Hermansyah Siregar: Pilih Rahasia Dagang atau Paten, Pelaku Usaha Harus Taktil Asetnya
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pilihan strategis bagi inovator kini terbuka lebar: apakah mendaftarkan teknologi melalui paten atau menjaganya sebagai rahasia dagang. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa tidak semua invensi wajib dipatenkan. Dalam kondisi tertentu, menjaga informasi tetap tertutup justru menjadi mekanisme perlindungan kekayaan intelektual yang lebih efektif dan relevan bagi pelaku usaha berbasis inovasi.
Perbedaan mendasar antara kedua instrumen ini terletak pada mekanisme publikasinya. Hermansyah menjelaskan bahwa invensi yang dipatenkan pada akhirnya akan dipublikasikan kepada masyarakat secara terbuka. Sebaliknya, rahasia dagang bertumpu sepenuhnya pada kemampuan pemilik untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. "Pelindungan Rahasia Dagang tidak diperoleh melalui pendaftaran seperti paten atau merek. Pelindungan muncul secara otomatis sepanjang pemilik mampu menjaga kerahasiaan informasi tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9). Artinya, pelindungan rahasia dagang bersifat pasif, bergantung pada upaya preventif pemiliknya.
Untuk memastikan pelindungan otomatis itu tidak gugur, perusahaan wajib menerapkan langkah pengamanan konkret. Langkah tersebut mencakup penggunaan perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA), pembatasan akses data, serta penguatan sistem keamanan informasi yang memadai. Kerahasiaan bisnis ini memperoleh landasan hukum kuat melalui rezim rahasia dagang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Regulasi ini relevan bagi spektrum luas pengguna, mulai dari korporasi besar, peneliti, hingga startup yang ingin mempertahankan keunggulan kompetitif dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Lingkup pelindungan undang-undang ini mencakup metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang bernilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Contoh konkretnya sangat beragam, mulai dari resep makanan dan minuman, formula produk, algoritma bisnis, strategi pemasaran, data pelanggan, hingga proses manufaktur tertentu. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menilai banyak pelaku usaha belum memahami potensi aset tersebut. "Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa formula produk, strategi pemasaran hingga metode produksi tertentu dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai tinggi," imbuhnya.
Andrieansjah menegaskan ada tiga syarat mutlak agar informasi dapat dilindungi sebagai rahasia dagang. Pertama, informasi tersebut harus tidak diketahui oleh umum. Kedua, informasi memiliki nilai ekonomi karena dapat digunakan untuk kegiatan usaha atau meningkatkan keuntungan. Ketiga, pemilik telah melakukan langkah yang layak untuk menjaga kerahasiaannya. DJKI juga mengingatkan bahwa pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi jika seseorang sengaja mengungkapkan informasi rahasia, mengingkari kewajiban menjaga kerahasiaan, atau memperoleh informasi dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemilik tetap berhak menggunakan informasi tersebut sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak lain, sekaligus melarang pihak ketiga mengungkapkannya untuk kepentingan komersial.
Hermansyah menambahkan bahwa pelindungan rahasia dagang merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi nasional yang sehat dan berdaya saing. "Kami mengajak pelaku usaha, inventor, akademisi, dan masyarakat untuk mengenali aset kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan memahami mekanisme pelindungan yang tepat, baik melalui paten maupun Rahasia Dagang, inovasi dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal sekaligus terlindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain," pungkas dia. DJKI mengimbau masyarakat untuk mengidentifikasi informasi bernilai ekonomi dalam kegiatan usahanya dan menjaganya melalui prosedur yang memadai. Institusi ini juga mempersilakan pelaku usaha berkonsultasi untuk menentukan strategi pelindungan kekayaan intelektual yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Analisis Redaksi
Pernyataan DJKI ini bukan sekadar edukasi teknis, melainkan sinyal bahwa negara mulai memisahkan diri dari persepsi tradisional bahwa 'hak intelektual' selalu identik dengan pendaftarantepat waktu dan publikasi paten. Bagi industri, ini adalah pengingat krusial: aset tak berwujud seperti data, resep, atau algoritma memiliki nilai pasar yang sama besarnya dengan hak paten, asalkan diadministrasi dengan disiplin ketat. Kegagalan dalam menyusun NDA atau manajemen akses data tidak hanya berarti kehilangan pengendalian atas aset, tetapi secara hukum menggugurkan status 'rahasia dagang'-nya, sehingga informasi tersebut bisa dianggap milik publik dan bisa dipelajari kompetitor secara legal.
Dampak strategisnya bagi sektor startup dan UMKM teknologi sangat nyata. Mereka yang memilih jalur rahasia dagang harus menyadari bahwa pengamanannya bersifat terus-menerus; satu kali kebocoran kecil dapat menghidupkan mekanisme pelindungan secara permanen. Oleh karena itu, investasi pada infrastruktur keamanan siber dan kepatuhan internal (compliance) harus sejajar dengan investasi pada produk itu sendiri. Regulator dan pelaku usaha perlu menyelaraskan ekspektasi bahwa 'otomatis' dalam pelindungan rahasia dagang itu tidak berarti 'lepas tangan'.
Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah perlunya standarisasi protokol kerahasiaan yang lebih jelas di tingkat industri, agar tidak terjadi kebingungan antar-narasumber saat terjadi sengketa. Jika banyak pemain tetap mengabaikan tiga syarat utama yang disebutkan Andrieansjah, potensi kerugian nasional dari pencurian intelijen bisnis akan meningkat. Edukasi harus berlanjut dari level kebijakan ke level eksekutif harian di lapangan.


