DPR Ingatkan: Halangi Ombudsman Bisa Dipidana 2 Tahun, Denda 1 Miliar
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja Ombudsman dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 1 miliar rupiah. Ancaman hukum ini ia kemukakan dalam rapat Komisi II DPR pada Selasa (29/9), sebagai respons langsung terhadap dugaan penghalangan inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September lalu.
Khozin merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. "Bagi setiap pihak yang menghalang-halangi upaya menjalankan fungsi pengawasan Ombudsman, bisa dipidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar politikus PKB tersebut. Ia menekankan bahwa pernyataan ini penting disampaikan ke publik agar Ombudsman tidak diposisikan sebagai lembaga yang melakukan *abuse of power*. "Tapi, Ombudsman ini murni menjalankan perintah Undang-Undang yang bersifat koersif dan imperatif," tegasnya.
Di balik wewenang itu, Ombudsman memiliki hak mutlak untuk memasuki semua lapas dan instansi pelayanan publik. Khozin mengaku prihatin melihat salah satu komisioner Ombudsman dihalang-halangi saat melakukan sidak di Lapas Cibinong. Sebagai respons, ia menyarankan agar Ombudsman tidak segan memviralkan kerja-kerja mereka di lapangan. "Kinerja layanan publik pemerintah tak lagi bisa ditutup-tutupi. Sehingga, bentuk video viral penting agar publik bisa menilai secara langsung," jelasnya, merujuk pada era *post-truth* di mana transparansi menjadi kunci kepercayaan masyarakat.
Saran tersebut bermuara pada instruksi teknis untuk para komisioner. "Jadi, saya harap, setiap dalam menjalankan fungsi penugasan, HP on perlu saja, semua komisioner. Jadi, tidak ada dusta sudah," kata Khozin. Larangan memviralkan kinerja pengawasan justru bertentangan dengan semangat akuntabilitas publik. Dengan merekam dan menyiarkan proses pengawasan, Ombudsman memaksakan institusi lain untuk terbuka dan tunduk pada standar pelayanan yang telah ditetapkan undang-undang.
Keterlibatan Komisi II dalam isu ini menandai eskalasi pengawasan terhadap efektivitas lembaga negara. Peristiwa di Lapas Cibinong bukan sekadar insiden administratif, melainkan ujian bagi supremasi hukum. Jika larangan masuk Ombudsman terjadi berulang dan tidak ditindaklanjuti secara tegas oleh penegak hukum, maka integritas UU Ombudsman akan tergerus. Khozin, melalui pernyataannya, ingin memastikan bahwa mekanisme sanksi pidana yang telah diatur tidak hanya menjadi aturan macan.
Analisis Redaksi
Pernyataan Khozin menyoroti salah satu titik kritis dalam implementasi hukum di Indonesia: kesenjangan antara aturan dan penegakan. Ancaman pidana 2 tahun dan denda 1 miliar rupiah di Pasal 44 UU Ombudsman sering kali tidak dieksekusi secara tegas ketika pejabat publik melakukan intimidasi terhadap lembaga pengawasan. Hal ini menciptakan budaya impunitas di mana hambatan administratif dianggap sebagai cara aman untuk menutupi kesalahan layanan. Tafsir logis dari pernyataan Khozin adalah dorongan untuk mengaktifkan kembali mekanisme sanksi pidana yang selama ini terpendam.
Saran untuk "memviralkan" kinerja Ombudsman melalui perekaman video (HP on) merupakan strategi kontral sosial yang krusial. Dalam era di mana narasi publik mudah dimanipulasi, dokumentasi langsung dari sumbernya menjadi tameng bagi Ombudsman terhadap tuduhan bias atau kesalahpahaman. Langkah ini bukan hanya soal transparansi, tetapi juga perlindungan hukum bagi para komisioner dari tekanan institusional. Jika Ombudsman mampu menyajikan bukti visual yang jelas, proses hukum atas penghalang menjadi jauh lebih mudah dan kredibel di mata pengadilan.


