Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kejagung Segel Aset Tribakti di SCBD: Jejak TPPU Eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejagung Segel Aset Tribakti di SCBD: Jejak TPPU Eks JAM Pidsus Febrie Adriansyah
BAGIKAN:

Tim 9 Kejaksaan Agung resmi menyegel sejumlah perusahaan terafiliasi tersangka Don Ritto di kawasan Superblok SCBD, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Penyitaan ini mencakup perusahaan Tribakti, sebuah entitas bisnis yang memiliki kaitan langsung dengan jaringan tersangka dalam kasus yang melibatkan penyitaan aset senilai ratusan miliar tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi langkah tegas tersebut saat konferensi pers pada Selasa (29/9). "Kalau enggak salah perusahaan Tribakti, dari tersangka DR," ujarnya merujuk pada inisial Don Ritto. Anang menegaskan bahwa proses penyitaan aset ini sudah dilakukan oleh penyidik cukup lama sebelum kasus resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Sudah lama kok dan itu termasuk yang disita, nanti di persidangan ya. Ada beberapa nanti saja dicek. Di sekitar SCBD ada beberapa," tutur Anang, mengindikasikan bahwa jangkauan penyitaan tidak hanya terbatas pada satu gedung, melainkan menyasar beberapa lokasi di sekitar kawasan bisnis elite tersebut. Penyitaan ini merupakan bagian dari pelimpahan tersangka dan alat bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel.

Latar belakang kasus ini bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri. Dugaan pemerasan tersebut diketahui melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian, yang disebut sebagai pihak terkait dalam aliran dana ilegal.

Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam jaringan TPPU ini, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya dianggap turut serta dalam skema pencucian uang bersama Febrie. Sebelumnya, Febrie sempat mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hakim tunggal menolak kedua gugatan tersebut, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penyidikan yang lebih dalam dengan fokus pada pengungkapan jaringan pencucian uangnya.

Analisis Redaksi

Penyegelan aset di SCBD menandai eskalasi serius dalam investigasi TPPU ini. Lokasi strategis tersebut dipilih bukan tanpa alasan; aset di kawasan superblok biasanya bernilai tinggi dan sulit ditelusuri jika tidak ada perintah penyitaan. Tindakan ini menunjukkan bahwa Kejagung sedang memutus rantai kepemilikan aset hasil kejahatan sebelum nilai ekonominya tergerus atau dipindahtanganan ke pihak ketiga yang tidak terindikasi.

Dan, pengaitan nama Don Ritto, seorang pengacara, dengan Nurman Herin mengindikasikan adanya peran konsultan hukum dalam memuluskan jalur pencucian uang. Penolakan praperadilan sebelumnya telah memperkuat posisi hukum penyidik untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti. Langkah selanjutnya adalah pembuktian di persidangan bahwa aset-aset yang disita di SCBD tersebut memang berasal dari hasil kejahatan Febrie dalam kasus Jiwasraya-Asabri.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ