Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Pimpinan DPR Tunda Audiensi Koalisi Non-Parlemen Soal RUU Pemilu, Jadwalkan Ulang ke Jumat

PolitikSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pimpinan DPR Tunda Audiensi Koalisi Non-Parlemen Soal RUU Pemilu, Jadwalkan Ulang ke Jumat
BAGIKAN:

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menunda audiensi dengan koalisi partai non-parlemen yang semula dijadwalkan Selasa (29/9) menjadi Jumat (2/9). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan pembatalan ini karena ingin melibatkan lebih banyak partai dalam pertemuan tersebut. "Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak, kita mungkin akan adakan, diagendakan di hari Jumat," ujar Dasco di kompleks parlemen.

Rencana pertemuan ini bertujuan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dasco sebelumnya dijadwalkan menerima audiensi gabungan dari partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR). Perubahan jadwal ini memberikan waktu bagi koalisi tersebut untuk memperluas partisipasi dalam diskusi legislatif.

GKSR telah menyiapkan naskah akademik setebal 200 halaman sebagai masukan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR. Naskah ini memuat 30 isu, dengan ambang batas parlemen sebagai topik utama. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan koalisi tersebut melakukan peluncuran naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen.

Secara substansi, GKSR menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan agar ambang batas cukup 1 persen, dengan mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional dan atau stembus accord. "Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah," kata Said.

Koalisi ini terdiri dari delapan partai: Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya. Penundaan audiensi ini terjadi di tengah proses legislasi RUU Pemilu yang sedang berlangsung, di mana partai non-parlemen berupaya memberikan perspektif alternatif terhadap rancangan yang didominasi partai parlemen.

Analisis Redaksi

Langkah penundaan audiensi menunjukkan strategi diplomasi politik DPR untuk mengakomodasi lebih banyak suara sebelum mengambil keputusan. Keterlibatan delapan partai non-parlemen dalam koalisi GKSR menandakan konsolidasi kekuatan politik di luar fraksi yang sedang aktif, meskipun tidak memiliki kursi di Senayan. Penyusunan naskah akademik 200 halaman yang sangat rinci memperlihatkan upaya sistematis untuk memengaruhi substansi UU Pemilu, khususnya terkait ambang batas parlemen.

Usulan ambang batas 1 persen sangat kontras dengan wacana kenaikan menjadi 5 persen yang beredar. Ini mengindikasikan adanya perdebatan tajam tentang kompleksitas sistem partai politik di Indonesia. Bagi partai kecil, ambang batas rendah adalah faktor penentu kelangsungan hidup politik. Penundaan ini memberikan ruang bagi negosiasi lebih lanjut, yang bisa mengubah dinamika legislasi dan representasi politik nasional dalam waktu dekat.

BERITA TERKAIT (Politik)

Meow! Tanya Nesi!
😸