Kriminalisasi?: LBH Padang Angkat Suara soal Dugaan Laporan Balik Terhadap Polwan Korban Pelecehan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Narasi hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh AKBP F terhadap bawahannya mulai memburuk. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, selaku kuasa hukum korban, membeberkan fakta bahwa polwan berpangkat Brigadir tersebut diduga dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan balik ini tercatat dalam LP/B/251/IX/2026/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 4 September 2026, sebuah langkah yang dikhawatirkan akan membungkam korban dari akses keadilan.
Anisa Hamda, Penanggung Jawab Isu HAM LBH Padang, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Barat telah memanggil korban, suaminya, dan ayah korban untuk klarifikasi pada 28, 29, dan 30 September 2026. Anisa menilai langkah ini berpotensi besar menjadi instrumen kriminalisasi. "Jika laporan tersebut tetap dilanjutkan, akan hadir ruang pembungkaman terhadap korban yang berujung pada pelanggaran hak korban untuk memperoleh perlindungan," kata Anisa dalam keterangan tertulisnya pada Senin (28/9).
Kompleksitas kasus ini tidak berhenti di situsnya. LBH Padang mencatat bahwa proses penanganan dugaan kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan di SPKT Polda Sumbar pada 16 April 2026 juga mandek. Kasus yang pernah dihentikan di tahap penyelidikan pada 2 Juli 2026 dengan alasan bukan tindak pidana itu baru dibuka kembali lewat Gelar Perkara Khusus pada 31 Juli 2026. "Sudah lebih 7 bulan kasus ini bergulir, belum ada perkembangan penanganan yang serius," kritik Anisa. Ia juga mempertanyakan kemana laporan etik di Bidpropam Polda Sumbar yang sebelumnya telah dinyatakan cukup bukti berdasarkan SP2HP tanggal 24 Februari 2026.
Di sisi lain, kuasa hukum AKBP F, Suharizal, memberikan klarifikasi yang berbeda. Ia membantah kliennya dilaporkan balik secara langsung terhadap individu. "Klien kami AKBP F tidak pernah melaporkan seseorang tanggal 17 September 2026 lalu berinisial D atau L ataupun Z. Klien kami datang sendiri ke Polda Sumbar 3 September 2026 untuk melaporkan akun Sosmed, bukan melaporkan ketiga inisial di atas," jelas Suharizal. Namun, ia justru balik menuding LBH Padang menyebarkan informasi sesat dan menyebut sedang menyiapkan langkah hukum atas narasi tersebut.
Jejak kasus ini bermula dari insiden pada 15 Januari 2026 di ruang kerja Biddokkes Polda Sumbar. Saat itu, korban dipanggil dengan dalih membahas pekerjaan dan dukungan dana ke Malaysia. Dalam suasana yang tegang, AKBP F memaksa korban menutup mata dan melakukan kekerasan seksual, lalu memberikan amplop berisi uang sambil meminta diam. Ironisnya, sehari sebelum surat penghentian penyelidikan terbit, AKBP F justru mendapat promosi dari Plt menjadi Kabiddokkes Polda Sumbar, meski pelantikannya batal pada 28 Juli 2026 karena masih dalam proses pemeriksaan etik.
Analisis Redaksi
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
