Denny Indrayana: Tekanan Tinggi Hambat Pencarian Saksi-Ahli untuk Sidang Ijazah Gibran di MK
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan sulitnya mencari saksi dan ahli yang mau maju di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024. Kendala ini muncul karena perkara yang menyasar keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki daya tekan politik yang sangat besar. Persidangan yang menjadi sorotan publik ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9).
Denny mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum masih merundingkan komposisi saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Ia menyebut secara jujur bahwa proses rekrutmen ini menghadapi hambatan berat karena berbagai aktor terkait memiliki pertimbangan sendiri. "Terus terang, ini agak kesulitan mencari ahli dan mencari saksi. Karena berbagai macam aktor pasti, ya. Ini kan perkara yang pasti punya daya tekan yang tidak mudah. Sehingga mungkin beberapa teman juga punya pertimbangan-pertimbangan. Tidak mudah untuk menghadirkan saksi, ahli," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (29/9).
Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri memberikan kuota lima orang ahli dan saksi kepada pihak pemohon untuk diputar dalam persidangan. Denny menjelaskan bahwa komposisi tersebut akan disesuaikan dengan dalil dan duduk perkara yang diajukan, khususnya terkait dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam proses penetapan calon. Pihaknya berpeluang menghadirkan ahli dari bidang hukum administrasi negara, ilmu administrasi negara, maupun hukum tata negara untuk membedah aspek legalitas tersebut.
Di luar aspek keilmuan, Denny menambahkan bahwa keberanian seorang saksi atau ahli untuk tampil di hadapan MK menjadi krusial. Mereka tidak hanya dituntut menguasai materi, tetapi juga harus mampu menyatakan pandangan dan kesaksian dengan tegas. "Ada kemungkinan kita juga menghadirkan kaitannya dengan bagaimana komposisi ulangi, bagaimana proses pembentukan peraturan KPU dan pengawasan, apakah di situ ada kemungkinan penyelenggara yang kita hadirkan, mantan penyelenggara," sambungnya. Denny memastikan meski sulit, timnya optimis dapat menghadirkan saksi dan ahli yang otoritatif dan artikulatif pada sidang esok hari.
Pengajuan gugatan ini dilayangkan oleh koalisi pemohon yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi sejak pendaftaran. Mereka juga menuntut diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan, serta membatalkan penetapan KPU yang dianggap cacat hukum sejak awal.
Analisis Redaksi
Pernyataan Denny Indrayana mengisyaratkan adanya dinamika tekanan yang melampaui sekadar prosedur hukum biasa. Frasa "daya tekan" menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya dipandang sebagai sengketa administratif, melainkan sebagai pertarungan politik yang menyentuh inti legitimasi hasil Pilpres 2024. Kesulitan mencari saksi mengindikasikan adanya rasa takut atau tekanan implisit dari pihak-pihak yang berkepentingan, yang membuat figur-figur kunci enggan menjadi sorotan publik di pengadilan.
Secara strategis, fokus pada ahli hukum administrasi dan mantan penyelenggara pemilu adalah langkah jitu untuk menyerang akurasi prosedur penetapan calon di KPU. Jika MK terbukti membatalkan penetapan, dampaknya akan meluas pada validitas hasil pemilu dan proses pelantikan wapres yang sudah dijadwalkan oleh MPR. Langkah selanjutnya dari MK akan menjadi penentu apakah prinsip "rule of law" dapat dipertahankan di tengah tekanan politik yang sedang berlangsung.


