Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kriminalisasi?: LBH Padang Angkat Suara soal Dugaan Laporan Balik Terhadap Polwan Korban Pelecehan

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kriminalisasi?: LBH Padang Angkat Suara soal Dugaan Laporan Balik Terhadap Polwan Korban Pelecehan
BAGIKAN:

Narasi hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh AKBP F terhadap bawahannya mulai memburuk. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, selaku kuasa hukum korban, membeberkan fakta bahwa polwan berpangkat Brigadir tersebut diduga dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan balik ini tercatat dalam LP/B/251/IX/2026/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 4 September 2026, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan membungkam korban dari akses keadilan.

Anisa Hamda, Penanggung Jawab Isu HAM LBH Padang, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat telah memanggil korban, suaminya, dan ayah korban untuk klarifikasi pada 28, 29, dan 30 September 2026. Anisa menilai langkah ini berpotensi besar menjadi instrumen kriminalisasi. "Jika laporan tersebut tetap dilanjutkan, akan hadir ruang pembungkaman terhadap korban yang berujung pada pelanggaran hak korban untuk memperoleh perlindungan," kata Anisa dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/9).

Kompleksitas kasus ini tidak berhenti di situsnya. LBH Padang mencatat bahwa proses penanganan dugaan kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan di SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026 juga mandek. Kasus yang pernah dihentikan di tahap penyelidikan pada 2 Juli 2026 dengan alasan bukan tindak pidana itu baru dibuka kembali lewat Gelar Perkara Khusus pada 31 Juli 2026. "Sudah lebih 7 bulan kasus ini bergulir, belum ada perkembangan penanganan yang serius," kritik Anisa. Ia juga mempertanyakan kemana laporan etik di Bidpropam Polda Sumbar yang sebelumnya telah dinyatakan cukup bukti berdasarkan SP2HP tanggal 24 Februari 2026.

Di sisi lain, kuasa hukum AKBP F, Suharizal, memberikan klarifikasi yang berbeda. Ia membantah kliennya dilaporkan balik secara langsung terhadap individu. "Klien kami AKBP F tidak pernah melaporkan seseorang tanggal 17 September 2026 lalu berinisial D atau L ataupun Z. Klien kami datang sendiri ke Polda Sumbar 3 September 2026 untuk melaporkan akun Sosmed, bukan melaporkan ketiga inisial di atas," jelas Suharizal. Namun, ia justru balik menuding LBH Padang menyebarkan informasi sesat dan menyebut sedang menyiapkan langkah hukum atas narasi tersebut.

Jejak kasus ini bermula dari insiden pada 15 Januari 2026 di ruang kerja Biddokkes Polda Sumbar. Saat itu, korban dipanggil dengan dalih membahas pekerjaan dan dukungan dana ke Malaysia. Dalam suasana yang tegang, AKBP F memaksa korban menutup mata dan melakukan kekerasan seksual, lalu memberikan amplop berisi uang sambil meminta diam. Ironisnya, sehari sebelum surat penghentian penyelidikan terbit, AKBP F justru mendapat promosi dari Plt menjadi Kabiddokkes Polda Sumbar, meski pelantikannya batal pada 28 Juli 2026 karena masih dalam proses pemeriksaan etik.

Analisis Redaksi

Berita ini menyoroti pola berulang dalam penanganan kasus kekerasan seksual internal institusi hukum, di mana mekanisme 'laporan balik' sering digunakan sebagai alat kontralateral untuk melemahkan posisi korban. Langkah AKBP F atau pihak yang menaunginya untuk melapor balik, meski dibantah secara spesifik oleh pengacaranya, tetap menciptakan tekanan psikologis dan hukum bagi korban. Penolakan untuk melacak pemilik akun media sosial yang dilaporkan, sementara nama spesifik korban sudah ada di dokumen LP, menunjukkan celah strategis yang perlu dipantau lebih lanjut oleh publik.
Kegagalan sistem internal Polri dalam memberikan kepastian hukum menjadi sorotan tajam. Promosi jabatan terduga pelaku yang nyaris terlaksana sebelum dihentikan akibat tekanan publik dan proses etik adalah indikasi lemahnya integritas birokrasi. Jika proses pidana dan etik tidak berjalan transparan, korban TPKS akan terus menanggung beban ganda: trauma kekerasan dan risiko dipenjara karena melaporkan pelakunya. Kejelasan dari Mabes Polri diperlukan untuk menghentikan spekulasi hoaks dari kedua belah pihak dan memastikan supremasi hukum dijalankan tanpa intervensi kekuasaan internal.
Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ