Zulhas Pastikan Manajer Kopdes Jauh dari Domisili Akan Dipindahkan Setelah Terima Tawaran Awal
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang secara sementara ditempatkan jauh dari domisili akan dipindahkan ke lokasi yang lebih dekat setelah mereka menerima penugasan awal. Kebijakan ini diumumkan untuk menjaga status kepegawaian para manajer sambil menuntaskan penyesuaian lokasi yang lebih proporsional. "Setelah diterima akan disesuaikan di mana domisilinya, di mana nanti koperasi yang terdekat, dia akan ditempatkan di situ," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Zulhas menjelaskan logika di balik aturan tersebut: para manajer harus menerima penempatan awal agar status mereka sebagai pegawai tidak gugur. Barulah setelah itu, lokasi penugasan akan disesuaikan berdasarkan domisili dan ketersediaan koperasi terdekat. Ia menegaskan, "Yang paling penting sekarang, dari manajer-manajer itu ditempatkan, diterima dulu. Agar statusnya tetap sebagai pegawai PKWT. PKWT itu pegawai waktu tertentu. Kontrak dua tahun. Jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun," kata Zulhas.
Kondisi penempatan jauh ini, menurut Zulhas, terjadi karena jumlah manajer yang tersedia lebih banyak dibandingkan jumlah koperasi yang sudah siap beroperasi di sejumlah daerah. Oleh karena itu, sebagian manajer terpaksa ditempatkan di lokasi lain untuk sementara waktu. Mereka bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dengan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Untuk mengilustrasikan skala masalah, Zulhas memberikan contoh ekstrem: manajer yang berdomisili di Depok namun mendapat penempatan di Gorontalo. "Misalnya ada satu contoh tinggal di Depok ditaruhnya di Gorontalo, ya tentu kejauhan kan. Itu nanti akan disesuaikan, yang penting tempatnya di sekarang dia take it, terima dulu. Agar status enggak gugur kan, nanti disesuaikan tempat yang terdekat," kata Zulhas. Ia menekankan, jika penempatan tidak diterima, status kepegawaian akan dinyatakan gugur.
Senada dengan itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa sekitar 1.900 manajer, atau 11 persen dari total manajer Kopdes, ditempatkan secara lintas provinsi. "Tapi pengertian penempatan lintas provinsi itu dimaksudkan semata-mata untuk mengisi kekurangan SDM di daerah-daerah yang perlu ada penempatan," ujar Ferry. Pemerintah memastikan status para manajer tetap dipertahankan dan tidak mendiskualifikasi mereka sambil menunggu kesiapan bangunan Kopdes di wilayah asal. Data Simkopdes menunjukkan bahwa 65,14 persen dari 28.620 manajer masih berada di kabupaten/kota asal, sementara 88,28 persen tetap di provinsi asal.
Analisis Redaksi
Langkah Zulhas untuk memprioritaskan penerimaan status kepegawaian sebelum penyesuaian lokasi adalah strategi administratif yang rasional namun memuat risiko besar bagi kesejahteraan pekerja. Dengan mengaitkan penerimaan tawaran dengan kelangsungan kontrak PKWT di Agrinas Pangan, pemerintah secara implisit memberi tekanan kepada 1.900 manajer terdampak untuk menelan ketidaknyamanan jarak jauh demi kepastian kerja. Dalam jangka pendek, hal ini memastikan kelangsungan organisasi Kopdes Merah Putih di daerah-daerah yang kekurangan SDM pengelola, sebuah variabel penempatan yang diakui secara resmi oleh Kementerian Koperasi.
Yang perlu diwaspadai adalah dampak psikologis dan operasional dari penempatan lintas provinsi yang ekstrem, seperti kasus Depok-Gorontalo. Jarak yang sangat jauh dapat menurunkan motivasi kerja dan efisiensi manajemen koperasi di lokasi penempatan, yang pada akhirnya berisiko menurunkan kualitas layanan Kopdes Merah Putih kepada masyarakat desa. Ketergantungan pada janji "penyesuaian nanti" tanpa timeline yang jelas dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para manajer, terutama menjelang berakhirnya kontrak dua tahun. Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mempercepat kesiapan bangunan KDKMP di wilayah domisili asli para manajer, agar proses pemindahan tersebut tidak menjadi beban yang berkepanjangan. Sistem penempatan yang mempertimbangkan empat variabel, termasuk keseimbangan kebutuhan antarwilayah, memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar pekerja untuk bekerja dalam kondisi yang layak dan dekat dengan tempat tinggal mereka.


