Zulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp6,3 Juta-Rp8,3 Juta, Status PKWT Dua Tahun
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan besaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) berkisar antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Angka tersebut merupakan total remunerasi yang sudah mencakup seluruh komponen pendapatan, termasuk tunjangan, dan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di daerah masing-masing.
Zulhas menjelaskan bahwa penentuan angka ini mempertimbangkan beban tanggung jawab yang berat dalam membangun ekonomi desa. "Karena tanggung jawabnya berat untuk membangun ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp6,3 (juta) sampai Rp8,3 (juta). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya. Jadi Rp6,3 (juta) sampai Rp8,3 (juta) itu sudah semuanya, sudah merangkap semuanya," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Status profesional para manajer ini pun telah ditetapkan secara jelas. Mereka merupakan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Para manajer tersebut berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dan akan diterima sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Implementasi program ini ditargetkan berjalan cepat. Penempatan manajer Kopdes Merah Putih ditargetkan selesai pada 1 Oktober, di mana koperasi akan mulai menjalankan fungsi penyaluran barang dan layanan pemerintah. Komoditas seperti pupuk, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, serta LPG 3 kilogram akan disalurkan melalui Kopdes. Selain itu, layanan keuangan seperti BRILink, Mekaar, dan pembayaran listrik juga akan tersedia.
Pemerintah telah menyiapkan jadwal evaluasi dan sosialisasi. Pada 7 Oktober, dilakukan evaluasi terhadap Kopdes yang telah terisi manajer. Selanjutnya, pada 15 Oktober, tugas dibagikan untuk memperkenalkan operasional Kopdes kepada masyarakat. Zulhas menegaskan bahwa tidak seluruh Kopdes dipastikan sudah berjalan pada tahap awal, sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Analisis Redaksi
Penetapan gaji dalam rentang Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta menunjukkan pendekatan pragmatis pemerintah yang mengaitkan kompensasi dengan daya beli lokal (UMK). Ini mengurangi disparitas antardaerah, namun tetap mengacu pada standar BUMN. Status PKWT dua tahun menjadi kunci retensi talenta; jika kinerja tidak memuaskan, kontrak tidak diperpanjang, menciptakan insentif kinerja yang tegas.
Integrasi layanan SPHP dan BRILink menjadikan Kopdes sebagai simpul distribusi strategis. Keberhasilan program tergantung pada kecepatan logistik dan kepercayaan masyarakat. Pengaturan bertahap hingga pertengahan Oktober memberikan ruang koreksi sistemik sebelum scale-up nasional, mitigasi risiko kegagalan massal di tahap awal.


