Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Speed Tolak Status UMKM, Desak DPR Akui Ojol sebagai Pekerja

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Speed Tolak Status UMKM, Desak DPR Akui Ojol sebagai Pekerja
BAGIKAN:

Ratusan pengemudi ojek online dari Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (Speed) unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/9), menolak keras pengubahan status hukum mereka menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Massa yang mengenakan jaket hijau dari berbagai platform mendesak wakil rakyat untuk mengakomodasi status mereka sebagai pekerja platform dalam Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Alasannya jelas dan tegas: pengakuan sebagai pekerja menjamin masa depan mereka secara struktural.

"Kawan-kawan yang hadir hari ini aksi di DPR ingin menuntut kepada wakil rakyat yang ada di Gedung DPR yang sedang mencanangkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk memasukkan status driver online sebagai status pekerja platform. Karena ini penting buat kami sebagai driver online untuk masa depan kami," ujar Deputi Presiden Speed Yanto di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan. Di balik seruan itu, tersimpan kekhawatiran mendalam terhadap erosi hak-hak dasar yang selama ini melekat pada status pekerja.

Yanto menegaskan, mengubah status pengemudi ojol menjadi pelaku UMKM akan mencabut hak-hak fundamental, terutama akses terhadap jaminan sosial dan jaminan kecelakaan. Ia menggunakan logika sederhana: UMKM tidak memiliki struktur pekerjaan formal yang mencakup perintah, sanksi, dan upah tetap. "Apakah di UMKM ada jaminan sosial? Kan tidak ada. Apakah di UMKM ada jaminan kecelakaan? Kan tidak ada," tegasnya. Bagi para pengemudi, hilangnya jaring pengaman ini berarti mengambil langkah mundur dari perlindungan kerja yang sudah ada.

Namun, Speed tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi. Yanto menyatakan tetap mendukung pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi keluarga pengemudi ojol. "Jadi kalau mau dikasih KUR ya keluarganya enggak apa-apa... Tapi jangan driver onlinenya dijadikan status UMKM. Itu yang menggeser hak-hak pekerja nantinya," katanya. Perbedaaan ini krusial: akses insentif bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk menghapus identitas mereka sebagai buruh yang harus dilindungi negara.

Ketegangan ini muncul di tengah dinamika politik yang cepat. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya mengklaim para pengemudi ojol sepakat dengan rencana pemerintah, dengan argumen fleksibilitas waktu kerja dan akses KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan. Maman juga menepis isu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) baru. Pemerintah dan DPR kini sedang menyinkronkan dua pasal terakhir dari draf Peraturan Presiden tentang ekosistem transportasi digital. "Kita sepakat mau kita tuntaskan secepat-cepatnya. Mudah-mudahan dalam seminggu inilah kita tuntaskan," kata Maman.

Analisis Redaksi

Bentrokan naratif ini bukan sekadar soal label, melainkan pertarungan atas definisi relasi kerja di era digital. Pemerintah memandang pengemudi ojol sebagai entitas bisnis mikro yang membutuhkan stimulus ekonomi seperti KUR. Sebaliknya, Speed memandang mereka sebagai pekerja yang membutuhkan perlindungan hak-hak normatif seperti jaminan kecelakaan. Jika status UMKM diterapkan, negara memang bisa memberikan kredit lunak, tetapi secara de facto melepaskan tanggung jawab untuk menjamin keselamatan kerja. Ini adalah trade-off yang sangat merugikan bagi individu di lapangan.

Yang perlu diwaspadai adalah kecepatan regulasi. Maman Abdurrahman menargetkan finalisasi Perpres dalam satu minggu. Tekanan waktu ini berisiko menciptakan regulasi yang setengah-setengah, di mana pengemudi dimasukkan ke dalam skema UMKM tanpa mekanisme transisi yang jelas, atau tanpa klausul khusus yang menjamin hak-hak pekerja tetap terpenuhi. Inkonsistensi antara klaim menteri yang menyebut "sepakat" dengan aksi di lapangan yang menunjukkan penolakan keras menciptakan disonansi sosial yang harus dijawab secara transparan oleh legislatif.

Langkah logis berikutnya bukan hanya finalisasi aturan, melainkan dialog yang mengikat antara pemerintah, DPR, dan serikat pengemudi. Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi payung hukum tertinggi yang harus disesuaikan. Jika status pekerja platform diakui di level UU, maka Perpres hanyalah instrumen teknis. Tanpa kepastian status hukum di level undang-undang yang lebih tinggi, pengemudi ojol akan terus menjadi warga kelas dua yang rentan terhadap fluktuasi pasar tanpa jaring pengaman negara yang memadai.

Meow! Tanya Nesi!
😸