DPR Inisiasi Sediaan Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks bagi Napi di Lapas
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi XIII DPR RI resmi menginisiasi penyediaan fasilitas bilik keluarga atau bilik asmara, hingga alat bantu seks bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Usulan ini ditujukan khusus untuk narapidana yang telah berkeluarga atau mereka yang belum menikah namun membutuhkan fasilitas tersebut.
<"strong" class="hidden">Wakil rakyat yang duduk di Komisi XIII, Willy Aditya, menjelaskan bahwa inisiasi ini lahir dari pembahasan internal di DPR yang telah difinalisasi di sejumlah titik lapas. Ia menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pengawasan langsung yang diminta kepada Kanwil dan Kalapas. "Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga. Yang kedua, alat bantu bagi yang membutuhkan," kata Willy dikutip dari akun YouTube resmi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung pada Rabu (30/9).Willy menandaskan bahwa konsep pemasyarakatan saat ini bergeser dari sekadar pemenjaraan menjadi reintegrasi sosial. Sistem pemasyarakatan bertujuan mempersiapkan warga binaan untuk kembali dan berintegrasi dengan masyarakat secara utuh. Oleh karena itu, keberadaan narapidana di dalam lapas tidak semata-mata dipandang sebagai hukuman, melainkan sebagai proses transisi. "Kenapa kami melakukan ini? Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat, hidup normal. Jadi, enggak ada penjara lagi. Kita bagaimana transisi aja. Kita anggap ini rumah singgah aja," ujar Willy.
Aspek biologis dinilai sebagai kebutuhan fundamental yang tidak bisa diabaikan dalam kehidupan warga binaan. Penjelasan Willy ini mengaitkan pemenuhan kebutuhan biologis dengan kesiapan mental narapidana untuk hidup normal setelah bebas. Dengan menyediakan fasilitas seperti bilik asmara dan alat kesehatan terkait, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan psikologis danηηis narapidana selama menjalani masa tahanan.
Inisiasi ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan lapas yang berfokus pada sisi manusiawi dan rehabilitatif. Bagi publik, langkah ini membuka wacana baru tentang batas-batas pelayanan dasar bagi tahanan, sekaligus memantik diskusi tentang standar etika dan keamanan dalam fasilitas pemasyarakatan. Apakah ini bentuk perlindungan hak asasi atau justru membuka celah keamanan baru menjadi pertanyaan yang kini melonggok di benak masyarakat.
Analisis Redaksi
Langkah Komisi XIII DPR RI ini menunjukkan pergeseran kebijakan pemasyarakatan yang sangat signifikan dari pendekatan karasia menuju pendekatan reintegratif. Klaim bahwa lapas adalah "rumah singgah" bukan sekadar retorika, melainkan cerminan filosofi hukum pidana modern yang mengutamakan pemulihan. Namun, implementasi usulan bilik asmara dan alat bantu seks menimbulkan dilema etis dan teknis yang kompleks bagi pengawas lapas.
Dampak langsung dari kebijakan ini adalah tekanan pada Kalapas untuk menyediakan infrastruktur yang aman dan steril bagi interaksi biologis narapidana dengan pasangan atau diri sendiri. Hal ini memerlukan protokol ketat untuk mencegah penyalahgunaan atau risiko keamanan internal. Jika tidak diawasi dengan baik, fasilitas ini justru bisa menjadi celah bagi transaksi ilegal atau gangguan ketertiban dalam lapas.
Ke depan, kita perlu mewaspadai bagaimana regulasi teknis akan mengatur penggunaan fasilitas ini. Apakah akan ada batasan usia, jenis kelamin pasangan, atau mekanisme permintaan? Tanpa SOP yang jelas, inisiasi baik dari DPR ini berisiko bertransformasi menjadi kebijakan yang kontraproduktif bagi ketertiban umum di lingkungan pemasyarakatan.
BERITA TERKAIT (Politik)

Anis Matta: Akar Rumput dan Cita-Cita Besar Jadi Fondasi Menuju Pemilu 2029

Presiden Prabowo Panggil Tim Ekonomi ke Istana untuk Koordinasi Kebijakan

Demokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah
