ASN Terobos Jalan Basah di Pekalongan, Kerugian Proyek Capai Rp25 Juta dan Sanksi Disiplin Dimatangkan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekalongan menjadi sorotan publik setelah mobil yang dikendarainya nekat melintasi Jalan Letjen Suprapto di Buaran yang baru dicor dan kondisinya masih basah. Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/9) malam, saat jalan tersebut sedang dalam tahap perbaikan. Pemilik mobil mengakui perbuatannya dan menyatakan siap menerima konsekuensi disiplin dari institusinya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, membenarkan kasus tersebut. Pemeriksaan sudah dilakukan dan yang bersangkutan mengakui kesalahan serta memohon maaf. "Di sana saat itu kan jam sibuk, jam berangkat aktivitas pagi, itu sangat padat, di belakangnya sudah penuh, informasi seperti itu, saya enggak tahu persis," imbuh Rusmani. Menurut penuturan si ASN, padatnya lalu lintas pagi itu menjadi dalih mengapa ia memilih menerobos jalur yang seharusnya belum bisa dilalui kendaraan.
Secara teknis, akibat kejadian itu, pelaksana proyek mengalami kerugian material. Cacap Suherman (35), pelaksana proyek, menyebutkan kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta. "Kalau dihitung, kerugiannya sekitar Rp 25 jutaan," kata Cacap saat dihubungi. Bagian jalan yang rusak berada pada tahap pengerjaan lantai kerja atau Lean Concrete (LC) dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter. Volume beton yang terdampak diperkirakan 18 hingga 20 meter kubik. Proses perbaikan harus dilakukan terlebih dahulu agar permukaan kembali rata sebelum pengecoran lapisan utama dilakukan.
BKPSDM kini tengah merumuskan hukuman disiplin yang tepat. Keputusan tersebut akan diambil setelah tim penegak disiplin melakukan pembahasan mendalam. Rusmani menegaskan bahwa perilaku ASN di ruang publik sangat krusial karena mereka merupakan aparatur negara yang wajib menjadi teladan. "Nah, itu harusnya kan sudah kami tuangkan di Peraturan Wali Kota, ada Perwal Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 Kode Etik Seorang ASN. Kemudian juga di PP 94 kan kami mendasari pada PP 94, itu ada ada aturan," jelas Rusmani.
Insiden ini bukan hanya soal kerusakan infrastruktur, tetapi menyentuh aspek akuntabilitas publik. Rusmani menyatakan, atas nama ASN, pihaknya turut meminta maaf kepada masyarakat. "Betul. Makanya kami atas nama ASN juga mohon maaf," katanya. Kejadian viral ini menguji komitmen instansi dalam menjaga etika dan disiplin, di mana pelanggaran sekecil apa pun di ruang publik akan berdampak langsung pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Analisis Redaksi
Peristiwa ini menyoroti rapuhnya kesadaran etik di tengah tekanan situasi darurat. Alasan 'jalan padat' dan 'dikejar waktu' menjadi justifikasi klasik yang sering dipakai untuk mengabaikan aturan teknis keselamatan dan konstruksi. Namun, legalitas teknis jalan baru dicor bersifat mutlak: selama belum mencapai kadar kuat (strength) standar, penutupannya terhadap lalu lintas adalah kewajiban, bukan pilihan. Mengabaikan hal ini berarti meremehkan prosedur keamanan yang seharusnya menjadi prioritas di atas efektivitas waktu perjalanan individu.
Dampak finansial sebesar Rp25 juta harus dipandang sebagai kerugian negara atau anggaran proyek yang tidak seharusnya ditanggung publik. Jika dana proyek bersumber dari APBD, maka ini merupakan inefisiensi anggaran akibat kelalaian individu. Sanksi disiplin yang sedang dirumuskan BKPSDM harus tegas dan proporsional, bukan sekadar pencatatan, untuk memastikan efek jera. Tanpa sanksi yang signifikan, preseden buruk ini dapat ditiru oleh ASN lain yang merasa memiliki kekebalan hukum atau sosial di ruang publik.
Langkah selanjutnya yang perlu diawasi adalah transparansi proses hukum disiplin tersebut. Publik berhak tahu apakah sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau skorsing. Selain itu, mekanisme pemulihan kerusakan jalan harus dipantau ketat untuk memastikan kualitas pengecoran ulang tetap standar. Kasus ini menjadi peringatan bahwa keistimewaan status ASN tidak boleh menjangkau pelanggaran disiplin dasar, terutama yang berkaitan dengan keselamatan publik dan tanggung jawab finansial negara.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Menekraf Percepat Aktivasi 80 Desa Kreatif dengan Fokus pada Talenta Akar Rumput

KemenPPPA Gelar Festival Anak Bermain di GBK untuk Kurangi Screen Time Anak

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 Tercatat Rp2,45 Juta per Gram di Pegadaian
