⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 19 km WNW of Tomohon, Indonesia pada 2/11/2026, 15.13.14. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Senin, 2 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran Jelaskan Soat Pendidikan dalam Sidang PHPU

PolitikBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran Jelaskan Soat Pendidikan dalam Sidang PHPU
BAGIKAN:

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana secara terbuka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke ruang sidang untuk menjelaskan status pendidikan SMA sederajatnya. Langkah ini diajukan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny berargumen bahwa kejelasan duduk perkara pendidikan Gibran menjadi substansi utama yang harus dijawab secara langsung oleh pihak yang bersangkutan, bukan hanya melalui keterangan pihak ketiga. "Kami juga bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar masalah ini menjadi lebih jelas dan terang benderang, menghadirkan beberapa pihak ke persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Denny dikutip dari akun Instagram @dennyindrayana99, Senin (28/9).

Permintaan tersebut tidak berdiri sendiri. Denny turut mendesak MK untuk menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum. Kehadiran dua menteri ini dinilai krusial untuk mengurai proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. "Selanjutnya mari sama-sama kita kawal proses persidangan ini berjalan dengan baik, beradu argumentasi dengan sopan, menghadirkan ahli dan saksi yang kredibel sehingga kita bisa menghadirkan nantinya, ujungnya, hasil yang sama-sama kita hormati sebagai bentuk peradaban berkonstitusi," ucapnya.

Komitmen Denny terlihat dari antusiasmenya terhadap keputusan MK melanjutkan sidang permohonan diskualifikasi Gibran. Ia menegaskan fokus harus kembali ke substansi hukum. "Mari sama-sama sekarang kita fokus kepada substansi, inti masalah yang kita ingin cari kebenarannya, soal apakah calon wakil presiden Gibran Rakabumin Raka memenuhi syarat pendidikan SMA/sederajat," ujar Denny. Ia mempertanyakan keberadaan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, membeberkan: "Kalau memenuhi apa buktinya, kalau tidak memenuhi mengapa. Kenapa muncul Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023."

Proses hukum ini telah berjalan menuju tahap pertukaran argumentasi. Pada persidangan Rabu, 23 September 2026, perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya telah memberikan keterangan di hadapan hakim konstitusi. Sidang ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap Artikel TerkaitDemokrat Nilai Gibran Tak Lagi Memenuhi Syarat Wapres Usai MA Putuskan Suket Tidak Sah

Analisis Redaksi

Permintaan Denny Indrayana untuk menghadirkan Gibran secara langsung menandai eskalasi dari sekadar gugatan administratif menuju ujian politik-birokrasi yang lebih dalam. Dengan meminta keterlibatan Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum, para pemohon tidak hanya menguji keabsahan individu Gibran, tetapi juga validitas proses birokratis di balik penerbitan surat penyetaraan pendidikan. Jika MK menolak permohonan ini, maka substansi hukum Pasal 18 ayat 3 PKPU No. 19/2023 akan tetap dibungkus keabu-abuan, membiarkan pertanyaan kritis tentang standar meritokrasi dalam pencalonan presiden tetap menggantung tanpa jawaban final dari lembaga negara.

Makna dari permintaan batalnya pelantikan oleh MPR dan kewajiban pemilihan ulang dalam 60 hari menunjukkan para pemohon menyiapkan skenario pasca-putusan yang sangat konfrontatif. Ini bukan sekadar upaya menggulingkan satu figur, melainkan mekanisme untuk memvalidasi ulang legitimasi eksekutif di bawah bayang-bayang cacat hukum struktural. Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi polarisasi sosial jika sidang berlarut-larut tanpa transparansi yang diminta Denny. Ke depan, MK berhadapan dengan beban berat: memutus bukan hanya tentang status seorang wapres, tetapi juga tentang integritas sistem hukum pemilu nasional di mata publik.

Meow! Tanya Nesi!
😸