Ketua KY Abdul Choir Ramadhan Desak Teori Hukum Indonesia Tak Sekadar Ikuti Barat
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Choir Ramadhan mendesak pengembangan teori dan praktik hukum di Indonesia agar tidak lagi sekadar berkiblat ke Barat. Ia menegaskan pentingnya merumuskan arsitektur hukum yang berakar pada nilai lokal sekaligus merespons dinamika nasional yang terus berubah.
Harapan ini muncul sebagai bentuk kegelisahan mendalam terhadap orientasi hukum positif yang selama ini dominan di Indonesia. Menurut Ramadhan, ketergantungan penuh pada sistem dan doktrin hukum Eropa atau AS menciptakan jeda antara norm yang diamanatkan undang-undang dan nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Pendekatan ini dinilai belum cukup menjawab kompleksitas sengketa hukum yang sering kali bercampur adut dengan tatanan adat dan kearifan lokal. Di banyak daerah, kekosongan teori hukum yang relevan membuat hakim dan aparat penegak hukum kesulitan mencari titik keseimbangan antara keadilan prosedural dan keadilan substansial yang diyakini rakyat.
Ketua KY juga menyoroti bahwa teori hukum yang kuat harus mampu membimbing perilaku institusi dan individu di luar sekadar pembuktian pasal. Artinya, pengembangan doktrin ini tidak boleh berhenti di ruang akademik, tetapi harus menjadi pedoman kerja nyata bagi setiap aktor yang berkecimpung di dunia peradilan.
Langkah ini sekaligus menjadi kritik implisit terhadap praktik hukum yang sering kali terlalu formalistis. Tanpa landasan teori yang khas Indonesia, penegakan hukum berisiko menjadi mekanis dan kehilangan relevansinya ketika berhadapan dengan kasus-kasus sosial yang unik dan tidak memiliki preseden hukum yang jelas dalam warisan kolonial.
Analisis Redaksi
Pernyataan dari pimpinan Komisi Yudisial ini menandai pergeseran diskursus hukum dari yang semula berfokus pada penguatan mekanisme pengawasan ke arah fondasi epistemologisnya. Desakan agar teori hukum tidak hanya meniru Barat adalah sinyal bahwa lembaga ini berupaya merestrukturisasi cara berpikir penegak hukum secara fundamental.
Langkah logis berikutnya akan terlihat dalam bentuk revisi kurikulum hukum dan peningkatan kompetensi peradilan. Lembaga peradilan dan institusi pendidikan tinggi bakal didorong untuk lebih aktif menggali potensi hukum adat dan kearifan lokal agar dapat terintegrasi secara sistematis ke dalam praktik peradilan modern.
Apakah ini akan berhasil tergantung pada seberapa dalam perubahan ini dituangkan dalam pedoman teknis yang dapat diukur. Jika tidak, upaya ini berisiko hanya menjadi wacana belaka yang tidak menyentuh akar masalah dalam putusan pengadilan yang sering kali dijumpai di masyarakat.


