Gugatan Hisako ke MK: Pasal 140 KUHPerdata Dinilai Hapus Hak Waris WNA di Indonesia
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Perempuan berkewarganegaraan Jepang, Hisako Dewanto, menempuh jalur konstitusional dengan menggugat pasal inti hukum waris nasional. Dia menguji materialitas Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang terdaftar dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026 ini bukan sekadar sengketa keluarga, melainkan upaya memperjuangkan hak akses terhadap kekayaan ratusan miliar rupiah yang ditinggalkan almarhum suaminya. Langkah ini memicu perdebatan baru mengenai kedaulatan hukum perdata terhadap warga negara asing yang telah menetap lama.
Dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (28/9), kuasa hukum Hisako, Fatiatulo Lazira, menegaskan akar masalahnya. Ketidakjelasan norma Pasal 140 KUHPerdata membuat Hisako kehilangan status sebagai pasangan terlama yang berhak mewarisi. Akibatnya, dia tidak bisa menelusuri aset milik almarhum Rachmat Hartojo. Fati mengungkapkan data mengejutkan dari surat perpajakan. Terdapat harta senilai Rp231 miliar yang belum dilaporkan, termasuk Rp60-an miliar di luar negeri. Angka ini menjadi fokus utama perselisihan hukum yang melanda keluarga tersebut.
Latar belakang sengketa ini berakar dari pernikahan tahun 1997 dan kehidupan di Surabaya. Hisako telah memiliki KTP Indonesia dan dikaruniai tiga anak. Namun, setelah Rachmat wafat, dinamika berubah drastis. Anak pertama yang semula memberikan kuasa pengurusan harta pada November 2022, mencabutnya pada Desember tahun yang sama. Pencabutan itu membuka pintu sengketa panjang. Hisako bahkan dilaporkan kehilangan hak atas saham di PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime. Aset lain yang terindikasi dimanipulasi termasuk 43 kilogram emas yang dibeli tunai dan diserah kepada mertua almarhum.
Putusan pengadilan tingkat pertama dan kasasi memperburuk posisi Hisako. Hakim mengabulkan gugatan anak pertama yang membagi harta menjadi tiga bagian, tanpa jatah bagi Hisako. Argumen kunci pengadilan adalah adanya akta perjanjian kawin. Berdasarkan turunan akta tersebut, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada harta bersama. Warisan harus dibagi sesuai isi perjanjian itu. Ini berarti Hisako, sebagai pasangan hidup terlama, terhapus dari daftar ahli waris. Penolakan ini menjadi alasan utama dia menggugat ke MK.
Para pemohon, termasuk Hisako serta Hartono Effendi, Chientasari Ichsan, dan Jessica Tritanya, menilai norma itu melanggar UUD 1945. Mereka meminta MK menyatakan frasa spesifik dalam Pasal 140 inkonstitusional bersyarat. Tujuannya agar perjanjian kawin tidak bisa menghapus hak ahli waris bagi pasangan yang hidup lebih lama. Bahkan jika pasangan tersebut berkewarganegaraan asing. Langkah ini menjadi preseden penting bagi ribuan pasangan lintas negara yang terikat hukum Indonesia. Nasib mereka bergantung pada bagaimana MK menafsirkan perlindungan hukum dasar ini di masa depan.
Analisis Redaksi
Uji materi ini menyoroti celah fatal dalam penerapan hukum waris Indonesia. Pasal 140 KUHPerdata secara tekstual membatasi hak pasangan terlama jika ada perjanjian kawin. Namun, dalam praktiknya, batasan ini sering dieksploitasi untuk menyingkirkan hak istri atau suami, terutama yang berstatus WNA. Kasus Hisako menunjukkan bagaimana ketimpangan informasi keuangan antara keluarga dan pihak luar bisa melumpuhkan hak sipil seseorang. Perlindungan konstitusional atas hak mewarisi harus dijamin secara setara, tanpa diskriminasi kewarganegaraan bagi mereka yang telah menjadi bagian integral dari struktur keluarga Indonesia.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi efek domino dari putusan MK ini. Jika frasa tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka ribuan perjanjian perkawinan yang ada sebelum perubahan ini mungkin perlu dipertimbangkan ulang secara hukum. Institusi hukum harus siap menghadapi tumpang tindih antara perjanjian privat dan hak publik yang dijamin konstitusi. Para investor dan pemilik aset besar yang melibatkan pasangan lintas negara perlu mengevaluasi keamanan hukum kekayaan mereka. Kejelasan yuridis menjadi aset strategis yang tidak kalah pentingnya dengan nilai finansialnya.
Secara logis, langkah berikutnya dari MK adalah menimbang keseimbangan antara otonomi kontrak perkawinan dan perlindungan sosial. Jika permohonan dikabulkan, akan ada mekanisme baru dalam pembagian harta di mana pasangan terlama tetap mendapat jatah minimum sebagai ahli waris undang-undang. Jika ditolak, maka kerentanan hukum pasangan WNA akan terus berlanjut. Masyarakat hukum, khususnya pelaku bisnis, harus memantau kasus ini karena menjadi tolok ukur baru bagi keamanan aset dalam keluarga campur di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Hukum)

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, Total Penelusuran Klaim Melebihi Rp500 Miliar
