MK Putus Wajibkan Label Warna dan Simbol Gula-Garam-Lemak pada Kemasan Pangan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang memaksa pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman mengandung gula, garam, dan lemak. Keputusan ini mengubah ketentuan dalam undang-undang perlindungan konsumen dan UU Kesehatan agar informasi kandungan pangan tidak lagi bersifat administratif semata, tetapi menjadi alat mitigasi risiko yang instan bagi publik. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada Selasa (29/9), menyatakan pasal-pasal terkait bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Amar putusan tersebut menegaskan bahwa Pasal 7 huruf b UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai. Penekanan khusus diberikan pada pencantuman label warna dan simbol untuk kandungan gula, garam, dan lemak. MK juga menyatakan Pasal 148 UU No. 17/2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dengan syarat yang sama, yakni mewajibkan pemerintah mengatur dan mengawasi produksi serta distribusi pangan dengan standar label visual tersebut.
Pemohon, Imamudin sebagai advokat dan Andru Steven sebagai pekerja seni, menyatakan hak konstitusional mereka dirugikan akibat kegagalan regulasi lama. Imamudin menderita diabetes dengan tingkat gula 749, sementara Andru Steven dua kali dirawat di rumah sakit akibat pengendapan dan infeksi bakteri dari konsumsi tinggi minuman berpemanis. Tim kuasa hukum dari VST and Partners Law Firm, Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto, menyatakan aturan saat ini gagal melindungi konsumen karena informasi kandungan disajikan secara 'mikroskopis dan manipulatif'. Mereka menuntut standar visual baru berupa label merah, kuning, dan hijau agar konsumen dapat mengetahui tingkat gula secara cepat.
Putusan ini memerintahkan pemuatan dalam Berita Negara Republik Indonesia, kecuali untuk bagian yang ditolak. Suhartoyo menegaskan penolakan permohonan para pemohon untuk bagian lain dan selebihnya. Artinya, kewajiban label visual kini menjadi bagian dari tafsir hukum yang mengikat, mengubah landasan regulasi pangan dari yang semula hanya mementingkan kepatuhan administratif menjadi kepastian informasi bagi masyarakat. Langkah ini mengubah cara kerja pelaku usaha dalam mendesain kemasan mereka di pasar nasional.
Dampak kebijakan ini akan merambat ke seluruh rantai pasok industri pangan, dari produsen besar hingga pedagang kecil yang harus merombak desain kemasan dan sistem informasi produk mereka. Konsumen kini memiliki hak hukum untuk menuntut keterbukaan visual yang jelas mengenai risiko kesehatan dari produk yang mereka beli. Standar ini diharapkan menekan konsumsi gula berlebihan yang menjadi akar masalah kesehatan kronis di Indonesia.
Analisis Redaksi
Putusan MK ini menandai pergeseran paradigma perlindungan konsumen dari pendekatan reaktif ke preventif melalui desain informasi. Dengan mewajibkan label warna (merah, kuning, hijau), negara memaksakan standardisasi visual yang mengurangi kesenjangan informasi antara produsen yang sengaja menyembunyikan bahaya dan konsumen yang buta akan kandungan pangan. Ini adalah kemenangan signifikan bagi hak atas kesehatan, karena mengubah data laboratorium yang abstrak menjadi sinyal visual yang dapat dipahami seketika oleh siapa saja, termasuk di kelompok marjinal.
Yang perlu diwaspadai adalah tahap implementasi dan pengawasan. Tanpa mekanisme penegakan yang ketat oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, label ini bisa menjadi sekadar formalitas yang mudah dimanipulasi atau diabaikan oleh pelaku usaha besar. Selain itu, biaya redesign kemasan bagi UMKM bisa menjadi beban, yang berpotensi memicu praktik industri yang tidak adil atau inflasi biaya produksi. Keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada keberanian otoritas untuk melakukan inspeksi dan sanksi denda yang signifikan.
Langkah logis selanjutnya adalah penerbitan peraturan pemerintah turunan yang merinci teknis label warna, simbol, serta masa transisi bagi pelaku usaha untuk kepatuhan penuh. Publik juga harus diedukasi mengenai cara membaca label tersebut agar tidak terjebak pada 'greenwashing' atau manipulasi lain. Tanpa edukasi simultan, label merah dan kuning tidak akan berdampak jika konsumen tetap memilih berdasarkan rasa dan harga semata, mengabaikan peringatan visual yang kini menjadi kewajiban hukum.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
