Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

WNA Jepang Gugat KUHPerdata, Klaim Kehilangan Hak Waris Rp231 Miliar atas Harta Almarhum Suami

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

WNA Jepang Gugat KUHPerdata, Klaim Kehilangan Hak Waris Rp231 Miliar atas Harta Almarhum Suami
BAGIKAN:

Hisako Dewanto, seorang perempuan berkewarganegaraan Jepang yang telah tinggal di Surabaya sejak 1997, resmi menggugat KUHPerdata ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara nomor 334/PUU-XXIV/2026. Langkah hukum ini diambil setelah dia kehilangan hak waris sebagai pasangan terlama akibat ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata. Dampaknya, Hisako terhalang untuk mengakses dan menelusuri harta almarhum suaminya, Rachmat Hartojo, yang diklaim mencapai nilai fantastis.

Dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (28/9), kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, mendetailkan temuan mengenai potensi manipulasi aset. Berdasarkan surat dari kantor perpajakan, terdapat harta atas nama almarhum suami Hisako yang belum dilaporkan dengan total mencapai Rp231 miliar. Angka tersebut mencakup aset senilai Rp60-an miliar yang tersebar di luar negeri. Kasus ini bukan sekadar soal warisan keluarga, melainkan melibatkan dugaan pengalihan kekayaan melalui transaksi keuangan yang tidak tercatat.

Fati menambahkan bahwa modus manipulasi ini melibatkan beberapa rekening bank pribadi almarhum Rachmat Hartojo yang digunakan oleh pihak ketiga. Rekening tersebut terindikasi dipakai untuk memanipulasi transaksi keuangan perusahaan. Salah satu modus yang terungkap adalah pembelian emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram yang dibayar tunai. Menurut informasi dari almarhum saat masih hidup, emas itu diserahkan kepada ibunya, sementara dana belinya ditarik dari perusahaan-perusahaan yang sahamnya turut dimiliki oleh Rachmat Hartojo.

Sebelum gugatan ini, sengketa waris sudah memanas sejak Desember 2022. Saat itu, anak pertama Hisako mencabut kuasa pengurusan harta yang sebelumnya diberikan kepada ibunya. Akibatnya, anak pertama mengajukan gugatan dan dikabulkan sebagian. Amar putusan menyatakan seluruh harta peninggalan almarhum dibagi menjadi tiga bagian untuk anak-anak, tanpa melibatkan Hisako. Putusan ini diperkuat di tingkat kasasi dengan alasan adanya turunan akta perjanjian kawin yang memisahkan harta secara total. Artinya, tidak ada harta bersama yang bisa diwarisi Hisako.

Halo para pembaca, ini bukan kasus pertama. Terdapat tiga pemohon lain dalam gugatan serupa di MK, yaitu Hartono Effendi, Chientasari Ichsan, dan Jessica Tritanya. Mereka semua mempersoalkan Pasal 140 KUHPerdata yang membatasi ruang lingkup perjanjian nikah dan berujung pada hilangnya hak waris pihak yang hidup lebih lama. Para pemohon berargumen bahwa meskipun Hisako seorang WNA, norma hukum Indonesia tetap harus berlaku mengikat. Fati menegaskan bahwa Hisako memiliki KTP Indonesia dan telah menetap di Surabaya sejak menikah pada 1997, sehingga ia layak mendapat perlindungan hukum yang setara dalam hal hak kewarisan.

Analisis Redaksi

Implikasi logis dari perkara 334/PUU-XXIV/2026 ini adalah tantangan besar terhadap kepastian hukum bagi pasangan campur di Indonesia. Jika MK mengabulkan petitum para pemohon, maka frasa dalam Pasal 140 KUHPerdata yang saat ini mengizinkan 'pemilihan harta secara total' akan dibatasi. Artinya, perjanjian kawin tidak lagi bisa menghapuskan hak ahli waris dari pasangan yang hidup terlama, termasuk WNA. Hal ini akan mengubah lanskap perencanaan kekayaan lintas batas secara signifikan, karena kontrak pernikahan tidak bisa lagi digunakan sebagai alat untuk mengabaikan hak waris legal seorang istri atau suami yang hidup lebih lama.

Yang perlu diwaspadai adalah celah regulasi antara hukum waris nasional dan perjanjian keperdataan. Kasus Hisako Dewanto menunjukkan bagaimana perjanjian pemisahan harta bisa dijadikan alat untuk menyisihkan pasangan sah dari aset miliaran rupiah, terutama ketika terdapat aset di luar negeri atau transaksi tunai dalam jumlah besar seperti 43 kilogram emas. Dengan adanya permohonan konstitusional ini, lembaga peradilan dipaksa untuk merevisi interpretasi hukum yang telah lama berlaku, yang selama ini lebih mengutamakan otonomi kontrak daripada hak fundamental untuk mewarisi. Keputusan MK nanti akan menjadi preseden penting bagi transparansi kekayaan pejabat publik dan pengusaha yang menikah dengan WNA.

Langkah selanjutnya yang logis adalah MK akan menilai apakah klausul perjanjian kawin yang mengesampingkan hak waris pasangan terlama melanggar hak konstitusional atas perlindungan hukum dan hak atas warisan menurut UUD 1945. Jika norma tersebut dinyatakan bertentangan, maka seluruh kontrak pernikahan yang dibuat pasca-penilaian ini yang memiliki klausul serupa harus ditinjau ulang. Para ahli waris yang saat ini sedang berperkawa di pengadilan akan sangat bergantung pada putusan ini sebagai dasar hukum baru untuk menuntut bagian mereka, sehingga potensi eskalasi sengketa aset bernilai triliunan rupiah di berbagai pengadilan negeri bisa terjadi di kemudian hari.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ