Buruh Tuntut Batas Kontrak PKWT 1 Tahun, Ancam Aksi Nasional Jika RUU Tidak Dipenuhi
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) resmi menuntut penghapusan masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) lima tahun menjadi maksimal satu tahun dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, sebuah langkah krusial yang mereka dengar langsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (29/9). Rudi HB Daman, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia yang memimpin presidium koalisi ini, menegaskan bahwa durasi kontrak lama yang ada saat ini membuka celah eksploitasi yang merugikan pekerja. Tuntutan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari daftar inventarisasi masalah yang harus segera dijawab oleh legislator sebelum RUU disahkan pada awal Oktober.
Alih-alih memperpanjang kontrak, buruh mendesak adanya perlindungan finansial yang tegas. Rudi menjelaskan bahwa pekerja PKWT berhak mendapatkan kompensasi sebesar 25 persen dari upah mereka saat masa kontrak berakhir. Kompensasi ini dianggap sebagai bentuk keadilan bagi mereka yang bekerja dalam jangka pendek namun tetap berkontribusi secara signifikan. Jika kontrak diperpanjang, keadilan upah ini menjadi poin negosiasi yang tidak bisa ditawar lagi oleh para wakil rakyat.
Dalam orasinya mewakili ribuan peserta aksi, Rudi memperjelas bahwa isu PKWT hanyalah salah satu dari 11 poin tuntutan utama. Mereka juga menuntut penghapusan praktik outsourcing atau alih daya yang merugikan, peniadaan pemagangan yang disalahgunakan sebagai hubungan kerja, serta penetapan upah layak. Tuntutan lain mencakup perlindungan bagi pekerja platform digital dan penghapusan aturan indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum, yang mereka nilai bertentangan dengan pertumbuhan ekonomi riil.
Proses diplomatik antara serikat dan DPR kini memasuki fase kritis. Rudi mengungkapkan bahwa delegasi buruh dijadwalkan akan bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk menanyakan status Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Pertemuan ini menjadi ajang klarifikasi atas masukan yang telah disampaikan sebelumnya. Transparansi proses ini dianggap penting agar tidak ada lagi kejutan substansi saat RUU dibawa ke rapat paripurna.
Tenggat waktu menjadi ancaman terbesar bagi harmonisasi ketenagakerjaan. Rudi menegaskan bahwa jika aspirasi buruh tidak terealisasi sebelum 30 Oktober, pemerintah berpotensi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). "Kita tidak mau di Perppu, karena itu hanya putusan sepihak presiden," tegasnya. Sebagai konsekuensi logis, jika isi RUU tidak sesuai dengan 11 poin tersebut, KBPBI yang terdiri dari 18 konfederasi siap menggelar aksi nasional yang lebih besar untuk menagih komitmen perlindungan terhadap pekerja.
Analisis Redaksi
Tuntutan pembatasan PKWT menjadi satu tahun adalah sinyal keras bahwa sektor informal dan kontrak menjadi perhatian utama serikat pekerja modern. Dengan mengaitkan ini ke mekanisme kompensasi 25 persen, buruh berharap ada jaring pengaman sosial yang kuat bagi pekerja rentan. Ini adalah lompatan dari sekadar memperjuangkan hak upah, ke arah melindungi kesinambungan hidup saat kontrak berakhir.
Ancaman aksi nasional jika terjadi Perppu menunjukkan bahwa relasi antara legislatif dan serikat pekerja semakin tegang. Perppu yang dikhawatirkan oleh buruh memang berpotensi mendobrak keseimbangan tripartit yang selama ini menjadi prinsip dasar ketenagakerjaan di Indonesia. Jika RUU disahkan dengan mengabaikan 11 poin ini, tensi sosial di pasar kerja diprediksi akan meningkat drastis di kuartal terakhir tahun ini.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Julukan 'Boboho' Jadi Sorotan Jaksa dalam Sidang TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 Warga Tewas Ditabrak Truk Molen Rem Blong di Bekasi, Polisi Selidiki Dampak Laka

Bareskrim Bongkar Cengkeraman Sindikat Solar Ilegal di Bandung, Amankan Ribuan Liter dan Truk Modifikasi
