Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Dirjenpas Mashudi Bongkar 10 Fasilitas Ilegal di Lapas Cibinong

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Dirjenpas Mashudi Bongkar 10 Fasilitas Ilegal di Lapas Cibinong
BAGIKAN:

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengambil langkah tegas dengan memimpin pembongkaran langsung terhadap 10 unit bangunan yang diduga menjadi fasilitas ilegal di dalam Lapas Kelas I Cibinong. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk percepatan penertiban lingkungan rutan yang sempat dikeluhkan karena adanya modifikasi sel yang tidak sesuai standar keamanan negara. Kehadiran kepala instansi pusat tersebut ke lokasi menandakan bahwa persoalan tata kelola fasilitas hunian warga binaan di lapas terbesar di Jawa Barat ini kini menjadi prioritas pengawasan ketat.

Pembongkaran tersebut menyasar struktur bangunan yang kerap disebut sebagai "apartemen" oleh para napi, sebuah istilah lokal untuk sel-sel yang dimodifikasi secara liar. Bangunan-bangunan ini dianggap menyimpang dari aturan main pemasyarakatan karena menambah kapasitas hunian di luar ketentuan resmi dan berpotensi melanggar protokol keselamatan kebakaran. Mashudi menegaskan bahwa setiap meter persegi di area rutan harus berfungsi sesuai peruntukan, yakni untuk rehabilitasi dan pembinaan, bukan untuk menciptakan ruang privat ilegal yang rawan menjadi sarang praktik korupsi atau penyelundupan barang terlarang.

Latar belakang ketegasan ini berakar dari temuan-temuan berulang mengenai penyalahgunaan fasilitas oleh oknum petugas dan napi kelas atas di Cibinong. Dalam dua tahun terakhir, berbagai audit internal dan eksternal telah menggarisbawahi adanya celah dalam pengawasan fisik lapas, di mana sekat-sekat baru dibangun tanpa izin resmi di dalam blok hunian. Pembongkaran massal ini menjadi bukti nyata bahwa hierarki komando dalam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang bekerja sama secara fungsional untuk memulihkan integritas institusi di tingkat operasional lapas. Dampak dari tindakan eksekusi fisik ini langsung dirasakan oleh pihak-pihak yang sebelumnya menikmati fasilitas eksklusif tersebut. Mereka kini harus kembali menempati blok-blok standar yang disediakan negara, tanpa modifikasi dinding atau instalasi listrik pribadi yang melanggar regulasi. Langkah ini juga mengirim sinyal peringatan keras kepada seluruh Kepala Lapas di wilayah Indonesia lainnya agar segera melakukan pembenahan mandiri atas struktur bangunan yang tidak resmi, sebelum langkah serupa diambil oleh pusat.

Publik menantikan hasil akhir dari proses sterilisasi area tersebut. Selain fisik bangunan, pembersihan ini juga dimaksudkan untuk memutus mata rantai jaringan ilegal yang biasanya berlindung di balik tembok-tembok modifikasi tadi. Transparansi soal siapa yang membangun, siapa yang membiayai, dan siapa yang mengawasi selama 'apartemen' itu berdiri kini menjadi sorotan utama, karena akuntabilitas pejabat pemasyarakatan adalah kunci kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.

Analisis Redaksi

Secara struktural, pembongkaran ini bukan sekadar perbaikan infrastruktur, melainkan rekalibrasi ideologis Lapas Cibinong dari "tempat bagi" menjadi "tempat untuk". Selama bertahun-tahun, gap sosial di dalam lapas terkristalisasi dalam bentuk fisik bangunan; sel mewah bagi mereka yang mampu, sel sumpil bagi yang tidak. Dengan merobohkan 10 unit 'apartemen' ini, Dirjen Mashudi sedang berusaha menghapus stratifikasi buatan yang melanggar prinsip kesetaraan di mata hukum. Analisis logis menunjukkan bahwa tanpa intervensi fisik yang radikal seperti ini, regulasi tertulis akan terus kalah oleh praktik di lapangan yang dilindungi oleh bayaran. Yang perlu diwaspadai adalah potensi reaktivasi atau perlawanan informal dari kelompok tertentu di dalam lapas. Penghapusan fasilitas eksklusif sering kali memicu ketegangan antarsel karena perubahan dinamika kekuasaan internal napi. Namun, dari sisi tata kelola, ini adalah risiko yang harus diambil demi stabilitas jangka panjang. Kemungkinan langkah selanjutnya yang harus dipantau adalah implementasi pengawasan 24 jam menggunakan teknologi dan rotasi petugas lebih ketat di area yang baru dibongkar, untuk mencegah pembangunan diametral kembali secara sembunyi-sembunyi. Jika tidak ada penegakan pasca-pembongkaran, aksi ini bisa dianggap sebagai "show" politik belaka oleh kritikus. Akurasi dalam pelaporan dan dokumentasi proses pembongkaran ini akan menjadi standar baru transparansi lembaga pemasyarakatan.

Untuk memahami lebih dalam bagaimana regulasi standar sel dirancang, pembaca dapat menyimak penjelasan resmi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pedoman teknis hunian napi. Sementara itu, isu pengawasan di Lapas Cibinong juga kerap dibahas dalam konteks reformasi birokrasi nasional yang fokus pada integritas aparatur negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸