Perempuan Aman Soroti Diskriminasi Berkepanjangan terhadap Perempuan Adat dalam Kebijakan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Perempuan Aman Soroti Diskriminasi Berkepanjangan terhadap Perempuan Adat dalam Kebijakan
BAGIKAN:

Organisasi Persekutuan Perempuan Adat Nusantara atau Perempuan Aman secara tegas menyuarakan bahwa perempuan adat saat ini masih terjebak dalam siklus diskriminasi dan pengabaian struktural yang sistematis. Pernyataan ini menjadi sorotan tajam karena mengindikasikan bahwa akses terhadap hak-hak dasar bagi kelompok ini belum sepenuhnya terbuka lebar, meskipun berbagai kerangka perlindungan hukum nasional telah diklaim berlaku.

Perempuan Aman menyatakan keprihatinan mendalam atas posisi marginal perempuan adat yang terus diabaikan dalam diskursus pembangunan nasional. Isu ini bukan sekadar keluhan sektoral, melainkan cerminan dari ketimpangan kekuasaan yang melekat pada identitas kultural mereka yang sering kali tidak sesuai dengan narasi modernitas yang digaungkan oleh negara.

Kehadiran perempuan adat dalam ruang publik nasional masih terasa samar dan terpinggirkan. Mereka menghadapi rintangan ganda: stigma dari masyarakat adat itu sendiri yang kerap membatasi ruang gerak, serta blind spot dari pembuat kebijakan yang gagal mengenali kompleksitas isu identitas yang mereka bawa. Akibatnya, suara-suara kritis dari kelompok ini sering kali tenggelam dalam kebisingan politik yang lebih dominan.

Latar belakang pengabaian ini berakar pada asumsi keliru bahwa isu kesetaraan gender bersifat universal dan tidak memerlukan pendekatan spesifik berbasis lokalitas. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa definisi keadilan bagi perempuan adat sangat berbeda dengan standar yang diterapkan di kota-kota besar. Ketidaksinkronan antara regulasi nasional dan hukum adat menciptakan kebingungan hukum yang berujung pada pengabaian hak-hak sipil mereka.

Dampak nyata dari pengabaian ini dirasakan dalam bentuk minimnya representasi perempuan adat dalam lembaga-lembaga resmi. Tanpa pengakuan yang jelas, mereka kehilangan peluang untuk memengaruhi kebijakan yang secara langsung memengaruhi lahan, budaya, dan hidup mereka. Situasi ini memperlebar jurang kesenjangan antara komunitas adat dan pusat kekuasaan, membuat mereka semakin rentan terhadap eksploitasi sumber daya dan alih fungsi lahan.

Analisis Redaksi

Pernyataan dari Perempuan Aman ini harus dibaca sebagai alarm keras bahwa pendekatan kesetaraan gender yang diterapkan negara selama ini cenderung buta terhadap konteks kultural. Jika pengabaian terhadap perempuan adat terus dibiarkan, maka fondasi demokrasi multikultural Indonesia akan semakin rapuh. Ini bukan sekadar isu minoritas, melainkan tantangan mendasar bagi integritas negara hukum yang klaim melindungi semua warganya tanpa pandang bulu.

Secara strategis, pengabaian ini membuka celah bagi praktik-praktik diskriminatif yang lebih halus namun efektif dalam meminggirkan peran sosial mereka. Kemungkinan langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah semakin kuatnya kontrol oligarki atau kepentingan komersial yang memanfaatkam kerentanan hukum adat untuk kepentingan ekonomi, dengan dalih modernisasi. Perempuan adat berada di posisi paling rapuh dalam dinamika geopolitik lokal ini, sementara negara tetap bermain aman tanpa memberikan perlindungan khusus yang memadai.

Meow! Tanya Nesi!
😸