewah Non-APBN di Lapas Cibinong yang Melanggar Zonasi

Bangunan mewah yang menyerupai fasilitas apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dipastikan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan dibangun tanpa sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengakuan ini diungkap langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat menyambut kunjungan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (30/9). Temuan ini mengindikasikan adanya proses pembangunan yang berlangsung di luar kendali sistem pengadaan negara, sebuah anomali serius mengingat lokasi tersebut berada dalam area yang secara regulasi dilarang untuk didirikan bangunan permanen.
Di lapangan, tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen Pemasyarakatan, serta Ditjen Pengamanan dan Intelijen menemukan fakta bahwa struktur fisik itu berdiri di kawasan aliran atau bantaran sungai. Menurut Rudi, keberadaan bangunan di zona merah hidrologis ini melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku. Selain itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pembangunan tersebut merupakan hasil swadaya sendiri, bukan alokasi anggaran resmi negara, sehingga status hukum asetnya menjadi kerancuan yang harus ditelusuri ulang oleh otoritas terkait.
Pemeriksaan juga mengungkap adanya indikasi penghuni di dalam bangunan tersebut. Rudi menegaskan bahwa tim telah mengumpulkan informasi mengenai siapa saja pihak yang pernah menempati fasilitas itu, didasari oleh temuan Ombudsman RI sebelumnya yang menemukan foto dan barang-barang di lokasi. Tidak hanya itu, tim juga mendalami keberadaan fasilitas lain seperti tempat kebugaran dan simulator golf yang belum selesai dibangun, serta ruangan asimilasi di bagian belakang yang terindikasi telah lama digunakan sebagai tempat latihan oleh warga binaan, dengan dua orang di antaranya masih berada di lokasi saat inspeksi.
Berdasarkan data sementara, Kemenimipas menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Rudi menekankan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat bagi aparatur sipil negara, meskipun pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan secara publik karena proses analisis dan konfrontasi keterangan masih berlangsung. Pemeriksaan mencakup pula Kepala Lapas Cibinong, di mana kesaksian mereka harus dijilapkan dengan bukti dokumen fisik untuk memastikan akurasi fakta sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
Mekanisme transparansi terhadap kasus ini akan dilanjutkan dengan penyerahan hasil pemeriksaan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin (5/10) pekan depan. Kemenimipas berkomitmen untuk memberikan paparan lengkap setelah seluruh bukti fisik dan keterangan saksi selesai dianalisis secara forensik administratif. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap celah dalam pengelolaan aset dan penggunaan fasilitas negara di lingkungan pemasyarakatan dapat ditutupi secara hukum.
Analisis Redaksi
Temuan adanya bangunan di kawasan bantaran sungai yang dibangun tanpa APBN dan tidak tercatat sebagai BMN menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan aset negara di level unit kerja. Ketika sebuah fasilitas di institusi pemasyarakatan dibangun secara swadaya dan digunakan untuk keperluan non-standart seperti simulator golf, ini mengindikasikan lemahnya kontrol internal yang memungkinkan penyalahgunaan wewenang terjadi secara sistematis. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin individual, melainkan cerminan dari budaya birokrasi yang mengabaikan prinsip legalitas dalam pengelolaan ruang publik dan negara.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi penyalahgunaan lebih lanjut jika investigasi ini berhenti pada tingkat sanksi administratif ringan. Mengingat lokasi bangunan yang rentan terhadap risiko banjir dan pelanggaran zonasi, keberadaannya membahayakan keamanan institusi itu sendiri. Penelusuran terhadap pihak-pihak yang 'membiarkan' bangunan tersebut menjadi kunci utama; tanpa identifikasi akuntabilitas yang jelas, insiden serupa berpotensi terulang di lapas lain di seluruh Indonesia.
Secara logis, langkah selanjutnya dari pemerintah pusat tidak boleh hanya sebatas klarifikasi kepada DPR, tetapi harus berupa audit forensik terhadap seluruh aset non-standar di Ditjen Pemasyarakatan. Jika terbukti ada gratifikasi atau bisnis tersembunyi di balik 'swadaya' tersebut, mekanisme hukum pidana yang lebih berat harus ditempuh untuk mengembalikan marwah integritas negara dan memastikan keadilan bagi warga binaan yang seharusnya mendapat fasilitas sesuai standar kelayakan.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
